![]() |
Keterangan foto : Diancam dengan memakai gancu es batu. Imran ( kiri ) didampingi kuasa hukumnya Kompol ( P ) Dr. Anderson Siringo Ringo, SH, MH melapor ke Polres Asahan. ( foto/Andri ). |
Asahan, Sumatera Utara – Imran alias Atan Kibot, seorang warga Dusun I, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya ke Polres Asahan. Kejadian ini bermula dari perselisihan di sebuah kedai kopi yang berujung pada pengancaman menggunakan gancu, alat yang biasa digunakan untuk menarik es batu.
Menurut keterangan Imran kepada wartawan pada Rabu (20/08/2025), insiden tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di sekitar lokasi pajak ikan Dusun I, Desa Bagan Asahan, tepatnya di kedai kopi milik Syarifuddin alias Udin.
"Saat itu, saya sedang terlibat adu mulut dengan pemilik kedai kopi, Syarifuddin. Tiba-tiba, pelaku bernama Muslim datang menghampiri saya sambil memegang gancu. Dia langsung mengacungkan gancu tersebut ke arah saya dengan tangan kanannya sambil berkata, 'Sudah lah itu'," ungkap Imran.
Imran mengaku tidak memiliki masalah apapun sebelumnya dengan pelaku. "Saya bingung, mengapa tiba-tiba Muslim mengancam saya dengan gancu. Karena merasa terancam, saya memutuskan untuk meninggalkan lokasi kejadian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Imran melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan. Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/618/VIII/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 08 Agustus 2025, pukul 15.05 WIB, terkait dugaan Tindak Pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kuasa hukum korban, Kompol (P) Dr. Anderson Siringo Ringo SH, MH, membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, kami telah membuat laporan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Asahan bersama klien saya," ujarnya.
Anderson Siringo Ringo berharap agar pihak penyidik Polres Asahan segera memanggil dan memproses terlapor sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Saya berharap agar klien saya mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara," tutupnya.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian Polres Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Andri)