ASAHAN – Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Asahan kini menjadi sorotan tajam. Hasil penelusuran awak media bersama elemen masyarakat menunjukkan perbedaan prosedur dan jadwal pengangkutan antar unit pelayanan kesehatan, serta minimnya pemahaman petugas lapangan terhadap aturan hukum dan perizinan yang berlaku. Hal ini memicu kekhawatiran akan risiko pencemaran lingkungan dan bahaya kesehatan bagi masyarakat luas, mengingat limbah medis memiliki karakteristik yang berisiko tinggi.
Penelusuran dilakukan pada Selasa (20/5/2026), dimulai dari Puskesmas Mutiara yang berada di wilayah Kecamatan Kisaran Timur. Ditemui di lokasi, Bagian Kesehatan Lingkungan didampingi Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Mutiara, Mawadah, menjelaskan mekanisme penanganan limbah di tempat kerjanya. Menurutnya, pengelolaan limbah B3 sepenuhnya menjadi tanggung jawab terpusat yang isinya dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
“Limbah B3 di Puskesmas Mutiara ini biasanya setiap 6 bulan sekali diangkut oleh pihak ketiga, yaitu perusahaan yang telah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan,” jelas Mawadah seraya memperlihatkan kondisi Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah yang ada di lingkungan puskesmas tersebut.
Lebih jauh ia mengungkapkan ketidaktahuannya terkait rincian teknis administrasi maupun keuangan. “Kalau terkait dengan anggarannya, semuanya dikelola sepenuhnya oleh dinas kesehatan kabupaten. Termasuk berapa nilai kontrak kerjasamanya, siapa nama lengkap perusahaannya, kami kurang mengetahui secara pasti. Kami hanya menyiapkan limbah sesuai standar di TPS, dan setiap 6 bulan sekali kami melakukan koordinasi ke dinas terkait jadwal pengangkutan tersebut,” tambahnya.
Keberagaman pola penanganan semakin terlihat saat tim media dan perwakilan LSM Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat (GAMPKER) meninjau lokasi kedua, yaitu Puskesmas Hessa Air Genting di Kecamatan Air Batu. Di lokasi ini, Penanggung Jawab Bidang Kesehatan Lingkungan, Dewi, memberikan keterangan yang berbeda terkait frekuensi pengangkutan.
“Kalau di sini, limbah B3 yang kami hasilkan biasanya diangkut setiap 3 bulan sekali oleh pihak ketiga,” ungkap Dewi sambil pula menunjukkan lokasi penyimpanan limbah yang ada di puskesmas tersebut.
![]() |
| Suasana Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3 di Puskesmas Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, yang dikunjungi tim media dan LSM, Rabu (20/5/2026). |
Namun, ada hal lain yang menjadi perhatian tim penelusuran. Di sekitar area TPS, ditemukan sejumlah jenis sisa kemasan obat dan bekas alat kesehatan yang terlihat berserakan dan belum tertata rapi sesuai standar. Saat ditanya mengenai hal tersebut, Dewi langsung membantah dan meyakinkan bahwa kondisi tersebut tidak membahayakan lingkungan maupun manusia. “Itu tidak membahayakan,” jawabnya singkat dan tegas.
Temuan yang paling krusial dan dianggap sebagai kelemahan sistemik adalah terkait pemahaman peraturan perundang-undangan. Berdasarkan konfirmasi di hampir seluruh puskesmas yang ditelusuri, tidak ada satu pun petugas yang mengetahui apakah instansi mereka memiliki izin resmi pengelolaan limbah atau apakah perusahaan pengangkut yang ditunjuk dinas telah memiliki kelengkapan izin lingkungan sesuai aturan terbaru. Jawaban yang berulang kali terdengar seragam: “Coba koordinasi saja ke Dinas Kesehatan kabupaten, kami tidak mengetahui hal itu.”
Fakta bahwa petugas pelaksana di garis depan tidak memahami syarat hukum pengelolaan limbah B3, mulai dari izin penyimpanan, izin pengangkutan, hingga mekanisme pertanggungjawaban, menuai kekecewaan dari kalangan legislatif.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Partai Demokrat, Joko Panjaitan, menyayangkan rendahnya pengetahuan dan kesadaran petugas puskesmas, khususnya mereka yang memangku jabatan di bidang kesehatan lingkungan. Menurutnya, pengelolaan limbah B3 bukan sekadar rutinitas angkut-buang, melainkan proses yang sangat ketat diatur undang-undang demi keselamatan bersama.
“Saya sangat menyayangkan hal ini. Masih minimnya pengetahuan dan kesadaran pegawai puskesmas, khususnya yang membidangi urusan limbah, adalah masalah serius. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat luas. Kami akan segera membahas lebih lanjut temuan ini di rapat Komisi terkait, agar ada kejelasan dan perbaikan sistem dari dinas teknis,” tegas Joko Panjaitan di hadapan awak media.
Senada dengan kekhawatiran itu, Sekretaris LSM Gerakan Peduli Masyarakat (GPM), Andri S.P., memberikan penekanan teknis terkait bahaya yang mengintai jika penanganan limbah B3 dilakukan sembarangan atau tidak sesuai prosedur baku. Ia mengingatkan kembali karakteristik berbahaya dari limbah yang dihasilkan fasilitas kesehatan.
“Perlu dipahami bersama, limbah B3 itu sifatnya mudah meledak, bersifat reaktif dan korosif, sangat beracun atau toksik, dan bahkan mengandung bibit penyakit yang bisa menyebabkan infeksi berat. Penanganannya tidak boleh sama dengan sampah rumah tangga biasa, melainkan memerlukan metode khusus, wadah khusus, pengangkutan khusus, dan pembuangan akhir khusus pula,” terang Andri saat memberikan penjelasan kepada awak media.
Melihat adanya sejumlah kejanggalan, ketidakseragaman prosedur, hingga ketidaktahuan petugas terhadap regulasi yang berlaku, pihaknya bersama jaringan LSM lain tidak akan tinggal diam. Andri mengungkapkan bahwa tim investigasi akan segera bekerja lebih intensif untuk mengumpulkan data lengkap sebelum menindaklanjutinya ke ranah legislatif.
“Melihat adanya hal-hal janggal yang kami temui langsung di lapangan, kami akan bahas secara mendalam dan intens di dalam tim investigasi LSM GPM. Kami berencana segera mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Kesehatan dan instansi terkait di DPRD Kabupaten Asahan. Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang dikeluarkan negara tepat sasaran, prosedur sesuai hukum, dan yang paling penting: tidak ada bahaya yang mengancam masyarakat akibat limbah medis ini,” pungkas Andri S.P.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan terkait perbedaan jadwal pengangkutan, status izin penyedia jasa, serta minimnya sosialisasi regulasi yang dirasakan para petugas puskesmas. Publik menunggu kejelasan apakah pengelolaan limbah B3 di Asahan sudah benar-benar aman dan sah secara hukum, atau justru menyimpan potensi masalah lingkungan yang besar di masa mendatang.

