![]() |
| LSM GAMPKER Didampingi LBH Panglima Hukum Penuhi Panggilan Polres Asahan, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOSP Terus Disorot. |
ASAHAN – Maraknya dugaan penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Asahan memicu perhatian serius dari lembaga pengawasan masyarakat. Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat (GAMPKER), sebagai salah satu lembaga kontrol sosial yang bergerak di daerah itu, menyatakan perlunya investigasi mendalam guna memastikan anggaran publik digunakan sesuai peruntukannya.
Kini, langkah pengawasan tersebut memasuki tahap penegakan hukum. Ketua Umum LSM GAMPKER, Andri S.P, didampingi Penasihat Hukum dari LBH Panglima Hukum, Muhammad Yogi, S.H., secara resmi memenuhi undangan klarifikasi dari Kepolisian Resor Asahan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Upaya Konfirmasi yang Tak Direspon
Andri S.P menjelaskan bahwa langkah melapor ke kepolisian bukan diambil secara tiba-tiba. Sebelumnya, pihaknya telah menempuh jalur permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada pihak kepala sekolah yang bersangkutan guna mendapatkan penjelasan rinci mengenai penggunaan anggaran Dana BOSP.
“Sebagai kontrol sosial, kami sudah menyampaikan permohonan informasi secara resmi. Namun sayangnya, surat yang kami kirimkan tidak mendapatkan tanggapan, bahkan seolah tidak digubris sama sekali. Hal ini tentu memunculkan kecurigaan kuat bahwa ada unsur kesengajaan dari pihak kepala sekolah untuk tidak mewujudkan transparansi publik,” ujar Andri S.P usai menjalani proses klarifikasi di Polres Asahan.
Karena upaya pendekatan persuasif menemui jalan buntu dan semakin menguatkan dugaan ketidakberesan, LSM GAMPKER kemudian melaporkan temuan serta keresahan itu kepada aparat penegak hukum. Laporan resmi disampaikan melalui surat bernomor 0341/SP-LP/DPP-GAMPKER/VII/26 bertanggal 13 Juli 2026. Menindaklanjuti hal itu, Polres Asahan kemudian mengundang Andri S.P secara resmi melalui surat bernomor B/1864/VII/2026/Reskrim perihal Undangan Klarifikasi.
Siap Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum
Muhammad Yogi, S.H. dari LBH Panglima Hukum yang hadir mendampingi Andri dalam proses pemanggilan tersebut, membenarkan kehadirannya guna memastikan proses hukum berjalan adil dan hak kliennya terjaga.
“Hari ini saya hadir selaku kuasa hukum LSM GAMPKER untuk mendampingi pemenuhan panggilan resmi dari Polres Asahan. Kami sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah bertindak tepat, cepat, dan efektif dalam menyikapi laporan yang telah disampaikan,” tegas Yogi di hadapan awak media.
Ia pun menegaskan sikap tegas lembaga bantu hukum yang diwakilinya terkait dugaan penyimpangan yang terjadi. “Kami sangat menyayangkan jika terbukti benar adanya oknum kepala sekolah yang mengelola anggaran Dana BOSP semata-mata demi mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, yang mana hal itu masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Bersama LSM GAMPKER, kami siap menjunjung tinggi penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu demi melindungi hak publik atas anggaran pendidikan,” pungkas Muhammad Yogi, S.H.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat luas, mengingat Dana BOSP merupakan amanah negara yang disiapkan guna mendukung kelancaran proses pendidikan dan kesejahteraan sekolah. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara transparan, mendalam, dan tuntas, sehingga kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan pendidikan dapat kembali pulih.
(Tim)

