BADAR.CO.ID

LSM GAMPKER DAN KOALISI KILAS PENUHI WAWANCARA KEJARI ASAHAN – LAPORAN DUGAAN KORUPSI DI DINAS KESEHATAN DAN DANA DESA DISELESAIKAN

LSM GAMPKER DAN KOALISI KILAS PENUHI WAWANCARA KEJARI ASAHAN – LAPORAN DUGAAN KORUPSI DI DINAS KESEHATAN DAN DANA DESA DISELESAIKAN- Foto: Badar.co.id
GAMPKER Laporkan Dinkes Asahan, KILAS Dorong Penyelesaian Kasus Desa Perbangunan dan Bahung Sibatu-Batu.
 

ASAHAN, SUMATERA UTARA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat (GAMPKER) menghadiri wawancara yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Asahan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Hal ini dikonfirmasikan Ketua LSM GAMPKER Andri S.P kepada wartawan pada Senin (23/2/2026), usai mengikuti wawancara yang berlangsung di kantor Kejari Asahan.

Dalam keterangannya, Andri S.P menjelaskan bahwa langkah pelaporan dilakukan setelah upaya untuk mendapatkan klarifikasi tertulis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr. Hari Sapna tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan. "Sebelumnya kita ingin meminta klarifikasi tertulis terkait beberapa item kegiatan di SKPD yang dipimpinnya tahun anggaran (TA) 2024–TA 2025, namun terkesan tidak diperdulikan. Bahkan saat kami melakukan aksi di depan kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Bupati Asahan juga tidak mendapatkan penjelasan langsung atau klarifikasi tertulis dari yang bersangkutan," ujarnya.

Setelah tidak mendapatkan tanggapan, LSM GAMPKER kemudian melakukan pelaporan secara tertulis ke Kejaksaan Negeri Asahan dengan nomor 0217/SP-DPP GAMPKER/XI/25, yang kemudian dilanjutkan dengan nomor 0275/LP-GAMPKER-Dinkes/II/26 tanggal 18 Februari 2026 terkait penggunaan anggaran TA 2024–TA 2025. "Kita melihat adanya beberapa item kegiatan di Dinas Kesehatan yang sangat rentan dengan dugaan unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Semua poin tersebut sudah kami sampaikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Asahan," jelas Andri tanpa memberikan penjelasan rinci terkait item kegiatan yang dimaksud.

Andri juga menyampaikan harapannya kepada pihak berwenang, "Aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Asahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku koruptor khususnya yang ada di Kabupaten Asahan," tegasnya di depan kantor Kejari Asahan.

Selain kasus di Dinas Kesehatan, Koalisi Independent LSM Asahan (KILAS) yang terdiri dari LSM GEMMAKKO, LSM LPPAS RI, dan LSM GAMPKER juga telah memenuhi wawancara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada tanggal 19 Februari 2026. Kegiatan ini terkait dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang A. Sihotang, yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi dengan nomor 005/SP-LP/BER-LSM/II/26 tanggal 11 Februari 2026.

Andri S.P, yang juga mewakili KILAS dalam wawancara tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya diminta untuk melengkapi beberapa data sebagai bukti awal terkait kasus tersebut. "Ada beberapa poin yang perlu dilengkapi, seperti foto fisik proyek yang bersumber dari dana desa TA 2023–TA 2025," ujarnya saat ditemui di kantor Sekretariat DPP LSM GAMPKER.

Ia menambahkan bahwa semua bukti awal telah berhasil dilengkapi, termasuk terkait pembangunan MCK umum TA 2024 senilai Rp163.000.000,- serta beberapa item kegiatan lainnya. "Alhamdulillah, syukur kepada Tuhan YME, kita sudah melengkapi bukti awal atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut," ucapnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua LPPAS RI Tiara Aritonang menegaskan bahwa pihaknya telah melampirkan foto fisik beberapa kegiatan yang bersumber dari dana desa Desa Perbangunan. "Beberapa item kegiatan tersebut patut kita duga kuat terjadi tindak pidana korupsi, sungguh hal tersebut sangat mencederai kepercayaan masyarakat desa," beber Tiara saat ditemui wartawan.

Sementara itu, Ketua LSM GEMMAKKO Dodi Antoni, yang dikenal aktif dalam memerangi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Asahan, mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Asahan dalam menindaklanjuti laporan dari KILAS. "Kami mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Asahan yang kami nilai proaktif menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi dana desa Perbangunan," ujarnya.

Dodi juga mengajukan beberapa harapan kepada pihak Kejaksaan, antara lain terkait transparansi perkembangan laporan dari berbagai LSM. "Hendaknya terkait hasil laporan LSM lainnya juga demikian dapat diberi penjelasan sampai dimana perkembangannya jika dipertanyakan. Selain itu, kami mengharapkan adanya kejelasan atas laporan kami tentang dugaan korupsi Kepala Desa Bahung Sibatu-Batu, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku koruptor di Kabupaten Asahan," jelas Dodi dengan menunjukkan kesal karena laporan terkait Desa Bahung Sibatu-Batu terkesan belum mendapatkan perhatian yang optimal.

(Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama