![]() |
| Rapat koordinasi fokus pembagian lahan tanah wakaf dorong pengelolaan profesional berdasarkan sejarah dan kebutuhan masyarakat. |
Batu Bara – Pemerintah Kecamatan Sei Balai menggelar rapat koordinasi pada hari Selasa (03/02/2026), bertempat di Aula Kantor Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai, dengan fokus utama menyusun kebijakan pengelolaan dan penetapan peruntukan tanah wakaf yang melibatkan tiga desa strategis yaitu Desa Benteng Jaya, Desa Sei Balai, dan Desa Tanah Timbul. Rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Sei Balai, Bapak Wali wala Azhari Sagala, S.Pd., MH, dihadiri oleh yang terdiri dari seluruh Kepala Desa terkait, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing desa, aparatur pemerintahan kecamatan dan desa, serta perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dibuka dengan sambutan dari Camat Wali wala Azhari Sagala yang menegaskan bahwa pengelolaan tanah wakaf bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh komponen masyarakat karena memiliki nilai sejarah dan sosial yang sangat mendalam bagi kehidupan berbangsa dan beragama di wilayah ini.
PROFIL TANAH WAKAF YANG BERHARGA: DARI HIBAH SAMPAI POTENSI PENGEMBANGAN
Kepala Desa Sei Balai, Bapak Elvis Afrianto, yang menjadi narasumber utama dalam rapat tersebut, menyampaikan paparan rinci mengenai sejarah singkat dan profil lengkap tanah wakaf di wilayah Kecamatan Sei Balai. Menurut paparannya, tanah wakaf di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, sebagian besar berasal dari hibah sukarela masyarakat maupun perusahaan yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan fasilitas ibadah dan kesejahteraan masyarakat lokal.
"Sejak puluhan tahun yang lalu, tradisi memberikan hibah tanah untuk kepentingan umum sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat di sini. Banyak tokoh masyarakat dan juga perusahaan yang melihat bahwa tanah wakaf adalah bentuk kontribusi yang abadi bagi kemaslahatan bersama," ujar Elvis Afrianto.
Data resmi yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama Republik Indonesia menunjukkan adanya tanah wakaf utama yang menjadi fokus pembahasan di kawasan ini:
Wakaf Pemakaman Dusun III Desa Sei Balai
Tanah wakaf yang diwakafkan oleh PT Bintang Asia pada tahun 1998 ini memiliki luas total 28.692 meter persegi, dengan peruntukan utama sebagai makam umum bagi masyarakat tiga desa yang terlibat. Berdasarkan catatan yang ada, hingga saat ini lahan yang digunakan untuk pemakaman hanya mencapai sekitar 45% dari total luas, sehingga sebagian besar area masih tersedia dan bahkan memiliki potensi untuk pengembangan penggunaan produktif di area yang tidak digunakan untuk pemakaman.
"Kita melihat bahwa area yang belum terpakai bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif yang menguntungkan masyarakat, seperti pembibitan tanaman atau usaha kecil yang hasilnya digunakan untuk pemeliharaan fasilitas makam dan juga membantu keluarga kurang mampu di wilayah kita," jelas Elvis menjelaskan potensi pengembangan.
Dalam paparannya yang mendalam, Bapak Elvis juga menjelaskan konteks sejarah wilayah terkait tradisi wakaf yang telah ada sejak lama. Kecamatan Sei Balai sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Asahan sebelum resmi menjadi bagian dari Kabupaten Batu Bara pada tahun 2007 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. Secara historis, praktik wakaf di wilayah pesisir Sumatera Utara termasuk daerah Asahan dan Batu Bara telah ada sejak masa Kesultanan Asahan pada abad ke-16, di mana raja dan para bangsawan sering kali memberikan tanah untuk pembangunan masjid, surau, dan pemakaman umum bagi masyarakat.
"Kita bisa melihat bahwa tradisi wakaf di sini telah ada selama berabad-abad, dengan fokus utama untuk pembangunan fasilitas ibadah dan sarana kemaslahatan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai gotong royong dan kepedulian terhadap sesama sudah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat kita," tambah Elvis Afrianto.
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI DAN USULAN PENYELESAIAN BERBASIS DATA
Pada bagian diskusi yang sangat aktif, para peserta rapat sepakat bahwa perlu dilakukan penetapan peruntukan tanah wakaf secara jelas dan terstruktur untuk ketiga desa agar tidak terjadi tumpang tindih klaim maupun penggunaan yang tidak sesuai dengan tujuan awal wakaf. Usulan utama yang diajukan adalah membagi luasan tanah wakaf yang ada sesuai dengan kebutuhan aktual masing-masing desa, dengan pertimbangan jumlah penduduk dan tingkat kebutuhan lahan pemakaman.
Data demografi yang menjadi dasar perhitungan kebutuhan lahan pemakaman. Menurut data yang dikumpulkan dari catatan kependudukan masing-masing desa, sesuai jumlah penduduk.
Perhitungan kasar/fakta brutal menunjukkan bahwa jika setiap tahun diperkirakan ada sekitar 60 orang yang meninggal di satu desa dengan jumlah penduduk rata-rata per jiwa, maka total untuk tiga desa mencapai sekitar 160 orang per tahun yang membutuhkan lahan pemakaman. Dengan rata-rata luas lahan yang dibutuhkan untuk satu makam adalah 4 meter persegi, maka setiap tahun diperlukan lahan tambahan sekitar 640 meter persegi.
