TANJUNG BALAI – Upaya memperluas akses terhadap keadilan hukum bagi masyarakat kurang mampu terus diperkuat. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia (GKI) Cabang Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), Senin (7/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Tanjung Balai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan bantuan hukum bagi warga binaan, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam memperoleh pendampingan hukum.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai, Revin Tua Simanulang, S.H., M.H. Turut hadir mendampingi, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasibinadik & Giatja) Dodi Sinulingga, serta pejabat bidang administrasi M. Joni.
Dari pihak YLBH Garuda Kencana Indonesia Sumatera Utara, kegiatan tersebut dihadiri Ketua Cabang Sumut Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., C.R.A., bersama Sekretaris Sovia Margaret Siregar, S.H., M.H. serta jajaran pengurus.
Bukan Sekadar Kerja Sama Administratif
Kalapas Kelas IIB Tanjung Balai, Revin Tua Simanulang, menyambut positif terjalinnya kemitraan tersebut. Menurutnya, keberadaan lembaga bantuan hukum di lingkungan pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak hukum warga binaan tetap terpenuhi.
"Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan, terutama mereka yang membutuhkan pendampingan hukum namun memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua YLBH GKI Sumut Helmi Syam Damanik menegaskan bahwa MoU tersebut bukan hanya sebatas dokumen kerja sama, tetapi menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan keadilan hukum yang dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
"Kerja sama ini merupakan wujud nyata kepedulian kami untuk memberikan kepastian hukum dan pendampingan yang berkeadilan bagi warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum," kata Helmi.
Sosialisasi Hukum Jadi Langkah Edukasi
Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dan penyuluhan hukum secara langsung kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjung Balai.
Dalam kegiatan tersebut, warga binaan diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana, termasuk pentingnya memahami proses hukum serta persiapan reintegrasi sosial setelah kembali ke tengah masyarakat.
Melalui kegiatan edukasi hukum ini, diharapkan warga binaan tidak hanya memahami hak konstitusional yang melekat pada dirinya, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran hukum sebagai bagian dari proses pembinaan.
Kerja sama antara Lapas Kelas IIB Tanjung Balai dan YLBH GKI Sumut menjadi gambaran bahwa pembinaan warga binaan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aturan pemasyarakatan, tetapi juga mencakup perlindungan hak asasi serta kesempatan memperoleh keadilan. (Heri)

