![]() |
| TANGKAP TANGAN DI GERBANG TOL: POLRES BATU BARA SITA 2 KG SABU, MUSNAHKAN RATUSAN GRAM BARANG BUKTI. |
BATU BARA – Kesigapan dan kecepatan tanggap satuan kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Batu Bara. Dalam operasi yang sangat terkoordinasi, polisi berhasil mengungkap peredaran barang haram dalam jumlah besar dan langsung memusnahkan barang bukti, Senin (13/4/2026).
Operasi penangkapan dilakukan secara cermat dan menyita perhatian. Dua orang tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26) berhasil diringkus saat melintas di Gerbang Tol Amplas, Kota Medan, pada Minggu, 12 April 2026.
Penangkapan ini bukanlah tindakan instan, melainkan hasil dari pengintaian dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara. Pelacakan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari jalur pantai wilayah hukum Batu Bara hingga menuju ke Kota Medan, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Modus Licik Sembunyikan Sabu dalam Kemasan Teh
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti utama berupa dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 2.109 gram atau lebih dari dua kilogram.
Yang menarik dan menjadi modus operandi pelaku adalah cara penyelundupan yang cukup licik. Sabu-sabu tersebut disembunyikan dengan rapi di dalam kemasan plastik yang didesain menyerupai kemasan teh berwarna kuning. Hal ini diduga dilakukan sengaja untuk mengelabui pandangan petugas dan menghindari deteksi.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga turut mengamankan sejumlah alat bukti pendukung lainnya, antara lain tas ransel, beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan, dokumen kendaraan, serta satu unit mobil yang menjadi alat angkut utama dalam aksi tersebut.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal yang sangat berat.
Pemusnahan Massal: Ratusan Gram Barang Bukti Dimusnahkan
Tidak hanya mengungkap kasus baru, Polres Batu Bara juga menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dengan melakukan pemusnahan barang bukti kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam kesempatan tersebut, dimusnahkan barang bukti sabu-sabu yang berasal dari empat kasus berbeda. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.210,07 gram. Barang bukti ini merupakan hasil penanganan kasus sepanjang tahun 2025 hingga 2026 yang melibatkan tersangka dari berbagai wilayah, tidak hanya di Batu Bara, tetapi juga dari Kabupaten Asahan dan sekitarnya.
Selain sabu-sabu, dalam penanganan kasus-kasus sebelumnya juga turut diamankan pil ekstasi, alat mirip senjata api (airsoft gun), hingga sejumlah unit kendaraan yang digunakan dalam aktivitas kejahatan.
Kapolres: Tidak Ada Kompromi, Kami Bertindak Tegas
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil ini adalah bukti nyata keseriusan institusi dalam menjaga wilayah hukumnya dari bahaya narkoba.
"Tidak ada kompromi terhadap kejahatan narkotika. Kami akan terus bergerak, memburu, dan menindak tegas setiap pelaku yang berani mengedarkan barang haram ini. Wilayah Batu Bara harus bersih dan aman bagi masyarakat," tegasnya dengan penuh penekanan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga berlangsung transparan dan melibatkan sinergi lintas lembaga. Hadir langsung dalam kesempatan tersebut unsur dari Badan Narkotika Nasional (BNN), perwakilan Kejaksaan Negeri, serta pengawasan dari Polda Sumatera Utara, memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
(Heri)