"Jika kita tidak melakukan pengaturan yang baik sekarang, maka dalam waktu 10 tahun ke depan kita akan menghadapi masalah kekurangan lahan pemakaman di wilayah ini. Oleh karena itu, penetapan luasan peruntukan untuk masing-masing desa menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas dan ketersediaan lahan wakaf di masa mendatang," jelas elvis.
Kepala Desa Tanah Timbul, Bapak Sutrisno, menyampaikan dukungan penuh terhadap usulan tersebut dan menambahkan bahwa masalah tumpang tindih klaim tanah telah terjadi beberapa kali di masa lalu, meskipun dalam skala kecil.
"Kita pernah mengalami kasus di mana satu lahan dianggap sebagai bagian dari tanah wakaf oleh salah satu desa, tetapi juga dianggap sebagai tanah milik masyarakat oleh desa lain. Hal ini tentu saja bisa menimbulkan konflik jika tidak segera diselesaikan dengan baik," ucap Sutrisno.
Sementara itu, Kepala Desa Benteng Jaya, Bapak Sugiat, menekankan bahwa klarifikasi peruntukan tanah akan membantu menghindari konflik antarwilayah dan memastikan pemanfaatan tanah wakaf sesuai dengan aturan dan tujuan awalnya.
"Tanah wakaf adalah amanah yang harus kita jaga dengan baik. Dengan memiliki pembagian yang jelas, maka setiap desa bisa mengelola dan memelihara bagian tanah wakaf yang menjadi tanggung jawabnya dengan lebih baik," tegas Sugiat.
RENCANA TINDAK LANJUT YANG DITETAPKAN: LANGKAH JITU UNTUK MASA DEPAN
Setelah melalui pembahasan mendalam yang berlangsung lebih dari tiga jam, para peserta rapat menyepakati beberapa poin kesimpulan dan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat:
1. Rapat Koordinasi Kembali dengan Pemilik Tanah Bersempadan.
Dalam waktu dua minggu ke depan, akan diadakan rapat koordinasi khusus yang akan menghadirkan para pemilik tanah yang memiliki lahan bersempadan dengan lokasi tanah wakaf untuk melakukan verifikasi bersama dan memastikan tidak ada tumpang tindih batas wilayah maupun klaim atas tanah tersebut. Rapat ini juga akan melibatkan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat mengenai batas tanah.
2. Penyusunan Dokumen Resmi dan Penyuratan yang Jelas.
Seluruh proses penetapan peruntukan tanah wakaf akan didukung dengan penyusunan dokumen resmi dan penyuratan yang jelas dan sah menurut hukum. Dokumen ini akan mencantumkan secara rinci luasan tanah wakaf yang menjadi bagian dari masing-masing desa, batas wilayah yang jelas, peruntukan penggunaan, serta aturan pengelolaan yang harus diikuti oleh semua pihak. Dokumen ini akan disahkan oleh Camat Sei Balai dan juga diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara untuk dicatat dalam sistem SIWAK.
3. Pembentukan Tim Khusus Pengelolaan Tanah Wakaf.
Tim khusus akan dibentuk dari unsur kecamatan dan ketiga desa yang terdiri dari perwakilan pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan juga beberapa ahli yang memiliki keahlian di bidang hukum dan pengelolaan tanah. Tugas utama tim ini adalah melakukan verifikasi lapangan langsung ke lokasi tanah wakaf, menyusun rancangan pembagian luasan tanah wakaf sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah, serta menyusun pedoman pengelolaan tanah wakaf yang profesional dan transparan.
4. Program Pengembangan Penggunaan Produktif.
Selain untuk keperluan pemakaman dan ibadah, tim juga akan menyusun program pengembangan penggunaan produktif pada area tanah wakaf yang belum terpakai. Program ini akan dirancang sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu fungsi utama tanah wakaf, tetapi mampu menghasilkan pendapatan yang dapat digunakan untuk pemeliharaan fasilitas dan juga membantu program kemasyarakatan di ketiga desa.
5. Sosialisasi kepada Masyarakat.
Setelah seluruh peraturan dan pembagian tanah wakaf disahkan, akan dilakukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat di ketiga desa untuk memastikan bahwa semua orang mengetahui tentang aturan pengelolaan tanah wakaf dan tujuan awal dari tanah wakaf tersebut. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai cara seperti rapat masyarakat, penyebaran brosur, dan juga pemberitahuan di papan informasi desa.
PESAN PENTING DARI CAMAT SEI BALAI
Dalam pidato penutupannya yang penuh makna, Camat Sei Balai Wali Wala Azhari Sagala. S. Pd., MH., menegaskan bahwa pengelolaan tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dan harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
"Tanah wakaf adalah warisan yang berharga bagi kita dan generasi mendatang. Ia bukan hanya sekadar lahan kosong, tetapi merupakan bukti nyata dari kepedulian orang-orang terdahulu terhadap kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, pengaturannya harus dilakukan dengan cermat, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum serta nilai-nilai agama yang kita anut," ujar Wali Wala Azhari Sagala dengan tegas.
Camat juga menambahkan bahwa pemerintah kecamatan akan selalu siap memberikan dukungan penuh dalam pengelolaan tanah wakaf, termasuk dalam hal pendataan, penyusunan dokumen, serta memberikan bimbingan teknis kepada pengelola tanah wakaf di masing-masing desa.
"Kita berharap bahwa dengan adanya pengaturan yang baik ini, tanah wakaf di Kecamatan Sei Balai bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, tidak hanya untuk keperluan ibadah dan pemakaman, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan memperkuat tali persaudaraan antar desa," tutup Camat.
Rapat tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk segera melaksanakan seluruh rencana tindak lanjut yang telah disepakati.
(Khang's)

