![]() |
| TANGKAP TANGAN DI SEI BALAI, POLRES BATU BARA AMANKAN 16,99 GRAM SABU DAN ALAT DUKUNG. |
BATUBARA – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam memutus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.
Sebanyak 16,99 gram barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama seorang pria berinisial S.P (48) yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Sei Balai.
Penangkapan Berdasar Informasi Masyarakat
Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Dusun VIII, Desa Sei Balai.
Aksi tangkap tangan ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan dan informasi yang akurat dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyimpanan barang haram di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti secara utuh.
Ratusan Gram Sabu dan Alat Pendukung Disita
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan, antara lain:
- Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 16,99 gram yang dikemas rapi dalam satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang.
- Satu unit timbangan elektrik.
- Plastik klip kosong yang siap digunakan untuk pengemasan ulang.
- Alat pendukung lainnya berupa pipet berbentuk skop.
- Satu unit tas sandang.
- Dua unit telepon genggam (HP) yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
- Uang tunai sebesar Rp 526.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Tersangka Akui Kepemilikan, Kasus Sedang Dikembangkan
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, SH., MH, saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026), membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini tersangka telah mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang diamankan.
"Tersangka sudah mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dipergunakan untuk diedarkan," ungkap AKP Arifin Purba.
Lebih lanjut, Kasat menyampaikan bahwa pihaknya tidak berhenti hanya pada penangkapan tersangka ini. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, baik dari sisi pemasok maupun konsumen.
"Kami terus mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika lainnya agar bisa diungkap dan ditindak tegas," tegasnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
AKP Arifin Purba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara untuk tidak ragu dan takut melaporkan jika mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam bekerja. Mari bersama-sama bersatu memerangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih sehat dan aman," pungkasnya.
Jerat Hukum
Saat ini tersangka S.P telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
(Redaksi)

