BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terkini

LPPAI Asahan Dorong Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak, Kenakalan Remaja Jadi Perhatian

LPPAI Asahan
Ketua LPPAI Kabupaten Asahan Suyono ST bersama jajaran dan perwakilan DPPKBP3A saat melakukan audiensi dengan Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudita di Ruang Perjamuan Polres Asahan, Selasa (8/9/2026). Pertemuan membahas penguatan perlindungan perempuan dan anak serta upaya pencegahan kenakalan remaja di Kabupaten Asahan.
 

ASAHAN — Persoalan perlindungan perempuan dan anak serta kenakalan remaja menjadi perhatian dalam audiensi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan dengan Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudita, di Ruang Perjamuan Polres Asahan, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pertemuan tersebut menjadi salah satu langkah awal membangun komunikasi antara lembaga perlindungan masyarakat dengan jajaran kepolisian, khususnya setelah AKBP Adi Dharma Pramudita sekitar tiga pekan menjalankan tugas sebagai Kapolres Asahan.

Ketua LPPAI Asahan, Suyono ST, hadir bersama sejumlah anggota LPPAI serta perwakilan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Asahan, Syafruddin.

Mereka diterima Kapolres Asahan didampingi Kasat Intelkam AKP Marzuki, Kasat Binmas AKP Mujiono dan Kanit PPA Satreskrim Polres Asahan Ipda Arianto Suhardiman Hutasoit.

Perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian

Dalam audiensi tersebut, Suyono menyampaikan bahwa LPPAI Asahan selama ini telah membangun sinergi dengan kepolisian dalam pendampingan dan penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Menurutnya, perhatian tersebut mencakup anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan fisik maupun seksual, serta perempuan yang menghadapi kekerasan, baik dalam rumah tangga maupun bentuk kekerasan lainnya.

"Kami dari LPPAI Asahan mengucapkan salam kenal dan selamat datang kepada Bapak Kapolres Asahan. Selama ini LPPAI Asahan telah bersinergi dengan Polres Asahan terkait masalah hukum terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan, baik kekerasan fisik maupun seksual," ujar Suyono.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap perempuan juga menjadi bagian dari perhatian LPPAI.

Menurut Suyono, persoalan tersebut tidak hanya membutuhkan penanganan ketika kasus telah terjadi, tetapi juga upaya pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan berbagai pihak.

Kenakalan remaja dinilai membutuhkan pendekatan pencegahan

Selain isu perlindungan perempuan dan anak, LPPAI Asahan menyampaikan perhatian terhadap fenomena kenakalan remaja yang disebut masih menjadi persoalan di wilayah Kabupaten Asahan.

Suyono menyoroti antara lain keberadaan kelompok yang disebut sebagai geng motor serta tawuran antarremaja.

Ia berharap kepolisian bersama pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan organisasi masyarakat dapat membangun pola pencegahan yang lebih terintegrasi.

"Kami berharap kepada Kapolres Asahan untuk dapat mengatasi permasalahan ini. Kami dari LPPAI Asahan siap berkolaborasi, misalnya dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah," katanya.

Gagasan tersebut menempatkan sekolah sebagai salah satu ruang penting dalam pencegahan. Edukasi mengenai konsekuensi hukum, kekerasan, pergaulan, penggunaan media sosial, serta penyelesaian konflik tanpa kekerasan dapat menjadi bagian dari pendekatan preventif.

Di sisi lain, penanganan kenakalan remaja juga membutuhkan kehati-hatian agar tindakan terhadap anak tetap mempertimbangkan prinsip perlindungan anak dan proses hukum yang berlaku.

Kapolres: Sinergi akan ditindaklanjuti

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudita menyampaikan apresiasi atas kunjungan LPPAI dan perwakilan DPPKBP3A.

Ia mengatakan komunikasi antara kepolisian dan lembaga yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak perlu terus dibangun untuk mendukung situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Saya mengucapkan salam kenal dan terima kasih atas kedatangan pengurus LPPAI Asahan dan dari DPPKBP3A. Saya yang baru bertugas selama tiga pekan di Polres Asahan berharap sinergitas ini terus terjalin untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Asahan," ujar Adi Dharma.

Terkait persoalan kenakalan remaja, Kapolres menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi internal maupun lintas sektor.

Ia mengatakan penanganan persoalan yang berkaitan dengan geng motor dan tawuran akan dibahas bersama satuan terkait, termasuk Satreskrim, Satlantas serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Asahan.

"Terima kasih atas informasi dan masukannya. Pertemuan ini akan saya tindak lanjuti dan akan membahasnya dengan pihak terkait," katanya.

Patroli dan pemetaan titik rawan

Dalam keterangannya, Adi Dharma juga menyampaikan rencana peningkatan patroli malam pada sejumlah lokasi yang telah dipetakan sebagai titik rawan.

Menurutnya, koordinasi akan dilakukan dengan satuan terkait untuk memperkuat langkah pencegahan.

"Untuk masalah geng motor saya akan berkoordinasi dengan pihak Satreskrim, Sabhara dan Satlantas untuk lebih meningkatkan patroli malam di beberapa titik rawan yang telah kami petakan. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Forkopimda untuk mengatasi masalah geng motor ini," ujarnya.

Langkah tersebut, jika dilaksanakan secara konsisten, dapat menjadi bagian dari upaya preventif. Namun, efektivitasnya juga akan bergantung pada pemetaan wilayah yang akurat, keterlibatan keluarga dan sekolah, serta keberadaan kegiatan positif bagi remaja.

Persoalan THM dan perlindungan anak

Isu lain yang turut dibahas adalah keberadaan tempat hiburan malam (THM). Dalam audiensi tersebut disampaikan adanya perhatian terhadap dugaan masuknya anak di bawah umur ke tempat hiburan malam.

Kapolres mengatakan persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Satuan Polisi Pamong Praja, terutama menyangkut ketentuan jam operasional.

"Untuk masalah THM kita akan berkoordinasi dengan Bupati dan Satpol PP terkait batas jam operasi. Namun, jika di lokasi THM ada peredaran narkoba maka saya akan memberikan tindakan tegas," kata Adi Dharma.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak tidak berdiri sendiri. Pengawasan tempat usaha, kepatuhan terhadap aturan, pencegahan narkotika dan pengawasan terhadap akses anak ke lingkungan yang tidak sesuai usianya membutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Dari audiensi menuju kerja bersama

Audiensi LPPAI dengan Polres Asahan pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai penanganan kasus setelah terjadi. Ada tiga isu yang mengemuka: perlindungan perempuan dan anak, pencegahan kenakalan remaja, serta penguatan koordinasi antarlembaga.

Bagi LPPAI, keterlibatan masyarakat dan organisasi perlindungan dapat menjadi bagian dari upaya edukasi. Sementara bagi kepolisian, koordinasi dengan lembaga terkait menjadi salah satu instrumen untuk memperoleh informasi sekaligus memperkuat langkah pencegahan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan hasil pertemuan tersebut diterjemahkan menjadi program yang terukur—mulai dari sosialisasi di sekolah, pendampingan korban, pemetaan titik rawan, patroli, pengawasan tempat hiburan, hingga koordinasi lintas sektor.

Dengan demikian, perlindungan perempuan dan anak tidak berhenti pada penanganan perkara, sementara persoalan kenakalan remaja tidak semata-mata ditempatkan sebagai persoalan penindakan. Pencegahan, edukasi, pendampingan dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan.

Audiensi tersebut menjadi awal komunikasi. Implementasi dan evaluasi di lapangan akan menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana sinergi antara LPPAI, kepolisian, pemerintah daerah, sekolah, keluarga dan masyarakat dapat memberikan dampak nyata bagi keamanan serta perlindungan kelompok rentan di Kabupaten Asahan.

Catatan redaksional: Kami sengaja menggunakan istilah “disebut”, “disampaikan”, “menurut”, dan “dugaan” pada bagian yang bersumber dari keterangan narasumber, khususnya terkait geng motor, tawuran dan THM. Ini membantu membedakan fakta yang teramati dengan pernyataan atau klaim pihak tertentu dan menghindari pemberitaan yang menghakimi. Prinsip profesionalitas dan kepatuhan pada Kode Etikrnalistik juga kembali ditegaskan Dewan Pers dalam pernyataannya pada 4 September 2026. �


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama