![]() |
| Kejati Sumut Menahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan. |
![]() |
| Terlaris Kipas Angin Model AC 2PK Remote |
Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan periode tahun 2023 hingga 2024. Ketiga tersangka merupakan pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan pada periode jabatan yang berbeda.
Ketiganya adalah Wisnu Handoko yang menjabat sebagai Kepala KSOP tahun 2023, serta Marganda L.A Sihite dan Sapril Heston Simanjuntak yang masing-masing menjabat sebagai Kepala KSOP tahun 2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, menegaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum.
![]() |
| UHD CAMERA 4X ZOOM |
Menurut Rizaldi, dalam penyelidikan kasus ini ditemukan adanya kapal-kapal berukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi pada periode 2023 hingga 2024. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, kapal dengan tonase di atas GT 500 wajib menggunakan jasa pandu dan tunda, yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara dari sektor PNBP.
Akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PNBP tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Namun demikian, perhitungan resmi mengenai besarnya kerugian negara masih dalam proses koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan nilai kerugian dihitung secara akurat dan akuntabel.
"Perhitungan kerugian negara masih berjalan. Kami berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memastikan nilai kerugian dihitung secara akurat dan akuntabel," ujar Rizaldi.
Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 24 Februari 2026.
Rizaldi juga menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum terkait kasus ini.
Sebelumnya, pada tanggal 29 Oktober 2025, tim jaksa penyidik Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait, yaitu Kantor KSOP Belawan dan kantor PT Pelindo Regional 1 Belawan, dalam rangka mencari alat bukti yang mendukung penyidikan kasus ini.
Sumber: Penkum Kejatisu



