BADAR.CO.ID

Menkomdigi Meutya Hafid Sidak Kantor Meta Jakarta Selatan, Desak Keterbukaan Algoritma dan Moderasi Konten

Menkomdigi Meutya Hafid Sidak Kantor Meta Jakarta Selatan, Desak Keterbukaan Algoritma dan Moderasi Konten

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada hari Rabu. Langkah ini diambil mengingat perusahaan yang menaungi Facebook dan Instagram tersebut dinilai belum menjalankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, dengan tingkat kepatuhan yang masih berada di bawah 30 persen.

Setelah melakukan sidak, Meutya menyampaikan bahwa pada pertemuan dengan pihak Meta, pemerintah mengajukan beberapa permintaan penting. "Kita hari ini berbicara tadi dengan pihak Meta, untuk meminta beberapa hal pertama keterbukaan algoritma dan keterbukaan moderasi konten," ujarnya saat ditemui wartawan. Selain itu, Meta juga diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan hukum di Indonesia serta meningkatkan pengawasan terhadap konten yang beredar di platformnya.

Meutya menyoroti maraknya konten disinformasi yang masih menyebar luas di media sosial milik Meta. Menurutnya, konten disinformasi yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan isu kesehatan, yang telah memberikan dampak serius bahkan hingga menyebabkan hilangnya nyawa masyarakat. "Kami menerima banyak keluhan dan masukan dari para dokter serta tenaga kesehatan mengenai maraknya misinformasi yang berdampak buruk," jelasnya.

Selain isu kesehatan, disinformasi juga kerap muncul terkait isu pemerintahan dan pembangunan. Konten semacam ini dinilai berpotensi mengadu domba masyarakat dengan pemerintah maupun antar sesama warga. Tidak hanya itu, kejahatan digital seperti penipuan daring atau scamming juga semakin marak terjadi di berbagai platform digital milik Meta, yang tidak hanya menyasar kalangan menengah tetapi juga masyarakat dengan kondisi ekonomi bawah.

"Meta selaku industri yang tentu berbasis di tanah air mengambil keuntungan dari industri yang dilaksanakan di Indonesia juga harus patuh kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya. Dia menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat misinformasi dan disinformasi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 40 Undang-Undang ITE.

Dalam kegiatan sidak tersebut, selain Kemkomdigi, turut hadir perwakilan dari sejumlah instansi pemerintah lainnya seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Polri, serta TNI. Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menangani permasalahan yang terjadi di ranah digital.

Terkait tindak lanjut dari kegiatan sidak ini, Meutya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu komitmen kepatuhan dari Meta. Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu kepada Meta untuk memenuhi kewajiban dan permintaan yang disampaikan, meskipun Meutya belum mengungkapkan berapa lama waktu yang diberikan. "Nanti kita akan laporkan lagi. Saya untuk menghormati karena beliaunya (perwakilan Meta Indonesia) harus melaporkan ke pusat, jadi kita nanti tunggu waktunya. Tapi ada timeline dan ada target-target yang tadi kita mintakan kepada Meta," ujarnya.

Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat. Laporan APJII 2025 mencatat terdapat 229,4 juta warga yang telah terkoneksi dunia maya, dengan tingkat penetrasi mencapai 80,66 persen. Dengan jumlah pengguna yang begitu besar, diperlukan upaya pengawasan kolaboratif dan berkelanjutan antara pemerintah dan perusahaan platform digital agar ranah digital tetap aman dan masyarakat terlindungi.

Apakah Meta akan segera memberikan komitmen yang jelas terkait kepatuhan terhadap regulasi Indonesia serta memenuhi permintaan yang diajukan pemerintah? Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kedua pihak. (****)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama