BADAR.CO.ID

Tarif Tak Jujur CV Mas Nani Picu TBS Kebun TIU Restan, Negara Terancam Rugi


Tarif Tak Jujur CV Mas Nani Picu TBS
Teks foto: Potret truk-truk pengangkut TBS berjejer di depan Pos Security PTPN IV Kebun TIU dan kolase foto daftar perusahaan/vendor CV Mas Nani.


Batu Bara¶ Badar.co.id – Praktik angkutan Tandan Buah Segar (TBS) di lingkungan PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Tanah Itam Ulu (TIU), Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, kembali menjadi sorotan publik, Kamis (04/02/2026). CV Mas Nani, yang berhasil memenangkan kontrak pengangkutan TBS di lokasi tersebut, diduga menerapkan tarif angkutan yang tidak jujur dan kurang transparan, yang diperkirakan menjadi penyebab utama terjadinya penumpukan TBS restan di kebun akibat kelambatan aktivitas truk pengangkut.

Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara tarif yang tercantum dalam kontrak dengan realisasi yang berlaku di lapangan, yang disinyalir membuat proses pengangkutan tidak berjalan secara optimal. Akibatnya, TBS sering terlambat diangkut ke pabrik, yang tidak hanya menyebabkan penurunan kualitas buah sawit, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian berlapis bagi perusahaan negara – baik dari sisi mutu CPO yang dihasilkan maupun efisiensi operasional keseluruhan.

Persoalan ini tidak hanya bersifat teknis terkait proses angkutan, melainkan juga membuka pertanyaan serius terkait mekanisme pelaksanaan kontrak apakah telah sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Jika terdapat selisih tarif, penggelembungan biaya, atau praktik yang menyimpang dari perjanjian kerja sama, maka potensi kerugian negara menjadi konsekuensi yang tidak bisa diabaikan," ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selain merugikan negara, kondisi ini juga berdampak pada pemilik truk tempatan yang mendapatkan tarif perkilogram TBS yang tidak memadai. Penentuan tarif seharusnya disesuaikan dengan rincian anggaran biaya yang telah ditetapkan dalam kontrak, termasuk memperhitungkan jarak tempuh panen dari lokasi afdeling I, II, dan III ke pabrik.

Terjadinya TBS restan yang terus berulang juga menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan. "Hal ini juga patut menjadi perhatian khusus, baik pihak manajemen kebun, pejabat pengadaan, hingga pengawas internal patut dievaluasi," jelas sumber terkait. Pembiaran terhadap praktik angkutan yang tidak profesional dianggap sama saja membuka ruang pelanggaran aturan dan menggerus keuangan negara secara bertahap.

Kontrol sosial dari para jurnalis tempatan kini menanti langkah tegas dari pihak PTPN IV dan aparat pengawas. Langkah yang diharapkan antara lain melaksanakan audit mendalam terhadap kontrak angkutan, mengevaluasi kinerja vendor, hingga melakukan penelusuran terhadap potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi. Transparansi menjadi kunci utama agar pengelolaan TBS tidak terus-menerus dibebani praktik yang merugikan negara dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

(Mukhlis Aci)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama