Lima Puluh, Batu Bara – Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024. Penetapan ini diumumkan pada hari Selasa, 2 September 2025.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah JM (53 tahun), WD (35 tahun), dan RH (38 tahun). JM merupakan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, WD bertindak sebagai pelaksana kegiatan Bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), dan RH adalah pihak yang menyewakan LPPN kepada WD.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan JM, WD, dan RH sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Oppon Siregar, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara, dalam siaran persnya.
Penetapan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor Prin-09/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk JM, Surat Penetapan Tersangka Nomor Prin-10/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk WD, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk RH.
Kasus ini bermula dari kegiatan Bimtek Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 yang diduga menggunakan lembaga yang tidak memiliki izin.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 442.025.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta dua puluh lima ribu rupiah). Perhitungan kerugian ini didasarkan pada Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.
"Terhadap tersangka JM, WD, dan RH akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku," tambah Oppon Siregar.
Kejaksaan Negeri Batu Bara terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
(Red)