BADAR.CO.ID

DPRD Batu Bara Desak Kepastian Gaji PPPK Paruh Waktu: Jangan Terjebak Penafsiran Aturan, Hak Guru Wajib Dibayar

DPRD KABUPATEN BATU BARA
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara yang membahas tuntas persoalan gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Jumat (22/5/2026), dihadiri anggota dewan, pejabat eksekutif, dan perwakilan tenaga pendidik.


BATU BARA – Persoalan tertundanya pembayaran gaji bagi ribuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD yang berlangsung Jumat (22/5/2026), para anggota dewan menegaskan sikap tegas: pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah nyata dan tidak lagi berlarut-larut dalam perdebatan atau penafsiran aturan yang justru merugikan hak para tenaga pendidik.

Isu ini kian mendesak diselesaikan mengingat hingga saat ini belum ada kepastian kapan hak-hak mereka akan dicairkan, padahal para guru tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah-sekolah setiap harinya. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara, Agung, dalam pembukaannya menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar masalah lokal, melainkan telah menjadi perhatian nasional. Oleh karena itu, penundaan penyelesaian sama saja dengan mengabaikan regulasi besar yang telah ditetapkan negara.

“Masalah Guru PPPK Paruh Waktu ini sudah tidak lagi menjadi isu yang bisa kita bahas berbulan-bulan tanpa keputusan. Ini perhatian nasional, landasan hukumnya jelas. Penyelesaiannya tidak boleh tertunda lagi hanya karena perbedaan cara pandang atau kekhawatiran berlebihan,” tegas Agung di hadapan para pejabat eksekutif dan perwakilan guru.

 

Dalam pembahasan mendalam tersebut, DPRD menegaskan telah melakukan kajian menyeluruh terhadap berbagai regulasi yang berlaku. Mulai dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), peraturan khusus mengenai PPPK Paruh Waktu, hingga petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Pendidikan (BOSP) serta kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah pusat. Berdasarkan kajian tersebut, DPRD menilai dasar hukum untuk pembayaran sudah sangat kuat.

Agung menekankan perubahan status kepegawaian ini membawa konsekuensi hukum dan anggaran yang jelas. Jika dulunya saat berstatus tenaga honorer pembiayaan dikelola dengan mekanisme tersendiri, setelah mereka resmi berstatus PPPK dan masuk dalam kategori ASN, maka tanggung jawab pembiayaan dan kesejahteraan sepenuhnya beralih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Saat masih honorer, mekanismenya berbeda. Tapi begitu statusnya berubah menjadi PPPK, dia adalah bagian dari ASN. Konsekuensinya, pemerintah daerah wajib menjamin pembiayaannya. Tidak ada alasan untuk ragu, karena aturannya sudah mengamanatkan demikian. Ada perubahan status, ada perubahan tanggung jawab anggaran,” tandasnya.

Perbedaan Pandangan Soal Dana BOSP: DPRD Lihat Peluang, Pemda Lihat Batasan

Pembahasan memanas ketika masuk pada poin pembahasan pemanfaatan Dana BOSP sebagai jalan keluar sementara. Terjadi perbedaan pandangan yang cukup tajam antara kedua belah pihak. Pemerintah daerah melalui penjelasan teknis menilai, kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah pusat terkait penggunaan dana tersebut masih memiliki batasan dan ketentuan yang sempit, sehingga dinilai belum bisa menjamin keamanan hukum jika digunakan sepenuhnya untuk pembayaran gaji.

Di sisi lain, DPRD memiliki pandangan berbeda dan lebih optimis. Menurut Komisi III, kebijakan relaksasi tersebut justru dibentuk khusus untuk situasi seperti ini, membuka ruang luas bagi pemerintah daerah untuk menggunakan Dana BOSP guna mendukung pembayaran honor atau insentif bagi guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi syarat, setidaknya untuk penyelamatan pembayaran selama Tahun Anggaran 2026 ini.

“Surat relaksasi itu jelas tujuannya untuk membantu daerah yang menghadapi kendala anggaran. Ruangnya ada, ketentuannya ada. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian mengambil keputusan administratif demi menyelamatkan hak para pendidik, bukan lagi menafsirkan sempit aturan tersebut,” ujar salah satu anggota dewan.

