![]() |
| PP Tunas Resmi Berlaku Hari Ini, Meutya Hafid Tegaskan Perlindungan Anak di Ruang Digital Sebagai Prioritas Nasional. |
JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas menjadi langkah krusial dan strategis untuk melindungi privasi serta data anak di dunia maya. Aturan yang resmi diberlakukan mulai hari ini, 28 Maret 2026, dirancang sebagai respons konkret terhadap berbagai kasus global yang mengungkap bagaimana data anak sering disalahgunakan bahkan dimonetisasi secara tidak etis oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Meutya mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi digital yang pesat tidak sejalan dengan pemahaman anak terhadap batasan keamanan dalam membagikan informasi pribadi di media sosial. Hal ini menjadi ancaman serius mengingat anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap risiko yang ada di ruang digital.
"Kita menyaksikan bagaimana perkembangan platform digital telah mengubah cara anak-anak berinteraksi dan mengakses informasi, namun sayangnya banyak di antara mereka yang belum sepenuhnya paham mana yang aman untuk dibagikan," tegas Menteri Meutya Hafid. "Akibatnya, data sensitif seperti identitas pribadi, lokasi terkini, hingga kebiasaan sehari-hari mereka kerap tersebar luas tanpa disadari, membuka celah bagi berbagai risiko mulai dari pelanggaran privasi hingga potensi kejahatan digital seperti pelecehan daring dan pencurian identitas."
Menurut Menteri Meutya, permasalahan data anak tidak mengenal batas geografis atau latar belakang sosial ekonomi. Oleh karena itu, perlindungan anak di ruang digital harus bersifat universal dengan prinsip tidak ada perbedaan perlakuan bagi siapa pun. "Setiap anak, baik yang berada di Asia, Eropa, maupun wilayah lainnya memiliki nilai yang sama dan berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari ancaman digital. Kita tidak bisa membiarkan anak-anak kita terpapar bahaya hanya karena mereka tinggal di daerah tertentu atau berasal dari latar belakang yang berbeda," jelasnya.
PP Tunas memiliki fokus utama membatasi akses anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keamanan dan kesejahteraan mereka. Pada tahap awal implementasi, aturan ini menyasar delapan platform besar yang banyak digunakan oleh anak-anak di Indonesia, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Dalam paparan lebih lanjut, Menteri Meutya mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan platform terhadap PP Tunas hingga menjelang tanggal berlakunya masih menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Tercatat hanya dua platform yang dinilai telah sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan yang ada, yaitu X dan Bigo Live. "Kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh X dan Bigo Live dalam menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi yang telah dibuat. Kedua platform ini telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap perlindungan anak di ruang digital," ucapnya.
Sementara itu, dua platform lainnya yaitu TikTok dan Roblox masih dalam tahap kepatuhan sebagian. Menurut pihak Kementerian Komunikasi dan Digital, kedua platform tersebut telah melakukan beberapa penyesuaian namun masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. Adapun platform besar lainnya seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan dalam PP Tunas.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi erat dengan seluruh platform yang menjadi sasaran. Bagi platform yang belum memenuhi persyaratan, kami akan memberikan masa tenggang yang wajar namun tetap menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini adalah wajib dan tidak dapat dinegosiasikan," jelas Menteri Meutya.
PP Tunas sendiri mengatur berbagai hal penting terkait perlindungan anak di ruang digital, antara lain pembatasan waktu penggunaan platform bagi anak di bawah umur, keharusan verifikasi usia yang ketat, perlindungan data pribadi anak dari praktik monetisasi yang tidak etis, serta penyediaan fitur keamanan khusus yang dapat melindungi anak dari konten yang tidak pantas atau berbahaya.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan sosialisasi yang masif terkait PP Tunas kepada masyarakat, terutama orang tua dan pendidik. Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pengasuhan anak memahami bagaimana cara melindungi anak-anak mereka di dunia digital.
"Perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau platform saja, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Orang tua perlu lebih aktif dalam memantau aktivitas anak mereka di media sosial, sementara pendidik harus memberikan pendidikan digital yang tepat agar anak-anak dapat menggunakan teknologi dengan aman dan bijak," pungkas Menteri Meutya Hafid.
Sumber: PP Tunas Resmi Berlaku! Meutya Hafid Tegaskan Pentingnya Perlindungan Anak di Ruang Digital.

