Lima Puluh, Batu Bara – Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait realisasi Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka ini diumumkan pada hari Selasa, 2 September 2025.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah CS (52 tahun) dan IS (27 tahun). CS merupakan Direktur CV. Widya Winda, bertindak sebagai penyedia atau rekanan dalam proyek tersebut. Sementara itu, IS adalah Wakil Direktur CV. Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur V CV. Sakhi Utama, dan Direktur PT. Zayan Abidzar, yang juga bertindak sebagai penyedia. IS saat ini juga sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan CS dan IS sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Oppon Siregar, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara, dalam siaran persnya.
Penyidikan terhadap IS dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penetapan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-08/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk CS dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-07/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk IS.
Kasus ini bermula dari realisasi Dana BTT di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770,00 (lima miliar seratus tujuh puluh juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) pada tahun anggaran 2022. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap WH, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.158.081.211,00 (satu miliar seratus lima puluh delapan juta delapan puluh satu ribu dua ratus sebelas rupiah). Perhitungan kerugian ini didasarkan pada Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.
"Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku," tambah Oppon Siregar.
Kejaksaan Negeri Batu Bara terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
(Red)