BATU BARA – Upaya memperkuat perlindungan terhadap kebudayaan dan peninggalan sejarah Melayu di Kabupaten Batu Bara memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Batu Bara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara sebagai salah satu prioritas pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Rencana tersebut mengemuka dalam kegiatan hearing dialog dan konsultasi publik yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Jumat (11/9/2026).
Forum itu menjadi ruang bagi DPRD untuk menghimpun pandangan dari berbagai unsur sebelum Ranperda inisiatif DPRD tersebut memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Ketua DPRD Batu Bara Syafi'i mengatakan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara telah disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan masuk dalam prioritas pembahasan 2027.
“Hari ini kita menggelar hearing dialog dalam rangka Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Batu Bara dengan topik Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara,” kata Syafi'i.
Menurutnya, proses penyusunan regulasi tidak cukup hanya dilakukan di internal lembaga legislatif. Masukan dari masyarakat, tokoh adat, budayawan dan berbagai elemen terkait diperlukan agar aturan yang nantinya dibentuk dapat menjawab kebutuhan pelestarian kebudayaan di daerah.
Warisan Sejarah dan Identitas Daerah
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Batu Bara Nafiar menjelaskan, terdapat tiga Ranperda yang menjadi prioritas pembahasan dalam Prolegda 2027. Selain Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu, terdapat Ranperda tentang pesantren dan teknologi informasi.
Khusus Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu, menurut Nafiar, usulan tersebut sebelumnya telah diajukan oleh pemangku adat Melayu dari Kedatukan Lima Puluh dan Kedatukan Indrapura.
“Ranperda pemajuan kebudayaan Melayu ini nantinya menjadi payung hukum atau jaminan perlindungan hukum bagi pemajuan kebudayaan Melayu Batu Bara,” ujarnya.
Ia menyebut regulasi tersebut juga akan mengatur peran serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya memajukan kebudayaan Melayu Batu Bara.
Persoalan regulasi menjadi perhatian karena sejumlah peninggalan sejarah dan budaya Melayu di Batu Bara masih membutuhkan perhatian dalam aspek pelestarian. Nafiar mencontohkan Istana Niat Lima Laras dan Istana Kedatukan Indrapura.
Ia mengatakan, ketiadaan aturan daerah yang secara khusus mengatur pemajuan kebudayaan Melayu menjadi salah satu persoalan dalam upaya memberikan perlindungan dan pengelolaan terhadap peninggalan budaya tersebut.
“Bahkan karena tidak ada aturan yang mengikat sehingga itu semua terabaikan, bahkan usulan pelestarian budaya ini tidak lolos eksaminasi di Pemprov Sumut,” katanya.
Pernah Terhenti, Kini Kembali Diperjuangkan
Perjuangan menghadirkan regulasi mengenai kebudayaan Melayu di Batu Bara bukanlah hal baru. Nafiar mengungkapkan, pada 2014 dirinya pernah dipercaya menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara yang membahas Ranperda Budaya Batu Bara.
Namun, pembahasan ketika itu tidak sampai menghasilkan peraturan daerah.
“Dengan adanya kembali usulan ini tentu membuat kami bertambah semangat memperjuangkan lahirnya Perda budaya Melayu Batu Bara,” ucapnya.
Kembalinya Ranperda tersebut ke meja pembahasan DPRD pada 2027 diharapkan menjadi momentum untuk membangun kerangka hukum yang lebih jelas dalam menjaga keberadaan tradisi, situs sejarah, kesenian, adat istiadat dan berbagai unsur kebudayaan Melayu yang berkembang di Batu Bara.
Melibatkan Sembilan Kedatukan
Nafiar berharap pembahasan Ranperda tidak berhenti pada aspek administratif dan legislasi semata. Ia meminta keterlibatan masyarakat, tokoh budaya Melayu serta sembilan Kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara.
Keterlibatan para pemangku adat dinilai penting untuk memberikan masukan mengenai nilai, sejarah, tradisi dan tata kelola kebudayaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, apabila Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara nantinya telah diterbitkan, regulasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Perda mengenai kewenangan penataan kebudayaan Melayu Batu Bara kepada zuriat dan Kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara.
Dengan demikian, pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan sebuah regulasi, tetapi juga diharapkan menjadi pijakan dalam memperjelas hubungan antara pemerintah daerah, masyarakat adat, pemangku budaya dan keberadaan warisan sejarah Melayu di Batu Bara.
Tahapan konsultasi publik menjadi bagian penting sebelum pembahasan lebih lanjut, sehingga substansi Ranperda dapat menampung aspirasi dan kepentingan berbagai pihak yang berkaitan dengan pemajuan kebudayaan Melayu di Kabupaten Batu Bara.

