![]() |
| Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Jadi Sorotan, Wajib Pajak Ramai Cari Informasi Jelang Batas Akhir 31 Maret. |
Jakarta – Mendekati batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025, informasi mengenai cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi kembali banyak dicari oleh jutaan wajib pajak di seluruh Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa pencarian terkait panduan pelaporan SPT melalui berbagai kanal resmi mengalami peningkatan signifikan sebesar lebih dari 70% dalam satu minggu terakhir, mengindikasikan antusiasme wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tahun ini dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui sistem Coretax DJP, platform digital terpadu yang telah diperbarui oleh DJP untuk memudahkan proses perpajakan daring. Dengan adanya sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak karena seluruh tahapan mulai dari pengisian data hingga pengiriman berkas dapat diselesaikan secara mandiri melalui perangkat elektronik seperti komputer atau smartphone yang terhubung dengan internet.
Apa Itu Pelaporan SPT Tahunan?
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan satu kali dalam setahun untuk melaporkan secara lengkap dan benar mengenai penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak, jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan (pajak terutang), serta kredit pajak yang dapat diklaim. Dokumen ini menjadi dasar penting bagi DJP dalam melakukan verifikasi dan memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai pengingat resmi dari DJP, batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dapat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sanksi yang dapat diberikan antara lain denda administrasi sebesar 1% dari jumlah pajak terutang per bulan atau bagian dari bulan, dengan batas maksimal 100% dari pajak terutang. Selain itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT juga berisiko dikenai denda tetap sebesar Rp 1 juta sesuai ketentuan.
Langkah Pertama: Aktivasi Akun Coretax DJP
Sebelum dapat memulai proses pelaporan SPT, wajib pajak harus terlebih dahulu mengaktivasi akun di sistem Coretax DJP. Proses aktivasi dapat dilakukan melalui dua cara utama:
1. Aktivasi Secara Online
Wajib pajak dapat mengakses portal resmi Coretax DJP melalui alamat website https://coretax.pajak.go.id. Untuk aktivasi, diperlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif, nomor telepon seluler yang terdaftar di sistem DJP, serta alamat surel yang valid. Setelah mengisi data dasar, wajib pajak akan menerima kode verifikasi melalui SMS atau email untuk menyelesaikan tahap aktivasi akun.
2. Aktivasi Melalui Kantor Pajak
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam aktivasi online atau belum memiliki akses internet yang memadai, dapat mengunjungi kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen identitas asli (KTP atau Paspor) dan NPWP. Petugas pajak akan membantu melakukan aktivasi akun serta memberikan panduan lengkap mengenai penggunaan sistem Coretax DJP.
Langkah-Langkah Lengkap Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Melalui Coretax DJP:
Setelah akun berhasil diaktivasi, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan SPT:
- Langkah 1: Login ke Sistem Coretax DJP
Masuk ke akun menggunakan NPWP sebagai nama pengguna dan kata sandi yang telah dibuat saat aktivasi.
- Langkah 2: Pilih Jenis SPT
Pilih menu "Pelaporan SPT" dan pilih jenis SPT yang sesuai dengan kategori wajib pajak, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi (Formulir 1770 S atau 1770 SS tergantung sumber penghasilan).
- Langkah 3: Isi Data Penghasilan dan Pajak
Isi secara lengkap data mengenai seluruh sumber penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak 2025, termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, sewa, atau sumber lain. Juga cantumkan kredit pajak yang dapat diklaim, seperti pajak yang telah dipotong oleh pihak wajib memotong pajak (PWP) atau pembayaran pajak penghasilan pasal 25 yang telah dilakukan.
- Langkah 4: Verifikasi dan Validasi Data
Periksa kembali seluruh data yang telah diisi untuk memastikan keakuratannya. Sistem Coretax DJP akan secara otomatis menghitung jumlah pajak terutang atau kredit pajak yang dapat dikembalikan.
- Langkah 5: Kirim SPT dan Simpan Bukti
Setelah data divalidasi, klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan proses pelaporan. Wajib pajak akan menerima bukti pengiriman SPT dalam bentuk file elektronik yang dapat disimpan sebagai bukti pelaporan. Disarankan untuk mencetak atau menyimpan salinan bukti tersebut dengan aman.
Informasi Tambahan Bagi Wajib Pajak
DJP juga menyediakan berbagai kanal untuk membantu wajib pajak dalam proses pelaporan SPT, antara lain:
- Layanan Konsultasi Pajak melalui nomor telepon resmi 1500200 atau surel layanan@pajak.go.id
- Panduan Lengkap yang dapat diunduh melalui situs resmi DJP atau kanal media sosial resmi @DJP_RI
- Workshop dan Bimbingan Teknis yang diadakan secara berkala di seluruh kantor pajak serta melalui platform daring seperti YouTube DJP.
Kepala Bidang Pelayanan dan Humas DJP, Bambang Setiawan, menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. "Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas akhir agar tidak terkena sanksi. Sistem Coretax DJP telah dirancang untuk memudahkan proses pelaporan, dan tim kami siap membantu mengatasi setiap kendala yang mungkin terjadi," ujarnya.
Dengan jumlah wajib pajak orang pribadi yang mencapai lebih dari 80 juta jiwa di Indonesia, pelaporan SPT yang tepat waktu dan akurat diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara serta mendukung pembangunan nasional.
Apakah Anda sudah mengaktivasi akun Coretax DJP dan mulai proses pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025? Jika mengalami kendala tertentu, jangan ragu untuk menghubungi layanan resmi DJP untuk mendapatkan bantuan. (*****)

