![]() |
| Ketua LSM GAMPKER: Virgo Karouke Diduga Tak Punya Ijin, Langgar Perda Asahan dan Pernah Jadi Sarang Narkoba. |
Asahan – Tempat hiburan malam bernama Virgo Karouke yang berlokasi di Jl. Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, diduga kuat tidak memiliki izin operasional dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Waktu Izin Operasional Tempat Hiburan Malam. Tak hanya itu, usaha yang kini beroperasi dengan nama Virgo Karouke ini juga diduga merupakan kelanjutan dari Kasih Karouke yang pernah digrebek Tim Satuan Narkoba Polda Sumatera Utara karena terbukti menjual pil ekstasi, serta telah dua kali berganti nama menjadi One Speed sebelum menggunakan nama saat ini.
Dilansir dari informasi yang diperoleh, Virgo Karouke diduga telah melanggar batas waktu operasional yang ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, terdapat dugaan penyediaan wanita berpakaian seksi yang menggunakan alasan sebagai pemandu lagu. Pergantian nama usaha dari Kasih Karouke menjadi One Speed dan kemudian Virgo Karouke diduga memiliki tujuan untuk bisa kembali beroperasi dan mengelabui pemerintah kabupaten.
Berdasarkan Perda No 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Waktu Operasional Bagi Pelaku Usaha, bagi tempat hiburan malam seperti karaoke memiliki aturan jam operasional yang jelas: Senin hingga Kamis buka pukul 13.00 WIB – 18.00 WIB dan 20.00 WIB – 23.50 WIB; Jumat buka pukul 15.00 WIB – 18.00 WIB dan 20.00 WIB – 23.50 WIB; serta Sabtu dan hari libur buka pukul 10.00 WIB – 23.50 WIB.
Andry Syahrul Pandiangan, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat (GAMPKER) Asahan, saat dimintai komentar terkait kasus Virgo Karouke menegaskan perlunya pemerintah kabupaten bersikap tegas. "Pemerintah Kabupaten Asahan harus tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkoba seperti Virgo Karouke alias Kasih Karouke dan THM yang melanggar waktu jam operasi seperti apa yang ada di dalam Perda No 01 Tahun 2018," ujarnya.
Selain itu, Andry juga menentang keras segala bentuk tempat hiburan malam di Asahan yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mencoreng visi Bupati Asahan yaitu "Kabupaten Asahan yang sejahtera, religius, maju dan berkelanjutan" yang telah disampaikan melalui Wakil Bupati Asahan Rian To pada acara serah terima kartu BPJS dan KIP pada 15 Mei 2025.
Andry juga mengingatkan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan dapat berani dan tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam, terutama yang beroperasi tanpa izin seperti Virgo Karouke. "Satpol PP harus berani dan tegas menindak THM yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terutama tanpa izin seperti Virgo Karouke, jangan pernah takut terhadap oknum-oknum yang membekingi tempat tersebut," tegasnya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Virgo Karouke, Kasat Pol PP Asahan Budi Limbong belum dapat memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Tim)

