![]() |
| Jaksa Agung ST Burhanuddin Laksanakan Mutasi 31 Kajari, Tiga Jabatan Diganti Setelah Pemeriksaan Internal. |
JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Sebanyak 31 Kajari dari berbagai daerah mendapatkan perubahan jabatan, yang tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang diteken oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto pada Rabu (11/2/2026).
Kepala Pusat Humas Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengkonfirmasi kebenaran informasi mengenai mutasi jabatan tersebut saat dihubungi wartawan. "Benar ada (mutasi jabatan)," ujarnya secara tegas.
Dalam dokumen mutasi yang telah dirilis, terdapat tiga nama Kajari yang mengalami pergantian jabatan setelah menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung. Ketiga Kajari tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Sampang, Magetan, dan Padang Lawas.
Kajari Sampang Diganti, Pendahulunya Diamankan Satgasus
Kantor Kejaksaan Negeri Sampang kini diperintah oleh Mochamad Iqbal. Ia menggantikan posisi yang sebelumnya diemban oleh Fadilah Helmi, yang telah diamankan oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung dalam rangka pemeriksaan yang sedang berlangsung. Perubahan jabatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum internal yang telah dilaksanakan terhadap mantan Kajari Sampang.
Kajari Magetan Dijabat Sabrul Iman
Untuk Kejaksaan Negeri Magetan, jabatan Kajari kini diemban oleh Sabrul Iman, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bangka Selatan. Sabrul menggantikan Dezi Septiapermana, yang juga telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal oleh pihak Kejagung. Proses pergantian ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam pengelolaan jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa.
Kajari Padang Lawas Dicopot, Tersangka Dugaan Kutipan Dana Desa
Selain itu, Soemarlin Halomoan Ritonga telah dicopot dari jabatan sebagai Kajari Padang Lawas dan digantikan oleh Hasbi Kurniawan. Sebelumnya, Soemarlin Halomoan Ritonga bersama dengan Kepala Seksi Intelijen Kejari Palas Ganda Nahot Manalu serta satu staf Tata Usaha Intelijen Zul Irfan telah menjalani pemeriksaan di Jakarta. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan kasus kutipan Dana Desa yang menjadi perhatian khusus pihak Kejagung.
Daftar Lengkap 31 Kajari yang Mendapat Mutasi Jabatan
Selain ketiga Kajari yang telah disebutkan, sebanyak 28 Kajari lainnya juga mendapatkan perubahan jabatan sebagai bagian dari program rotasi dan penguatan kelembagaan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Berikut adalah daftar lengkap nama dan jabatan baru yang diemban:
1. Sabrul Iman – Kajari Magetan
2. Irwan Ganda Saputra – Kajari Sigi
3. Yustina Engelin Kalangit – Kajari Kuningan
4. Mochamad Iqbal – Kajari Sampang
5. Wahyudi Eko Husodo – Kajari Kabupaten Tangerang
6. Jemmy Novian Tirayudi – Kajari Kabupaten Tasikmalaya
7. Ayu Agung – Kajari Garut
8. Haedah – Kajari Samarinda
9. Reopan Saragih – Kajari Berau
10. Tutuko Wahyu Minulyo – Kajari Kutai Timur
11. Firdaus – Kajari Rokan Hilir
12. Tri Anggoro Mukti – Kajari Surabaya
13. Mirza Erwinsyah – Kajari Gianyar
14. Muchammad Arifin – Kajari Kolaka Utara
15. R. Hari Wibowo – Kajari Pati
16. Arief Syafriyanto – Kajari Ogan Ilir
17. Komaidi – Kajari Kota Madiun
18. Erik Meza Nusantara – Kajari Salatiga
19. Muhammad Irwan – Kajari Batanghari
20. Teguh Dwicahyono – Kajari Sukamara
21. Sapta Putra – Kajari Deli Serdang
22. Dennie Sagita – Kajari Ogan Komering Ulu Timur
23. Rolando Ritonga – Kajari Tulang Bawang
24. Aria Rosyid – Kajari Klaten
25. Asep Kurniawan Cakraputra – Kajari Bangka Selatan
26. Yenita Sari – Kajari Jember
27. Didik Sudarmadi – Kajari Tulang Bawang Barat
28. Hasbi Kurniawan – Kajari Padang Lawas
29. Wahyu Hidayatullah – Kajari Lampung Barat
30. Wisno Martupo Nur Muhamad – Kajari Aceh Besar
31. Idham Kholid – Kajari Muko-Muko
Mutasi Sebagai Bagian dari Penguatan Birokrasi Kejagung
Mutasi dan rotasi jabatan Kajari ini merupakan bagian dari upaya Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memperkuat manajemen kelembagaan dan profesionalisme di lingkungan Korps Adhyaksa. Selain untuk mengantisipasi potensi konflik kepentingan, rotasi juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pengalaman aparatur kejaksaan dalam menangani berbagai kasus di daerah yang berbeda karakteristiknya.
Untuk kasus-kasus yang melibatkan pemeriksaan internal terhadap mantan Kajari, pihak Kejagung menyatakan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh perubahan jabatan yang telah dilakukan. Kejagung juga berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum di Indonesia.
Sumber: Rilis Pers Kejaksaan Agung Republik Indonesia

