BADAR.CO.ID

DPD KNPI Kabupaten Batu Bara Mendesak Pemkab Terbitkan Kebijakan Resmi Penutupan Total Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

DPD KNPI Kabupaten Batu Bara
DPD KNPI Kabupaten Batu Bara Mendesak Pemkab Terbitkan Kebijakan Resmi Penutupan Total Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan.



Batu Bara, Sumatera Utara – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Batu Bara mengeluarkan desakan terbuka kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara agar segera menerbitkan kebijakan resmi yang mengatur penutupan total tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan yang akan tiba. Desakan ini disampaikan sebagai bentuk tekanan moral sekaligus kontrol sosial dari organisasi kepemudaan terhadap kebijakan daerah, dengan tujuan menjaga nilai religius masyarakat serta stabilitas sosial selama bulan ibadah. Kamis (12/2/2026).

Ketua DPD KNPI Kabupaten Batu Bara, Ahmad Fatih Sultan, menegaskan bahwa langkah pemerintah hanya mengeluarkan imbauan belumlah cukup. Menurutnya, diperlukan keputusan yang bersifat mengikat melalui surat edaran resmi atau regulasi yang dikeluarkan oleh kepala daerah.

“Ramadan adalah momentum sakral bagi umat Muslim. Pemerintah daerah harus hadir dengan kebijakan yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu kesakralan bulan Ramadan,” ujar Sultan dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari ini.

KNPI menilai bahwa tingkat ketegasan yang ditunjukkan pemerintah dalam menangani hal ini akan menjadi indikator nyata mengenai komitmennya dalam menjaga nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi oleh sebagian besar masyarakat Batu Bara, serta menjamin terciptanya stabilitas sosial selama bulan ibadah. Tanpa adanya aturan yang tegas dan mengikat, pihaknya khawatir akan muncul potensi pelanggaran di lapangan yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, KNPI juga meminta Pemkab Batu Bara segera melakukan koordinasi yang erat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat kepolisian, serta berbagai instansi teknis terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan penutupan tempat hiburan malam, jika diterbitkan, dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan yang diharapkan.

Dalam pernyataan resmi yang diterbitkan oleh DPD KNPI Kabupaten Batu Bara, terdapat sejumlah tuntutan konkret yang diajukan kepada pemerintah daerah. Tuntutan tersebut antara lain:

- Penerbitan kebijakan resmi mengenai penutupan total tempat hiburan malam selama Ramadan dalam bentuk surat edaran atau regulasi daerah yang mengikat.

- Pelaksanaan patroli dan penertiban secara rutin oleh aparat terkait sebelum dan selama bulan Ramadan untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang tetap beroperasi.

- Dilakukannya pendataan terhadap seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Batu Bara serta pengawasan intensif sebelum bulan Ramadan dimulai.

- Pembukaan kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses, agar masyarakat dapat melaporkan jika terdapat tempat hiburan malam yang melanggar kebijakan.

- Penerapan sanksi tegas dan konsekuen bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan.

KNPI menegaskan bahwa desakan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan ini bukan sekadar bertujuan untuk melakukan penertiban terhadap usaha hiburan malam semata. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga harmoni sosial serta menghormati kearifan lokal masyarakat Batu Bara yang secara tradisional menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Organisasi kepemudaan ini juga menyatakan bahwa akan terus mengawal setiap langkah yang diambil oleh pemerintah daerah terkait kebijakan ini, mulai dari proses penyusunan hingga tahap implementasinya di lapangan.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak Pemkab Batu Bara terkait desakan yang diajukan oleh DPD KNPI Kabupaten Batu Bara. DPD KNPI Kabupaten Batu Bara juga menjadi organisasi pertama yang secara terbuka menyuarakan permintaan penutupan tempat hiburan malam menjelang kedatangan bulan Ramadan di Kabupaten Batu Bara tahun ini.

Banyak daerah di Indonesia telah memiliki kebijakan serupa mengenai penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan. Contohnya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pemerintah telah menetapkan peraturan daerah yang melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci tersebut, dengan sanksi tegas bagi pelaku yang melanggar. Di Kabupaten Tangerang, Banten, juga telah diterbitkan surat edaran yang mengatur penutupan sementara tempat hiburan malam selama Ramadan serta penyesuaian jam operasional bagi usaha makanan dan minuman lainnya. Di Kota Padang, Sumatera Barat, bahkan telah ada ketentuan pidana bagi pengusaha yang nekat membuka tempat hiburan malam selama bulan puasa.

(Khang's)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama