BADAR.CO.ID

Opini Liar Marak, Peran PPID di Batubara Dinilai Belum Optimal Terkait LHP BPK 2024

PPID Kabupaten Batu Bara
PPID Kabupaten Batu Bara, saatnya tingkatkan kinerja! Masyarakat butuh informasi yang jelas dan terpercaya terkait LHP BPK dan Pengelolaan Keuangan Daerah 

Batubara, Sumut

Opini liar terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2024 tengah marak beredar di media sosial dan berbagai platform daring. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan berpotensi menimbulkan disinformasi jika tidak dikelola dengan baik.

Menanggapi hal ini, sejumlah pihak menyoroti peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Batubara yang dinilai belum optimal dalam memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada publik. Kurangnya keterbukaan dan respons yang cepat dari PPID dikhawatirkan menjadi celah bagi berkembangnya spekulasi dan interpretasi yang keliru terhadap temuan BPK.

"Kami melihat bahwa PPID Kabupaten Batubara perlu lebih proaktif dalam memberikan penjelasan terkait LHP BPK ini. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan komprehensif, bukan hanya potongan-potongan informasi yang beredar di media sosial," ujar Khang Akhyar, Selaku Ketua Garuda Hijau Indonesia (GarHi) Kabupaten Batubara Bara dan pengamat pemerintahan daerah di Sumatera Utara.

LHP BPK merupakan dokumen publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat. Namun, proses penyampaian informasi yang kurang efektif dari PPID membuat masyarakat kesulitan untuk memahami substansi dari laporan tersebut. Akibatnya, berbagai opini liar dan interpretasi yang tidak tepat bermunculan, yang dapat merugikan citra pemerintah daerah dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Penting bagi PPID untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam mengelola informasi terkait LHP BPK ini. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

- Merilis siaran pers resmi: PPID perlu segera merilis siaran pers yang berisi penjelasan lengkap dan akurat mengenai temuan-temuan BPK dalam LHP LKPD Tahun Anggaran 2024 dan apa saja yang telah di tindak lanjuti.

- Mengadakan konferensi pers: Konferensi pers dapat menjadi wadah bagi PPID untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada media dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari masyarakat.

- Memanfaatkan media sosial: PPID dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan informasi yang benar dan meluruskan opini-opini yang keliru.

- Membuka ruang dialog: PPID perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bertanya dan mendapatkan penjelasan terkait LHP BPK dan tata kelolah keuangan daerah.

Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan PPID Kabupaten Batubara dapat memainkan peran yang lebih optimal dalam memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat. Hal ini akan membantu meredam opini liar yang beredar dan menciptakan pemahaman yang benar mengenai LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2024.

Penting bagi seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diharapkan dapat mencari informasi yang akurat dan terpercaya dari sumber-sumber resmi, seperti PPID Kabupaten Batubara dan website BPK.

(Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama