BADAR.CO.ID

Desak Dishub dan Satlantas Polres Batu Bara Periksa JBI serta Buku KIR Truk Over Muatan TBS Kebun TIU

Desak Dishub dan Satlantas Polres Batu Bara
Ket foto : Penampakan aktivitas truk-truk muatan TBS berjejer di depan pos Kebun Tanah Itam Ulu.

Batu Bara – Maraknya aktivitas truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) dari Kebun Tanah Itam Ulu (TIU) yang diduga beroperasi melebihi kapasitas muatan kembali menuai sorotan tajam dari publik. Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batu Bara dan Satlantas Polres Batu Bara untuk tidak lagi tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) serta keabsahan Buku Kendaraan Layak Jalan (KIR) armada truk yang beroperasi di wilayah tersebut.

Truk TBS Terlihat Sarat Muatan, Bahkan Meluap

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sejumlah truk pengangkut TBS terlihat membawa muatan yang sangat banyak, dengan kondisi bak kendaraan melebihi batas wajar yang seharusnya ditentukan. Bahkan, sebagian truk tampak mengangkut TBS hingga meluap ke atas bak, sehingga membuat kondisi jalan menjadi lebih berisiko dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang ada. Kondisi ini jelas tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan lain, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian besar bagi pemerintah dalam pemeliharaan jalan raya.

Praktik over muatan ini bukan hanya masalah kecil, melainkan dapat berdampak serius bagi keselamatan umum. Menurut data umum terkait angkutan barang, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena sulit dikendalikan, terutama pada tikungan atau saat melakukan pengereman mendadak. Selain itu, beban yang berlebihan juga dapat merusak permukaan jalan, jembatan, dan struktur infrastruktur lainnya, yang pada akhirnya akan membebani anggaran publik untuk perbaikan.

Publik Curigai Lemahnya Pengawasan

Ironisnya, meskipun praktik over muatan terjadi secara terang-terangan dan berulang kali, penindakan tegas dari Dishub dan Satlantas Polres Batu Bara nyaris tak terlihat. Situasi ini memunculkan kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan oleh kedua instansi tersebut, bahkan menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

“Jika truk-truk ini benar mematuhi aturan, silakan buktikan dengan pemeriksaan JBI dan Buku KIR di lapangan. Jangan hanya razia seremonial yang tidak menyentuh akar masalah,” tegas salah satu aktivis pemerhati transportasi (APT) di Batu Bara. Aktivis tersebut menambahkan bahwa jika tidak segera ditindak, praktik over muatan akan terus berlanjut dan menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, Pelanggaran Ini Adalah Tindak Pidana

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan angkutan barang wajib mematuhi ketentuan JBI dan lulus uji KIR secara berkala. JBI sendiri adalah berat maksimum kendaraan bermotor beserta muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui, jumlah sumbu kendaraan, kekuatan ban, dan kekuatan rancangan sumbu kendaraan. Sedangkan Buku KIR adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai laik tidaknya kendaraan beroperasi dan harus diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan pelanggaran sepele, melainkan termasuk dalam tindak pidana lalu lintas yang dapat dikenai sanksi tegas. Sanksi yang dapat diberikan antara lain berupa tilang dengan denda tertentu, penahanan kendaraan, hingga pencabutan izin operasional bagi pengusaha angkutan yang terbukti melakukan pelanggaran secara berulang.

“Kita sudah memiliki peraturan yang jelas, namun jika tidak ditegakkan dengan konsisten, maka peraturan tersebut hanya akan menjadi kertas kosong,” ujar salah satu pengamat hukum di Kabupaten Batu Bara.

Masyarakat Mendesak Pemeriksaan Secara Terbuka dan Objektif

Masyarakat mendesak agar pemeriksaan terhadap truk pengangkut TBS dari Kebun TIU dilakukan secara terbuka, objektif, dan tanpa pandang bulu. Beberapa poin yang harus diperiksa antara lain:

1. Kesesuaian antara JBI yang telah ditetapkan dengan muatan aktual yang dibawa oleh truk.

2. Keabsahan dan masa berlaku Buku KIR masing-masing armada truk.

3. Kelengkapan izin operasional armada truk yang digunakan untuk pengangkutan TBS.

4. Tanggung jawab pihak kebun maupun vendor pengangkut terhadap praktik over muatan yang terjadi.

Diketahui bahwa vendor pemenang kontrak pekerjaan jasa pengangkutan TBS dari Afdeling I, II, dan III PT Perkebunan Nusantara IV Kebun TIU adalah CV Mas Nani. Selain itu, patut juga diselidiki apakah ada kontrak kerja yang jelas kepada semua pemilik truk tempatan yang bekerja sama dengan vendor ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait dengan izin operasional dan keselamatan kerja.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, penindakan tegas wajib dilakukan, bukan hanya sekadar imbauan. Keselamatan publik dan kerusakan jalan tidak boleh terus dikorbankan oleh praktik angkutan yang hanya mengejar keuntungan semata,” pungkas aktivis pemerhati transportasi tersebut.

Kepala Dishub Belum Berikan Penjelasan Lebih Lanjut

Saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara, Rubi Anto Sari Siboro, S.T, M.SI, memilih memberikan jawaban singkat melalui pesan singkat.

 “Ntar ya Bang,” ujarnya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh Dishub untuk menangani masalah over muatan truk TBS ini.

Hingga saat ini, belum ada keterangan tambahan dari Dishub Batu Bara maupun Satlantas Polres Batu Bara mengenai langkah pengawasan maupun rencana penindakan terhadap truk over muatan TBS di wilayah Tanah Itam Ulu. Masyarakat berharap bahwa kedua instansi tersebut dapat segera mengambil tindakan konkret untuk mengatasi masalah ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Publik akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mengharapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan dapat berjalan dengan transparan serta menghasilkan tindakan yang tepat untuk menghentikan praktik over muatan yang membahayakan keselamatan dan infrastruktur jalan di Kabupaten Batu Bara.(**)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama