BADAR.CO.ID

INGKARI JANJI PEMBAYARAN: Wahyu Alias Gondrong Mangkir Bayar Ganti Rugi Rp 1 Juta Per Bulan, Korban Beri Waktu 1 Minggu Sebelum Lapor Polisi

Badar.co.id
Potret Wahyu Ramadhan yang akrab disapa Wahyu alias Gondrong, sosok yang disepakati membayar ganti rugi Rp 1 juta rupiah setiap bulan namun terbukti mengingkari janji hingga jatuh tempo tanggal 11 tanpa melakukan pembayaran, sehingga korban memberikan ultimatum satu minggu sebelum melaporkan kasus ini ke jalur hukum.


BATU BARA – Janji manis perjanjian damai yang disepakati ternyata hanya tinggal janji semata. Wahyu Ramadhan yang akrab disapa Wahyu alias Gondrong, yang sebelumnya telah sepakat untuk mengembalikan kerugian korban secara bertahap, terbukti mengingkari kesepakatan tersebut. Hingga jatuh tempo pembayaran pada tanggal 11 yang dijanjikan, uang ganti rugi senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang seharusnya disetorkan setiap bulannya tak kunjung cair ke tangan korban.

Karena ketidakseriusan tersebut, pihak korban kini memberikan ultimatum terakhir. Mereka masih bersedia menunggu itikad baik selama satu minggu ke depan. Namun, jika dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada tindakan nyata atau pembayaran yang masuk, maka jalan damai dianggap selesai dan kasus ini akan segera dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian untuk diproses melalui jalur hukum yang berlaku.

Kronologi masalah ini bermula dari dugaan kasus penipuan berkedok jasa pemasaran digital (digital marketing) yang melibatkan Wahyu Ramadhan beberapa waktu lalu. Akibat perbuatannya beberapa orang mengalami kerugian materiil yang sangat besar, mencapai puluhan juta rupiah. Setelah adanya desakan kuat dari para korban dan ancaman laporan ke pihak berwajib, akhirnya Wahyu alias Gondrong mengajak para korban untuk berdamai dan menyusun skema pengembalian dana secara bertahap.

Dalam kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, disepakati bahwa Wahyu akan bertanggung jawab mengembalikan seluruh uang kerugian yang telah diterima dari para korban. Mekanisme pembayarannya pun telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulannya secara rutin sampai seluruh kewajiban lunas terbayarkan. Kesepakatan ini dianggap sebagai jalan tengah agar korban mendapatkan kembali haknya, sementara Wahyu diberi kelonggaran waktu untuk mencicil pembayaran sesuai kemampuannya.

Namun, harapan para korban perlahan pupus seiring berjalannya waktu. Sejak perjanjian itu disepakati, pelaksanaannya sangat jauh dari kata lancar. Komitmen yang diucapkan Wahyu saat perjanjian ternyata tidak dibuktikan dengan tindakan nyata. Puncaknya adalah pada tanggal 11 Mei 2026 yang lalu, di mana tanggal tersebut merupakan batas waktu jatuh tempo pembayaran bulanan yang kedua kalinya. Namun hingga batas waktu itu lewat, hingga berita ini diturunkan, sepeser pun uang ganti rugi tidak juga diterima oleh korban.

“Sesuai kesepakatan yang sudah kita tandatangani bersama, Saudara Wahyu alias Gondrong berjanji dan sepakat akan mengembalikan kerugian kami dengan nominal Rp 1 juta rupiah setiap bulannya secara rutin. Tapi faktanya? Hingga tanggal jatuh tempo yang dijanjikan yaitu tanggal 11 kemarin, pembayaran itu tidak juga dilakukan. Kami tidak melihat adanya itikad baik sama sekali dari pihak dia untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ungkap salah satu perwakilan korban kepada awak media, Kamis (21/5/2026).

Kondisi ini tentu memicu kekecewaan mendalam. Padahal, korban sudah menunjukkan sikap toleransi yang besar dengan bersedia menerima pembayaran secara bertahap, mengingat besarnya total kerugian yang sebenarnya jauh melebihi angka cicilan bulanan tersebut. Langkah damai ini diambil agar tidak ada lagi keributan dan masalah bisa selesai dengan baik, namun niat baik itu justru dibalas dengan ketidakpedulian dan pembiaran.

Meski kecewa, para korban ternyata masih memberikan satu kesempatan terakhir sekaligus sebagai bentuk ultimatum. Mereka belum sepenuhnya memutus hubungan baik, namun tegas memberikan batas waktu yang sangat jelas.

“Kami masih memberikan kesempatan, kami masih bersedia menunggu niat atau itikad baik dari Saudara Wahyu alias Gondrong. Kami beri waktu selama satu minggu ke depan terhitung dari hari ini untuk melunasi kewajiban pembayaran yang tertunggak tersebut. Kami harap dalam waktu seminggu ini ada kabar baik, ada pembayaran masuk, atau setidaknya ada kejelasan dan komunikasi yang jelas,” tegas perwakilan korban.

Pihak korban menegaskan, toleransi ini adalah yang terakhir kalinya. Pasalnya, pengingkaran terhadap isi perjanjian tertulis yang telah disepakati bersama merupakan bukti nyata bahwa pihak Wahyu tidak lagi berniat menyelesaikan masalah secara musyawarah. Jika dalam tenggat waktu satu minggu tersebut tidak ada tindakan penyelesaian, maka pintu damai akan ditutup rapat.

Jika dalam waktu satu minggu ini tidak terlaksana pembayaran atau penyelesaian, maka kami anggap jalan damai sudah tidak memungkinkan. Kami terpaksa dan berhak akan segera melaporkan masalah ini secara resmi ke pihak hukum atau kepolisian. Kami akan gunakan jalur hukum yang ada untuk menuntut hak kami sekaligus meminta pertanggungjawaban penuh atas segala kerugian dan kerugian materiil maupun moril yang kami alami akibat perbuatan ini,” ancamnya.

Diketahui, mengingkari isi perjanjian atau wanprestasi dalam sebuah perikatan yang sah merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum. Apabila laporan polisi nanti benar-benar dilakukan, maka kasus ini akan kembali berjalan ke ranah pidana dengan bukti-bukti yang semakin lengkap, ditambah dengan fakta bahwa pelaku telah berjanji namun tidak menepati.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang berhasil dihimpun dari pihak Wahyu Ramadhan alias Gondrong terkait macetnya pembayaran cicilan ganti rugi ini. Masyarakat pun menunggu, apakah dalam waktu satu minggu ke depan ia akan bergerak memenuhi janji, atau memilih menghadapi jerat hukum atas kasus yang menimpanya.


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama