Badar.co.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar penangkapan kepala kepolisian resor (Kapolres) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik hanya menangkap tujuh orang.
Tujuh Orang Ditangkap, Lima Jadi Tersangka
Dari tujuh orang yang ditangkap, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ¹:
-Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
-Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
-Heliyanto, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
-M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG (penyuap)
- M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN (penyuap)
Dua orang lainnya, RY (staf PNS Dinas PUPR Sumut) dan TAU (staf PT DNG), hanya sebagai saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Korupsi Pengadaan Proyek Jalan
OTT KPK ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Total nilai proyek yang menjadi sorotan mencapai Rp 231,8 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya penarikan uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke sejumlah pejabat di Sumut untuk memperoleh proyek pembangunan jalan. KPK telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan Lanjutan
KPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi-saksi dalam kasus ini. Masyarakat diminta tidak terpancing isu yang belum terverifikasi, termasuk kabar penangkapan Kapolres yang terbukti tidak benar.