![]() |
| 11.625 Tenaga Non-ASN Sumut Resmi Jadi P3K Paruh Waktu, Istilah "Honorer" Dihapuskan Total. |
MEDAN, SUMATERA UTARA – Kabar melegakan datang bagi belasan ribu tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut mengklaim telah secara resmi menuntaskan proses alih status seluruh pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan status kerja yang jelas bagi para pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di berbagai dinas dan badan Pemprov Sumut.
Dengan pelantikan yang telah diselesaikan secara menyeluruh, Pemprov Sumut selangkah lebih maju dalam menata manajemen birokrasi sesuai dengan arahan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait pengelolaan tenaga kerja non-ASN. Hal ini juga menjadi bukti nyata dari komitmen Pemprov Sumut dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme aparatur di lingkungan pemerintah provinsi.
Istilah "Pegawai Honorer" Tidak Lagi Berlaku
Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyatakan secara tegas bahwa kini tidak ada lagi sebutan atau kategori pegawai honorer di lingkungan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun badan yang berada di bawah naungan Pemprov Sumut. Penghapusan istilah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, yang mengatur bahwa tenaga kerja non-ASN di lingkungan pemerintah harus dikelola melalui skema yang jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.
"Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah kita proses sejak tahun 2022, sebanyak 11.625 orang pegawai non-ASN telah resmi beralih statusnya menjadi P3K Paruh Waktu," ujar Sutan Tolang Lubis dalam keterangan resmi yang disampaikan di Kantor BKD Sumut, Medan.
Menurutnya, dengan penyelesaian proses alih status ini, kategori pegawai di lingkungan Pemprov Sumut kini hanya terdiri dari tiga kelompok utama, yaitu PNS, P3K, dan tenaga outsourcing bagi posisi tertentu yang berada di luar pendataan BKN. "Pegawai honorer kita itu, seluruh yang kita katakan itu, yang pegawai non-ASN yang masuk dalam pendataan BKN prosesnya sudah dari tahun 2022. Ini sebagai tindak lanjut sudah kita angkat 11.625 orang menjadi P3K paruh waktu. Jadi tidak ada lagi bahasa pegawai honorer karena itu ada ketentuannya yang jelas. Di luar dari itu yang ada adalah tenaga kerja yang masuk dalam skema outsourcing," jelasnya.
Wewenang Outsourcing di Tangan Masing-Masing OPD
Meskipun status honorer telah resmi ditiadakan secara total, Sutan menjelaskan bahwa keberadaan tenaga kerja di luar data yang dikelola oleh BKD tetap diperbolehkan, namun harus berada di bawah skema outsourcing yang memiliki peraturan dan pengelolaan yang jelas. Perbedaan utama antara skema ini dengan PNS maupun P3K terletak pada sistem pengelolaannya yang tidak lagi tersentralisasi di BKD.
Tenaga kerja yang masuk dalam skema outsourcing sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan kebutuhan operasional unit kerja tersebut. Setiap dinas atau badan memiliki wewenang penuh untuk menentukan jumlah, kualifikasi, dan kebutuhan tenaga bantuan melalui skema outsourcing, dengan memperhatikan beban kerja yang ada serta ketersediaan anggaran di masing-masing unit.
"Kalau itu tanggung jawab masing-masing OPD (tenaga dari outsourcing). Karena itu semua masing-masing OPD yang tahu sesuai kebutuhannya. Sedangkan yang menjadi tanggung jawab BKD adalah pengelolaan tenaga kerja yang termasuk dalam kategori PNS dan P3K," jelasnya.
Sutan menambahkan bahwa pengelolaan tenaga outsourcing juga harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengenai hak dan kewajiban pekerja, serta standar pelayanan yang harus diberikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak terjadi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kerja yang baik dan melindungi kepentingan kedua belah pihak.
Langkah Menuju Birokrasi yang Lebih Profesional
Proses alih status dari honorer menjadi P3K Paruh Waktu ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan motivasi kerja bagi para pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut. Dengan mendapatkan status yang jelas dan kepastian hukum, para pegawai diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Sumut dalam menyelaraskan sistem kepegawaian dengan standar nasional, sehingga manajemen sumber daya manusia di lingkungan pemerintah provinsi dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Dengan struktur kepegawaian yang jelas dan teratur, diharapkan kinerja seluruh aparatur Pemprov Sumut dapat semakin meningkat dan berkontribusi lebih optimal bagi kemajuan daerah Sumatera Utara.
Sumber: Rilis Pers BKD Provinsi Sumatera Utara

