BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terkini

Peredaran Rokok Ilegal Disorot di Asahan, LSM GAMPKER Minta Pelaku Usaha Legal Terbuka

 
Asahan, Jpg
Ketua LSM GAMPKER Andri S.P bersama awak media berada di depan kantor/gudang cabang Rokok Sempurna di wilayah Asahan, Kamis (17/9/2026), saat meminta keterangan terkait peredaran rokok ilegal dan dampaknya terhadap pelaku usaha rokok legal.

ASAHAN — Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian dalam upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut potensi penerimaan negara dan persaingan antara produk yang beredar secara legal dengan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Karena itu, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah, pelaku usaha, serta elemen kontrol sosial seperti pers dan lembaga swadaya masyarakat.

Dalam konteks tersebut, LSM GAMPKER (Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat) mempertanyakan sejauh mana pelaku usaha rokok legal di Kabupaten Asahan ikut memberikan perhatian terhadap persoalan peredaran rokok ilegal yang dinilai dapat berdampak terhadap pasar produk legal. Penilaian tersebut merupakan pandangan LSM GAMPKER dan belum merupakan kesimpulan yang telah dikonfirmasi kepada pihak perusahaan.

Sorotan tersebut muncul setelah Ketua LSM GAMPKER, Andri S.P, bersama sejumlah awak media mendatangi kantor/gudang cabang Rokok Sempurna di wilayah Asahan pada 17 September 2026 untuk meminta tanggapan mengenai maraknya peredaran rokok ilegal.

Menurut Andri, kedatangan mereka bukan untuk menghakimi ataupun menuduh perusahaan, melainkan untuk memperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen mengenai dampak peredaran rokok ilegal terhadap kegiatan usaha rokok legal.

“Sebenarnya kita ingin mendapatkan testimoni atau pengakuan resmi dari kepala cabang atau pimpinan Rokok Sempurna yang ada di Asahan terkait dampak maraknya peredaran rokok ilegal secara valid, terutama karena persoalan ini tentu berkaitan dengan kondisi pasar dan penjualan produk legal,” ujar Andri kepada awak media, Rabu (17/9/2026).

Namun, Andri menyayangkan belum diperolehnya kesempatan untuk berdialog langsung dengan pihak manajemen cabang. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Andri dan belum dikonfirmasi kepada manajemen Rokok Sempurna.

Ia mengaku telah beberapa kali menyampaikan maksud kedatangan kepada petugas keamanan perusahaan. Berdasarkan keterangan petugas keamanan yang disampaikan kepadanya, persoalan terkait kebijakan dan pemberantasan rokok ilegal disebut merupakan kewenangan pihak pusat. Keterangan tersebut berasal dari petugas keamanan di lokasi dan belum diverifikasi secara terpisah.

“Kita sudah berulang kali menyampaikan maksud dan tujuan kepada security. Namun kita mendapat jawaban bahwa itu kewenangan pusat,” kata Andri.

Andri kemudian menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kurang terbukanya komunikasi antara pihak perusahaan di daerah dengan elemen masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Penilaian itu merupakan pendapat Andri dan LSM GAMPKER, bukan pernyataan resmi dari pihak perusahaan.

Meski demikian, ia berharap persoalan tersebut tidak dipahami sebagai tudingan bahwa perusahaan tidak mendukung pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah ruang komunikasi dan keterangan resmi agar publik memperoleh informasi yang jelas mengenai posisi perusahaan terhadap persoalan tersebut.

“Jangan sampai tidak adanya kesempatan untuk bertemu kemudian dipersepsikan macam-macam. Kita hanya ingin mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai bagaimana perusahaan melihat dampak peredaran rokok ilegal terhadap produk legal,” ujarnya.

Bukan Sekadar Persoalan Persaingan Dagang

Andri menilai isu rokok ilegal seharusnya ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, keberadaan produk ilegal bukan hanya persoalan kompetisi di pasar, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan kepentingan penerimaan negara. Pandangan tersebut disampaikan oleh Andri dan tidak dimaksudkan sebagai tudingan terhadap pihak tertentu.

Karena itu, ia berharap perusahaan rokok legal dapat mengambil bagian dalam membangun kesadaran publik mengenai pentingnya peredaran produk yang memenuhi ketentuan.

“Kalau persoalan ini menyangkut keberlangsungan usaha legal, tentunya masukan dari perusahaan juga penting. Kita ingin mendengar langsung dari pihak perusahaan, bukan membangun kesimpulan sendiri,” ungkapnya.

Informasi Mengenai Pimpinan Cabang

Sementara itu, berdasarkan keterangan petugas keamanan yang ditemui di lokasi, pimpinan cabang Rokok Sempurna di Asahan disebut bernama “Nopen”. Informasi mengenai nama tersebut bersumber dari petugas keamanan di lokasi dan belum dikonfirmasi kepada manajemen perusahaan.

Namun, pihak keamanan belum dapat memastikan kapan pimpinan cabang tersebut dapat ditemui. Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media melalui sambungan seluler, jadwal pertemuan masih menunggu informasi dari Komandan Regu (Danru) keamanan. Keterangan tersebut berasal dari petugas keamanan dan belum mendapat konfirmasi dari pimpinan cabang maupun manajemen pusat.

“Nanti akan diberitahukan kembali kapan Manager atau Pimpinan Cabang Rokok Sempurna bersedia untuk ditemui,” demikian keterangan yang disampaikan petugas keamanan tersebut.

Hingga berita ini disusun, pihak Rokok Sempurna belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi, baik dari Manager Cabang Rokok Sempurna di Asahan maupun dari manajemen pusat perusahaan, mengenai penilaian LSM GAMPKER bahwa perusahaan terkesan tidak mendukung pemberantasan rokok ilegal. Penilaian tersebut tetap merupakan pernyataan dari LSM GAMPKER dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah dikonfirmasi.

Dengan demikian, sikap resmi perusahaan masih belum diketahui dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak manajemen. Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hak jawab dan ruang klarifikasi merupakan bagian penting dalam pemberitaan yang berimbang, terutama ketika menyangkut nama dan reputasi sebuah badan usaha.

Mendorong Komunikasi, Bukan Konfrontasi

Andri berharap pimpinan pusat perusahaan rokok legal dapat memastikan adanya komunikasi yang terbuka antara jajaran cabang dengan masyarakat, pers maupun lembaga sosial yang menjalankan fungsi kontrol. Harapan tersebut merupakan pandangan Andri dan LSM GAMPKER.

“Harapan kita ke depan, pimpinan pusat perusahaan rokok legal seperti Rokok Sempurna dapat menempatkan manager atau pimpinan cabang di daerah yang terbuka terhadap social control, terutama ketika persoalan yang dibicarakan berkaitan langsung dengan keberlangsungan perusahaan mereka sendiri,” pungkasnya.

Di sisi lain, isu peredaran rokok ilegal di Asahan membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada saling menyalahkan. Pemerintah dan aparat berwenang memiliki kewenangan penindakan sesuai ketentuan, sementara pelaku usaha legal dapat memberikan informasi dari perspektif dunia usaha.

Pada titik itulah pers, LSM dan masyarakat memiliki ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara proporsional, sementara perusahaan memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.

Sebab dalam persoalan rokok ilegal, yang dipertaruhkan bukan hanya kompetisi antarpelaku usaha, melainkan juga kepastian hukum, penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang sehat.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama