![]() |
| Kumpulan dokumentasi kegiatan DPRD Batu Bara selama April 2026, mulai dari pertemuan pembentukan Pansus, Rapat Dengar Pendapat, hingga kegiatan audiensi dengan Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara. |
BATU BARA – Sepanjang bulan April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan kinerja nyata dalam merespons berbagai permasalahan dan kebutuhan masyarakat melalui berbagai mekanisme kerja, mulai dari pembentukan badan khusus, rapat pendapat, hingga penerimaan aspirasi langsung dari unsur kemasyarakatan. Three isu utama yang menjadi sorotan dan ditangani secara serius adalah pemenuhan kewajiban lahan plasma perkebunan, penyelesaian konflik batas lahan, serta penguatan keberadaan dan peran lembaga adat di daerah. Seluruh langkah ini menjadi bukti bahwa lembaga legislatif senantiasa hadir untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan memastikan setiap kebijakan serta pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan berpihak pada kepentingan umum.
Sepakat Bentuk Pansus Plasma Perkebunan, Pastikan Pemenuhan Kewajiban 20 Persen HGU
Pada awal April 2026, seluruh enam fraksi yang ada di DPRD Batu Bara mencapai kesepakatan penting: mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap permasalahan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat, yaitu pemenuhan kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh setiap perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah ini.
Kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala, mulai dari keterlambatan pemenuhan, ketidakjelasan luas dan lokasi lahan, hingga ketidaksesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. Akibatnya, banyak masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat dari program ini belum merasakan hasilnya secara maksimal.
Dengan dibentuknya Pansus ini, diharapkan akan ada penanganan yang lebih terfokus, mendalam, dan komprehensif. Tugas utama badan khusus ini antara lain melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap setiap perusahaan perkebunan, memeriksa dokumen-dokumen resmi, memantau proses pelaksanaan, hingga menemukan akar permasalahan yang menyebabkan keterlambatan atau ketidakberesan pemenuhan kewajiban tersebut. Selain itu, Pansus juga akan berperan dalam memfasilitasi komunikasi antara pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta menyusun rekomendasi kebijakan yang tepat agar seluruh kewajiban dapat dipenuhi sesuai ketentuan, hak masyarakat terjamin, dan hubungan antara berbagai pihak dapat berjalan selaras.
“Seluruh fraksi sepakat bahwa permasalahan ini harus diselesaikan dengan sungguh-sungguh. Lahan plasma adalah hak masyarakat yang dijamin undang-undang, sehingga tidak boleh ada pihak yang mengabaikan atau menunda-nunda pemenuhannya. Melalui Pansus ini, kami ingin memastikan bahwa setiap inci lahan yang menjadi hak masyarakat benar-benar disediakan, dikelola, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warga,” ujar salah satu pimpinan fraksi dalam pertemuan tersebut.
Komisi I Gelar RDP dengan PTPN IV, Bahas Keluhan Warga Terkait Pembuatan Parit Batas
Memasuki akhir April 2026, tepatnya pada tanggal 30 April, Komisi I DPRD Batu Bara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PTPN IV Tanah Itam Ulu. Pertemuan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti sejumlah keluhan yang disampaikan oleh masyarakat di sekitar lokasi usaha perusahaan negara tersebut, yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan parit batas yang dinilai menimbulkan berbagai dampak dan ketidakjelasan.
Warga mengeluhkan bahwa kegiatan pembuatan parit batas yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ada, serta tidak mempertimbangkan kondisi dan kepentingan masyarakat setempat. Tindakan tersebut bahkan diduga telah merusak jalan akses warga, saluran air yang ada, serta menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas kepemilikan lahan, yang berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar jika tidak segera diselesaikan.
Dalam rapat yang berlangsung secara terbuka dan penuh musyawarah tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan seluruh keluhan, bukti, serta harapan mereka, sementara pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan kegiatan, rencana kerja, serta kendala yang dihadapi. Komisi I selaku penengah dan pengawas kemudian mendorong kedua belah pihak untuk duduk bersama, mendengarkan satu sama lain, dan mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak.
Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi, melibatkan pihak berwenang yang berkompeten, serta menyusun langkah-langkah perbaikan. Pihak perusahaan berkomitmen untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan agar tidak lagi menimbulkan kerugian atau gangguan bagi masyarakat, serta memperbaiki segala dampak negatif yang telah terjadi. Sementara itu, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan setiap permasalahan yang ada melalui jalur resmi dan terstruktur.
“Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan, baik oleh perusahaan maupun pihak lain, tidak boleh merugikan masyarakat dan harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Konflik batas lahan adalah masalah yang sangat sensitif dan dapat memicu perselisihan yang berkepanjangan, sehingga harus diselesaikan dengan kepala dingin, berlandaskan bukti, serta mengedepankan semangat kekeluargaan. Kami akan terus memantau setiap perkembangan dan memastikan bahwa kesepakatan yang telah dihasilkan benar-benar dijalankan dengan baik di lapangan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Batu Bara.
Terima Audiensi Majelis Kedatukan Melayu, Dorong Lahirnya Perda Lembaga Adat
Masih di bulan yang sama, tepatnya pada tanggal 21 April 2026, DPRD Batu Bara melalui Wakil Ketua II DPRD, Rodial, menerima kunjungan dan audiensi dari jajaran Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara di Ruang Rapat Pimpinan. Pertemuan ini menjadi momen penting dalam upaya melestarikan budaya serta memperkuat peran lembaga adat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas dan sejarah daerah ini.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Majelis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara, Dato Setiawangsa II, menyampaikan berbagai aspirasi dan usulan, terutama mengenai kebutuhan akan adanya payung hukum yang jelas dan kuat. Mereka menyampaikan bahwa sebagai wadah yang mempersatukan sembilan kedatukan yang menjadi cikal bakal berdirinya Kabupaten Batu Bara, keberadaan dan peran lembaga adat sangat diperlukan dalam menjaga nilai-nilai luhur, adat istiadat, serta memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan masyarakat yang berakar pada budaya dan tradisi.
Namun hingga saat ini, belum ada peraturan daerah yang secara khusus mengatur dan mengakui keberadaan lembaga ini, sehingga menimbulkan berbagai tantangan, di antaranya risiko terjadinya ketidakjelasan peran, hingga munculnya berbagai pihak yang mengaku mewakili unsur adat yang dapat menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu, Majelis mengusulkan kepada DPRD untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat.
Usulan ini mendapatkan tanggapan yang sangat positif dari Wakil Ketua II DPRD, Rodial. Ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas semangat, dedikasi, dan kontribusi yang telah diberikan oleh lembaga adat selama ini dalam memajukan daerah serta memelihara persatuan dan kesatuan masyarakat. Menurutnya, lembaga adat merupakan mitra strategis yang sangat berharga bagi pemerintah daerah maupun lembaga legislatif, karena mereka memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat serta memahami secara mendalam berbagai nilai, kondisi, dan kebutuhan yang ada di akar rumput.
“Kami menyadari bahwa tugas kami dalam merumuskan kebijakan dan menjalankan fungsi pemerintahan tidak dapat berjalan maksimal tanpa dukungan dan masukan dari berbagai unsur masyarakat, termasuk lembaga adat. Nilai-nilai yang dipegang teguh oleh adat merupakan kekayaan yang harus terus dipelihara dan dikembangkan. Adanya peraturan daerah nantinya akan menjadi landasan yang jelas, memberikan kepastian hukum, serta memungkinkan lembaga adat untuk terlibat secara resmi dan terstruktur dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, budaya, dan adat istiadat,” ujar Rodial.
Kedua belah pihak sepakat untuk terus membangun komunikasi yang intensif dan konstruktif. Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan seluruh dokumen, data, serta masukan yang diperlukan dalam proses penyusunan peraturan daerah tersebut. Sementara itu, DPRD berkomitmen untuk menindaklanjuti usulan ini melalui mekanisme yang telah ditetapkan, dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, sehingga peraturan daerah yang nantinya dihasilkan benar-benar berkualitas, sesuai kebutuhan, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Penutup
Berbagai kegiatan yang dilaksanakan sepanjang bulan April 2026 ini mencerminkan bagaimana DPRD Kabupaten Batu Bara senantiasa bekerja secara aktif, responsif, dan terarah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Mulai dari permasalahan ekonomi dan hak masyarakat di sektor perkebunan, konflik lahan yang menyentuh kepentingan langsung warga, hingga upaya pelestarian budaya dan penguatan kelembagaan, semuanya mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius.
Seluruh langkah yang diambil ini didasarkan pada satu tujuan utama: memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat, mematuhi peraturan yang berlaku, serta membawa manfaat nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga Kabupaten Batu Bara. Ke depannya, diharapkan kerja sama yang telah terjalin baik antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dunia usaha, serta berbagai unsur masyarakat dapat terus dipelihara dan ditingkatkan, sehingga setiap tantangan dapat dihadapi bersama, dan setiap peluang dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya demi terwujudnya visi daerah yang maju, berkeadilan, berbudaya, serta sejahtera dan bahagia.
(Khang's)

