BADAR.CO.ID

Berita Viral, Anggota DPRD Asahan Tersangka Judi Sabung Ayam, Polres Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka


Kisaran, Badar.co.id - Polres Asahan menetapkan 3 orang sebagai tersangka judi sabung ayam, yang salah satunya adalah anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42). Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan selain Pajar, dua tersangka lainnya yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Mereka berdua ikut bermain taruhan dalam judi tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN," kata Afdhal saat konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar mengatakan Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu. Pajar dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat," kata Ghulam.

Pajar membantah terlibat dalam judi sabung ayam yang digerebek polisi di area rumahnya di Kecamatan Air Joman. Pajar mengatakan hanya melakukan jual beli ayam jago.

"Saya di situ jual beli ayam, mana yang bagus seharusnya kan tes dulu, bagus baru dijual," kata Pajar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Asahan.

Tanggapan Masyarakat Zulkifli Matondang, Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pejuang Bangsa Air Joman, mengungkapkan bahwa aktivitas sabung ayam yang dilakukan di rumah anggota dewan ini sudah berlangsung sejak setahun yang lalu.

Zulkifli Matondang, Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pejuang Bangsa Air Joman, mengungkapkan bahwa aktivitas sabung ayam yang dilakukan di rumah anggota dewan ini sudah berlangsung sejak setahun yang lalu. 
“Semalam ada peristiwa di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, penggerebekan sabung ayam yang lebih kurang sudah satu tahun beroperasi atau berjalan, yang tepatnya di rumah salah satu anggota dewan,” ujar Zulkifli pada Selasa (21/4/2025). 

Menurut Zulkifli, penggerebekan yang terjadi itu membuat geger warga sekitar, karena mereka penasaran siapa saja yang terlibat dalam kegiatan sabung ayam tersebut. Banyak warga yang datang langsung ke lokasi untuk merekam dan memviralkan penangkapan melalui media sosial.

Zulkifli Matondang, Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pejuang Bangsa Air Joman, mengungkapkan bahwa aktivitas sabung ayam yang dilakukan di rumah anggota dewan ini sudah berlangsung sejak setahun yang lalu. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Baca juga: Telan Satu Ekor Ayam, Ular Piton Dievakuasi dari Kandang di Sumenep “Semalam ada peristiwa di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, penggerebekan sabung ayam yang lebih kurang sudah satu tahun beroperasi atau berjalan, yang tepatnya di rumah salah satu anggota dewan,” ujar Zulkifli pada Selasa (21/4/2025). Menurut Zulkifli, penggerebekan yang terjadi itu membuat geger warga sekitar, karena mereka penasaran siapa saja yang terlibat dalam kegiatan sabung ayam tersebut. Banyak warga yang datang langsung ke lokasi untuk merekam dan memviralkan penangkapan melalui media sosial.

“Masyarakat berduyun-duyun langsung datang untuk memvideo dan memviralkan penangkapan tersebut,” katanya.
Tuntutan Proses Hukum Setelah penangkapan tersebut, warga langsung berkumpul dan mengadakan musyawarah untuk mendiskusikan langkah selanjutnya. Banyak di antara mereka yang meminta agar PP diproses secara hukum dan diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD. “Masyarakat melakukan musyawarah dan mereka meminta agar anggota dewan ini diproses hukum. Kami menyikapi ini karena banyak masyarakat yang meminta agar anggota dewan tersebut di-PAW,” ujar Zulkifli.

|BACA JUGA:

Ia juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh PP sangat mencoreng nama baik lembaga legislatif dan menunjukkan sikap yang tidak pantas bagi seorang wakil rakyat. 
“Sampai sore ini masih banyak yang menghubungi saya. Saya sebenarnya tidak sampai kepikiran ke sana, tapi masyarakat malah menanyakan apakah bisa di-PAW,” katanya. 

Warga pun menilai bahwa tindakan PP tidak mencerminkan seorang anggota dewan yang seharusnya menjadi panutan dan memberi contoh yang baik bagi masyarakat.

Sampai penetapan tersangka, Polisi Amankan Delapan Orang. Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya praktik perjudian sabung ayam di daerah tersebut.
Setelah mendapatkan laporan, Kanit Jatanras langsung turun mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah sampai di TKP, tim Jatanras menemukan praktek sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan,” kata Kompol Siti Rohani pada Senin (21/4/2025).

Petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan di rumah PP dan berhasil mengamankan delapan orang yang berada di lokasi.

Mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dukungan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Warga Desa Punggulan, khususnya di Kecamatan Air Joman, merasa lega atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Asahan. Ketua Kepemudaan Kecamatan Air Joman, Tiara Aritonang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan PP yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama