BADAR.CO.ID

Sekda Asahan Zainal Arifin Sinaga Diduga Terima Insentif Jutaan dari PDAM TSP, Gemppar Desak APH Segera Lakukan Penyelidikan Mendalam

Sekda Asahan Zainal Arifin Sinaga
Sekda Asahan Zainal Arifin Sinaga Diduga Terima Insentif Jutaan dari PDAM TSP, Gemppar Desak APH Segera Lakukan Penyelidikan Mendalam.


KISARAN, SUMATERA UTARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Arifin Sinaga, M.H., diduga menerima gaji atau insentif sebesar jutaan rupiah dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Silau Piasa (TSP). Dugaan ini telah menimbulkan keresahan dan pertanyaan mendalam di kalangan masyarakat serta elemen pemuda, terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Reformasi (Gemppar) Asahan mengumumkan rencana untuk melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena menyatakan bahwa pemberian insentif tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip administrasi negara yang baik.

"Mengapa Sekda Asahan menerima gaji atau insentif sebanyak jutaan rupiah dari PDAM Tirta Silau Piasa? Apakah ini tidak bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas? Kami menilai bahwa tindakan ini berpotensi termasuk dalam kategori maladministrasi," ujar Ketua Gemppar Asahan, Raihan Panjaitan, kepada wartawan pada hari Senin (19/1) di Kantor Gemppar Asahan, Kisaran.

Menurut Raihan, insentif yang diberikan diklaim sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi Sekda dalam mengembangkan Perumda Air Minum TSP. Namun, besarnya jumlah yang diberikan serta proses penentuan yang tidak jelas menjadi titik sorot utama yang memicu keraguan publik.

"Kita perlu mengetahui dengan jelas, apakah ada proses seleksi yang transparan dan adil dalam penentuan penerima insentif tersebut, ataukah pemberiannya dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas? Hal ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada praktik yang tidak pantas terjadi," tambah Raihan.

Raihan juga mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul akibat pemberian insentif ini. Sebagai pejabat publik yang sudah menerima gaji dari negara melalui APBN/APBD, penerimaan tambahan dari BUMD dapat membuat posisi Sekda menjadi tidak netral dalam mengawasi dan mengelola kebijakan terkait Perumda tersebut.

Kajian Hukum Menunjukkan Beberapa Titik Kritis

Dari sisi hukum, kasus ini menimbulkan beberapa pertanyaan mendasar yang perlu dikaji lebih lanjut. Pertama, status Sekda sebagai pejabat publik yang juga diduga menjabat dalam struktur pengawasan Perumda Air Minum TSP menjadi fokus utama.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pejabat daerah yang dapat menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewasa) BUMD adalah mereka yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik secara langsung. "Kita perlu mengklarifikasi apakah jabatan Sekda termasuk dalam kategori pejabat yang diizinkan untuk menjabat di Dewan Pengawas BUMD sesuai dengan peraturan tersebut," jelas Raihan.

Kedua, perlu adanya analisis mendalam terkait kesesuaian pemberian insentif dengan ketentuan yang berlaku. "Apakah ada peraturan yang secara eksplisit mengatur tentang pemberian gaji atau insentif kepada pejabat daerah yang menjabat sebagai Dewan Pengawas di BUMD? Jika ada, berapa besaran yang diizinkan dan bagaimana mekanisme pengawasannya?" tanya Raihan.

Selain itu, dampak dari pemberian insentif tersebut terhadap kinerja Sekda dan Perumda Air Minum TSP juga perlu dievaluasi secara cermat. "Apakah pemberian insentif ini benar-benar dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi operasional Perumda, ataukah justru akan menimbulkan kesan bahwa pejabat dapat memperoleh keuntungan pribadi dari pengelolaan BUMD yang seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat?" tambah Raihan.

Dirut PDAM TSP Tidak Dapat Ditemui, Kantor Terbatas Akses

Ketika wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi informasi ini kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Silau Piasa, Rusfin Arif, S.E., ternyata beliau tidak dapat ditemui di kantornya. Pintu masuk kantor BUMD tersebut hanya dapat diakses oleh karyawan melalui sistem fingerprint, sehingga membuat proses konfirmasi menjadi terhambat.

"Kami telah mencoba beberapa kali untuk menghubungi Dirut Rusfin Arif, namun hingga saat ini belum berhasil mendapatkan tanggapan resmi terkait dugaan pemberian insentif kepada Sekda Asahan. Kami berharap pihak PDAM dapat segera memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak dibuat bingung dengan informasi yang beredar," ujar salah satu wartawan yang terlibat dalam pelacakan kasus ini.

Kadis Kominfo: Ada Perda yang Mengatur, Tapi Jumlahnya Tidak Diketahui

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga, S.Stp., M.A.P., ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada pukul 18:10 WIB hari yang sama, mengaku bahwa terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pemberian gaji atau insentif kepada anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum TSP.

"Setahu saya ada Peraturan Daerah yang mengatur gaji Dewan Pengawas Perumda Air Minum TSP. Namun, mengenai besarnya jumlahnya saya kurang tahu secara pasti, karena hal tersebut menjadi kewenangan dari pihak Perumda dan dinas terkait yang menangani urusan BUMD," jelas Jutawan Sinaga yang juga menjabat sebagai juru bicara Pemkab Asahan.

Jutawan juga menambahkan bahwa Pemkab Asahan sangat menghargai upaya pengawasan yang dilakukan oleh elemen masyarakat, termasuk Gemppar Asahan. "Kami berharap agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta yang jelas, sehingga dapat ditemukan kebenaran yang sebenarnya dan diambil tindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Masyarakat Menantikan Kepastian dan Kejujuran

Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Asahan. Banyak pihak yang mengungkapkan harapan agar pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah tegas untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan klarifikasi yang transparan kepada publik.

"Sekda adalah pejabat yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan daerah. Kita berharap bahwa segala sesuatu yang dilakukan adalah berdasarkan prinsip-prinsip kebenaran dan integritas. Jika memang ada kesalahan, maka harus ada konsekuensi yang tepat," ujar Siti Aminah, seorang warga Kisaran yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Masyarakat juga berharap bahwa kasus ini tidak hanya menjadi perhatian sementara, namun dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD di Kabupaten Asahan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan memastikan bahwa keuangan daerah digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekda Asahan Zainal Arifin Sinaga belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penerimaan insentif dari PDAM TSP. Gemppar Asahan menyatakan bahwa mereka akan segera menyusun berkas laporan secara lengkap dan menyerahkannya kepada APH dalam waktu dekat untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dapat segera dimulai.

(Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama