BADAR.CO.ID

POLDA SUMUT BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOTIKA SKALA BESAR LINTAS NEGARA, 50 KG SABU DAN 20.000 BUTIR PIL EKSTASI DISITA

Badar.co.id
POLDA SUMUT BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOTIKA SKALA BESAR LINTAS NEGARA, 50 KG SABU DAN 20.000 BUTIR PIL EKSTASI DISITA



Medan, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan kejahatan narkotika dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram skala besar yang berasal dari Malaysia. Operasi yang dilakukan oleh Tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut berlangsung secara terselenggara di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, pada Kamis (19/3/2026), yang mengakibatkan penahanan kurir serta penyitaan barang bukti berupa 50 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.

Dalam dokumentasi yang diambil setelah operasi berhasil, terlihat jelas tumpukan barang bukti narkotika yang disusun rapi di depan kasatuan kepolisian. Pada foto tersebut, seorang kurir berinisial B dikenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan papan identitas resmi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang mencantumkan nama (dihilangkan untuk keamanan proses hukum), umur, pasal yang berlaku, serta tanggal penahanan. Di belakangnya dan di depannya menumpuk ratusan bungkusan sabu yang dikemas dalam plastik berwarna merah muda, serta ribuan pil ekstasi dengan kemasan motif warna-warni yang terlihat jelas dalam kemasan kecil berisi puluhan butir perbungkusnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari pemantauan ketat terhadap kapal mencurigakan yang masuk ke perairan Bagan Asahan. “Tim bergerak cepat setelah memastikan target berada di perairan. Ini adalah hasil penyelidikan intensif kami selama dua minggu,” ujar Andy pada Selasa (24/3/2026).

Seorang kurir berinisial B (38), warga Asahan, ditangkap langsung di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, B mengaku diperintah oleh sosok berinisial F dengan imbalan Rp70 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut yang berasal dari Malaysia dan direncanakan akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Pulau Sumatera bahkan Jawa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Utara. Penangkapan ini membuktikan komitmen kami memberantas sindikat internasional. Saat ini, tim sedang memburu pengendali jaringan yang berusaha melarikan diri,” tegas Andy.

Tersangka B beserta seluruh barang bukti, termasuk kapal kecil yang digunakan untuk pengiriman dan perangkat GPS yang menjadi alat bantu navigasi dalam penyelundupan, kini diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang terbukti melakukan tindakan penyelundupan, pemilikan, atau peredaran narkotika jenis I seperti sabu dan ekstasi dapat diancam dengan pidana penjara mati atau penjara seumur hidup serta denda yang besar.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap indikasi aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan kejahatan narkotika melalui jalur layanan yang telah disediakan, seperti nomor darurat polisi 110 atau kontak resmi masing-masing Mapolres dan Polsek di wilayahnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama