Mugo Harsono diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Marga Batin periode 2014-2019 dengan memperkaya diri sendiri. Dana yang digelapkan meliputi penyertaan modal BUMDes tahun 2018 serta tunggakan proyek Dana Desa tahun 2019. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lampung Timur menyebutkan, negara mengalami kerugian hingga Rp321 juta akibat perbuatannya.
Usai diamankan, Mugo Harsono terlebih dahulu dibawa ke Polsek Waway Karya sebelum akhirnya digiring ke Kantor Kejari Lampung Timur untuk pemeriksaan lanjutan. Saat ini, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-630/L.8.16/Fd.1/04/2025 yang diterbitkan pada 24 April 2025.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan obyektif karena ancaman pidananya di atas lima tahun, dan pertimbangan subyektif karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Penangkapan Mugo Harsono menunjukkan bahwa Kejari Lampung Timur serius dalam menangani kasus korupsi dana desa. Dengan penahanan tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.