BATU BARA – Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu untuk membahas keluhan masyarakat terkait pembuatan parit batas yang diduga berdampak terhadap lahan warga Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Selasa, 07 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Umum DPRD Kabupaten Batu Bara. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan, serta memfasilitasi pembahasan terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
RDP dipimpin dan diikuti oleh jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara. Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara H. Darius, SH., MH., Wakil Ketua Komisi I Drs. Bonar Manik, MM., serta para anggota Komisi I, yakni Rusli, Muhammad Safi’i, H. Syaiful Bakhri, Suminah, Sudarman, SE., dan Makdalena Sianipar, SH.
Pelaksanaan RDP tersebut berfokus pada pembahasan keluhan masyarakat Desa Empat Negeri terhadap aktivitas pembuatan parit batas oleh pihak Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu. Pembuatan parit batas tersebut disebut menjadi perhatian warga karena diduga menimbulkan sejumlah dampak terhadap kondisi lahan masyarakat di sekitar area perkebunan.
Salah satu persoalan utama yang dibahas dalam rapat adalah dugaan berkurangnya luas tanah masyarakat akibat pembuatan parit batas. Warga menilai keberadaan parit tersebut perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan persoalan batas lahan antara masyarakat dengan pihak perkebunan.
Selain persoalan batas tanah, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi terjadinya erosi lahan. Pembuatan parit dengan ukuran tertentu dinilai dapat memengaruhi struktur tanah di sekitar lokasi, terutama apabila tidak disertai dengan sistem pengamanan dan pengelolaan aliran air yang memadai.
Dampak erosi tersebut dikhawatirkan dapat merusak lahan masyarakat, mengurangi fungsi lahan, serta menimbulkan kerugian bagi warga yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada tanah tersebut. Kondisi ini menjadi salah satu alasan dilaksanakannya RDP agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan mendapatkan perhatian dari pihak terkait.
Selain itu, potensi bahaya keselamatan juga menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat. Keberadaan parit batas yang berada di sekitar aktivitas masyarakat dinilai perlu memperhatikan aspek keamanan, khususnya bagi warga yang melintas, anak-anak, maupun ternak masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Parit yang tidak dilengkapi pengamanan memadai dapat menimbulkan risiko kecelakaan, terutama pada saat kondisi cuaca buruk atau ketika aliran air meningkat. Oleh karena itu, aspek keselamatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan RDP tersebut.
Rapat juga membahas dugaan kerusakan yang muncul akibat pembuatan parit batas. Kerusakan tersebut meliputi kemungkinan terganggunya akses masyarakat, berubahnya aliran air, hingga potensi rusaknya bagian lahan yang selama ini dimanfaatkan warga.
Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara memandang persoalan ini perlu ditangani secara hati-hati dan terukur. Penyelesaian masalah batas lahan dan dampak lingkungan tidak hanya membutuhkan pembahasan administratif, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi faktual di lapangan.
Melalui RDP tersebut, DPRD berupaya memastikan agar keluhan masyarakat dapat ditampung dan menjadi bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan ini juga menjadi ruang untuk mendorong adanya kejelasan batas, perlindungan terhadap hak masyarakat, serta pengelolaan kegiatan perkebunan yang tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
RDP Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara bersama Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu ini menjadi langkah awal dalam mencari penyelesaian terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat Desa Empat Negeri. Diharapkan, pembahasan tersebut dapat mendorong adanya langkah lanjutan yang lebih konkret, termasuk peninjauan lapangan, pengecekan batas lahan, serta evaluasi terhadap dampak pembuatan parit batas.
Dengan adanya rapat tersebut, DPRD Kabupaten Batu Bara menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan operasional perkebunan dengan perlindungan hak-hak masyarakat. Setiap kegiatan yang bersinggungan langsung dengan lahan warga diharapkan dapat dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini juga menjadi pengingat penting bahwa komunikasi antara perusahaan, pemerintah, DPRD, dan masyarakat harus terus diperkuat. Dengan komunikasi yang baik, potensi konflik dapat dicegah sejak awal, sementara persoalan yang sudah muncul dapat diselesaikan secara musyawarah dan berdasarkan aturan hukum.
Rapat Dengar Pendapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Umum DPRD Kabupaten Batu Bara dan menjadi bagian dari komitmen Komisi I dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah.
Sumber: SETWAN DPRD BATU BARA