Kondisi Fiskal & Pembayaran Sebagian: DPRD Tolak Diskriminasi

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara dalam paparannya menyampaikan kondisi realitas kemampuan keuangan daerah. Menurut penjelasan Sekda, kondisi fiskal Pemkab Batu Bara saat ini baru memungkinkan untuk melakukan pembayaran bagi periode Januari hingga Februari 2026, namun pembayaran tersebut baru bisa dilakukan kepada kelompok guru tertentu saja, belum menyeluruh.

Pernyataan ini langsung mendapatkan reaksi keras dari DPRD. Komisi III menilai kebijakan pembayaran yang memilah-milah kelompok guru, membayar sebagian namun menunda yang lainnya, adalah langkah yang tidak tepat dan menimbulkan ketidakadilan. Prinsipnya satu: hak guru adalah sama, kewajiban membayar juga sama, tidak boleh ada perlakuan berbeda.

“Kami tidak sependapat jika ada pembedaan. Semua guru PPPK Paruh Waktu memiliki hak yang sama. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan perselisihan atau rasa ketidakadilan di antara mereka. Jika jalannya ada, maka harus diperjuangkan untuk semuanya, bukan sebagian saja,” tegas Agung menanggapi penjelasan Sekda.

Wakil Ketua Komisi III juga turut menyayangkan lambatnya penyelesaian masalah ini. Baginya, pembahasan yang berputar-putar tanpa hasil final justru menjadi pemicu utama keresahan yang semakin meluas di kalangan tenaga pendidik. “Setiap hari dibahas, tapi tidak ada keputusan. Itu yang bikin mereka stres, itu yang bikin situasi jadi panas. Cukup sudah diskusinya, sekarang waktunya bertindak,” ucapnya.

Pihak hukum pemerintah daerah berupaya meluruskan bahwa sikap hati-hati yang diambil bukan tanpa alasan. Kehati-hatian diperlukan agar penggunaan anggaran tidak melanggar aturan dan menimbulkan masalah hukum atau audit di kemudian hari. Namun, argumen ini pun dijawab tegas oleh DPRD.

“Kami setuju harus hati-hati, harus taat aturan. Tapi kehati-hatian itu jangan sampai berubah menjadi alasan atau tembok penghalang yang membuat hak ratusan guru terus tertunda berbulan-bulan. Hati-hati itu ada batasnya, sementara kebutuhan hidup mereka tidak bisa ditunda,” tegas DPRD mengingatkan.

Ketua DPRD Batu Bara pun turut angkat bicara meminta percepatan. Ia mengingatkan semua pihak bahwa isu ini sangat sensitif dan menyangkut pelayanan pendidikan dasar. Jika tidak segera diselesaikan dengan keputusan berani, dikhawatirkan akan berkembang menjadi polemik besar yang mengganggu stabilitas sosial dan pendidikan di Batu Bara.

RDP Berakhir Tanpa Hasil, Guru Mulai Kehabisan Kesabaran

Sayangnya, setelah berjam-jam berdiskusi dan bertukar pandangan, RDP ini pun harus ditutup tanpa menghasilkan keputusan final terkait mekanisme dan jadwal pembayaran penuh gaji Guru PPPK Paruh Waktu. Hasil ini memicu kekecewaan mendalam bagi para perwakilan guru yang hadir menyaksikan jalannya rapat.

Salah satu perwakilan dari Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu menyampaikan rasa lelah dan kecewanya. Ia menegaskan, meski hak mereka belum dibayar berbulan-bulan, loyalitas dan tanggung jawab mereka mengajar anak-anak Batu Bara tidak pernah berkurang.

“Kami tetap masuk sekolah, kami tetap mengajar seperti biasa, kami tetap bertanggung jawab mendidik anak-anak daerah ini. Tapi Bapak/Ibu sekalian harus ingat, kami ini manusia biasa, kami juga punya keluarga, punya anak, punya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Kami bekerja butuh nafkah, kami tidak bisa makan hanya dengan rasa pengabdian saja,” ucapnya lirih namun penuh penekanan.

Situasi ini kini berada di ujung tanduk. DPRD telah memberikan sinyal tegas dan arah hukum yang jelas. Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti kajian DPRD, mengevaluasi kebijakan, dan menyusun langkah teknis pencairan. Jika dalam waktu dekat belum ada keputusan konkret dan pembayaran belum dilakukan, para Guru PPPK Paruh Waktu mengancam akan mengambil langkah lanjutan untuk memperjuangkan hak mereka, demi keadilan dan kepastian nasib di masa depan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama