BADAR.CO.ID

Kejari Labuhanbatu Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Labuhan Batu, Badar.co.id - Kejaksaan Negeri Labuhan Batu melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada Desa Bandar Kumbul Tahun Anggaran 2018-2022. Kedua tersangka adalah TH selaku mantan Kepala Desa Bandar Kumbul dan LM mantan Bendahara Desa. Senin, (28/4/2025).

Kasi Intel Kejari Labuhan Batu, Memed Rahmad Sugama, mengatakan bahwa penahanan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan yang telah memperoleh bukti permulaan kasus Tipikor berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka. "Perbuatan ini melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab," kata Rahmad.

Rahmad menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.615.603.739. "Guna menghindari ke kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan untuk mempercepat proses penuntutan, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari," ujarnya.

Penahanan terhadap kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2025, di Lapas Kelas IIA Rantauprapat. Penahanan ini menunjukkan komitmen Kejari Labuhan Batu dalam menangani kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Penahanan kedua tersangka dalam kasus korupsi dana desa di Desa Bandar Kumbul menunjukkan bahwa Kejari Labuhan Batu serius dalam menangani kasus korupsi. Dengan penahanan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama