![]() |
| TPG Sudah Cair Perbulan, ASN Guru di Batu Bara Pertanyakan Pemblokiran Dana Enam Bulan Angsuran di Bank Sumut. |
Batu Bara, – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mengajukan pertanyaan mendalam terkait kebijakan pemblokiran dana pinjaman dengan jaminan TPG di Bank Sumut. Kondisi ini muncul meskipun penyaluran TPG telah resmi beralih ke sistem pembayaran bulanan sejak awal tahun 2026, namun dana yang sebelumnya diblokir sebesar enam bulan angsuran masih belum dapat dicairkan hingga kini.
Latar Belakang Perubahan Sistem Pembayaran TPG
Sebelum tahun 2026, pembayaran TPG dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali (per triwulan). Sistem ini menjadi dasar pihak Bank Sumut untuk melakukan pemblokiran dana sebesar enam bulan angsuran bagi nasabah ASN yang menjaminkan TPG sebagai agunan pinjaman. Tujuan pemblokiran tersebut pada awalnya adalah untuk memastikan kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pinjaman, mengingat aliran dana TPG yang bersifat triwulan.
Namun, seiring dengan instruksi Presiden yang mengamanatkan agar tunjangan guru dibayarkan secara rutin setiap bulan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025. Dalam Bab II Pasal 4 Ayat (1) dari peraturan tersebut, secara tegas disebutkan bahwa guru ASN daerah berhak menerima tunjangan profesi setiap bulan. Realisasi pembayaran bulanan ini bahkan telah berjalan selama dua bulan terakhir di tahun 2026, yaitu Januari dan Februari, dengan proses yang lebih cepat dan transparan berkat integrasi sistem digital antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK), serta Sistem Perbendaharaan Negara (SPAN) di Kementerian Keuangan.
Selain itu, pada Maret 2026 sendiri, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,1 triliun untuk pencairan TPG, termasuk tunjangan bagi guru non-ASN, tunjangan khusus, dan insentif, yang semuanya dipastikan akan dicairkan tepat waktu.
Keluhan ASN Guru dan Respons Bank Sumut
Salah seorang ASN guru di Kabupaten Batu Bara yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku telah mengajukan pertanyaan langsung ke pihak Bank Sumut terkait status dana yang diblokir. "Saya sudah bertanya kepada petugas bank apakah dana yang diblokir selama enam bulan itu bisa segera dicairkan, mengingat sekarang sistem pembayaran TPG sudah berubah menjadi bulanan. Dulu memang sesuai dengan jadwal triwulan, tapi kondisi saat ini sudah berbeda," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi di Kantor Cabang Bank Sumut Indrapura, staf bernama Dedi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pihak pusat Bank Sumut mengenai pembukaan blokir dana tersebut. "Kami hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pusat. Untuk saat ini, belum ada arahan khusus terkait penyesuaian karena perubahan sistem pembayaran TPG," jelas Dedi.
Respons serupa juga datang dari Kantor Cabang Bank Sumut 50. Kepala Cabang Tedy mengatakan bahwa pihaknya telah merespons keluhan para nasabah dan akan mengusulkan persoalan ini ke tingkat pusat. "Kami memahami kekhawatiran para guru. Untuk itu, kami akan mengajukan usulan agar pihak pusat mempertimbangkan penyesuaian kebijakan, sekaligus meminta dasar aturan tertulis yang jelas mengenai perubahan mekanisme pencairan TPG menjadi bulanan," ujar Tedy.
Untuk mendukung permintaan tersebut, para ASN guru telah menyerahkan salinan lengkap regulasi terkait, termasuk kopi sah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 serta surat pernyataan resmi dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang secara eksplisit menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, TPG akan dibayarkan setiap bulan kepada guru, berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan sistem triwulan.
Harapan Para Guru dan Penyesuaian Kebijakan
Para ASN guru berharap pihak manajemen Bank Sumut dapat segera mengambil kebijakan yang jelas terkait pembukaan blokir dana tersebut. Mereka menilai bahwa dengan berjalannya sistem pembayaran TPG yang sudah rutin setiap bulan, alasan awal pemblokiran dana sebesar enam bulan angsuran tidak lagi relevan.
"Jika dana yang diblokir bisa segera dibuka, kami bisa memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang mendesak, seperti membeli keperluan anak untuk Hari Raya Idul Fitri yang akan tiba, atau untuk memenuhi biaya pendidikan dan kesehatan keluarga. Dana tersebut adalah hak kami, karena merupakan bagian dari penghasilan yang sudah diatur oleh aturan," tegas salah seorang guru.
Para guru juga mengimbau agar pihak perbankan dapat melakukan penyesuaian sistem dengan cepat mengikuti regulasi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini diharapkan dapat menjamin bahwa hak-hak nasabah dapat terpenuhi secara adil, transparan, dan sesuai dengan perkembangan kebijakan yang berlaku.
Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh para guru untuk mengikuti perkembangan kebijakan ini atau informasi terkait regulasi TPG lainnya?
Baik sekali! Berikut informasi lebih lanjut terkait langkah-langkah yang bisa dilakukan para guru dan detail regulasi terkait TPG:
Langkah-langkah yang Dapat Dilakukan Para Guru ASN
1. Berkumpul dalam Forum atau Organisasi Guru
Menggabungkan suara melalui organisasi profesi seperti Serikat Guru Indonesia (SGI) atau forum guru tingkat kabupaten/kota dapat memperkuat representasi dalam berkomunikasi dengan pihak bank dan pemerintah daerah. Hal ini juga memudahkan koordinasi dalam menyampaikan aspirasi secara terstruktur.
2. Menyusun Surat Permohonan Bersama
Dengan dukungan forum guru, dapat disusun surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Direksi Utama Bank Sumut dan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Surat tersebut perlu menyertakan data jumlah guru yang terkena dampak dan salinan regulasi yang relevan.
3. Melakukan Konsultasi dengan Dinas Pendidikan
Menanyakan dukungan dari Dinas Pendidikan daerah untuk membantu memfasilitasi komunikasi antara guru dan pihak bank. Dinas pendidikan dapat menjadi pihak penengah yang memastikan kebijakan pemerintah dapat diimplementasikan dengan baik di tingkat lokal.
4. Memantau Pengumuman dari Bank Sumut
Selalu mengikuti informasi resmi dari kanal komunikasi Bank Sumut seperti situs web resmi, akun media sosial resmi, atau pemberitahuan langsung di kantor cabang untuk mengetahui perkembangan keputusan terkait pembukaan blokir dana.
Detail Tambahan Regulasi TPG
Selain Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, terdapat beberapa peraturan lain yang menjadi dasar pembayaran TPG bulanan:
Editor: Khang's

