Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan delapan tersangka terkait kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar akibat proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 2023.
Detail Penahanan
Menurut keterangan dari Plh Kasipenkum Kejatisu, M. Husairi, penahanan dilakukan pada Jumat (29/8/2025). Para tersangka yang ditahan meliputi:
1. M.R.A (Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara)
2. RZ (Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya)
3. AW (Wakil Direktur CV. Bintang Jaya)
4. RSL (Wakil Direktur CV. Bersama)
5. UP (Wakil Direktur CV. Guana Perkasa)
6. AF (Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang)
7. SSL (Wakil Direktur III CV. Naila Santika)
8. T.M.R (PNS Dinas PUPR Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
Husairi menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-06/L.2/Fd.2/08/2025.
Modus Operandi
Penyidikan mengungkap bahwa para tersangka diduga mengurangi volume pekerjaan, menurunkan mutu dan kualitas, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan. Anehnya, Dinas PUPR Batubara tetap membayar progres pekerjaan 100%, meskipun tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Tersangka TMR selaku PPK diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan dengan benar. Sementara itu, tersangka RSL, MRA, RZ, AW, UP, AF, dan SSL masing-masing diduga mengurangi spesifikasi pekerjaan pada berbagai ruas jalan yang berbeda.
Kerugian Negara
Nilai total pekerjaan yang diperiksa mencapai Rp 43.741.113.887,04. Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 5,7 miliar.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Khang's)