![]() |
| Polres Tanjungbalai Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Amankan 1 Kilogram Sabu. |
Tanjungbalai, Sumatera Utara - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungbalai kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dengan menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti berupa 1.000 gram sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (08/01/2026) sekitar pukul 20.20 WIB saat para tersangka akan melakukan transaksi barang haram di sebuah rumah di Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan siaran pers yang diterima dari Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan memiliki identitas sebagai berikut: J alias Nedi (warga Dusun IV Desa Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan), AF alias Koko (warga Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjungbalai), dan DP alias Ewin Belo (warga Jalan Sei Tentena Kelurahan Keramat Kubah, Kota Tanjungbalai).
Proses Penangkapan dan Pengamanan Barang Bukti
Kegiatan operasional yang dilakukan oleh personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai merupakan hasil dari penyelidikan dan pengawasan yang dilakukan selama beberapa waktu. Tim penyidik telah melakukan pengamatan terhadap aktivitas para tersangka yang dicurigai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sebelum akhirnya mengambil tindakan penangkapan pada malam hari tersebut.
Selain ketiga tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan kasus peredaran narkotika ini, antara lain:
- 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan "Qing San Refined Shinese Tea" yang berisi sabu dengan berat bersih 1.000 gram
- 2 unit handphone jenis Android yang diperkirakan digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba
- 1 unit sepeda motor Honda Genio yang diduga digunakan sebagai alat transportasi untuk mendistribusikan barang haram
- 1 bungkus plastik klip transparan
- 1 unit receiver CCTV yang ditemukan di lokasi kejadian
Setelah proses penangkapan dan pengamanan barang bukti selesai dilakukan di lokasi, seluruh tersangka dan bukti barang kemudian digelandang ke Markas Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Satres Narkoba.
Komitmen Polisi untuk Memerangi Narkoba Tanpa Kompromi
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki komitmen yang tegas untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Tanjungbalai. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Sabtu (10/01/2026), Kapolres menegaskan bahwa tidak akan ada ruang bagi siapapun yang terlibat dalam bisnis ilegal narkotika di wilayahnya.
"Tidak ada ruang dan tempat bagi pengguna, pengedar dan bandar narkoba di Kota Tanjungbalai ini. Komitmen kami, kecil atau besar, siapapun yang terlibat narkoba pasti disikat," tegas AKBP Welman Feri dengan tegas.
Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi generasi muda. Oleh karena itu, Polres Tanjungbalai akan terus meningkatkan intensitas operasi penindakan terhadap segala bentuk aktivitas yang terkait dengan narkotika, baik dari sisi penggunaan maupun peredaran.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkotika. Setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat akan sangat membantu kami dalam mengungkap dan membongkar jaringan-jaringan narkotika yang ada," tambahnya.
Hukuman yang Akan Dijerat Terhadap Tersangka
Setelah melalui proses pemeriksaan awal, pihak kepolisian telah menetapkan ketiga tersangka tersebut sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika. Mereka akan dijerat dengan pasal pidana yang cukup berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebagaimana yang telah diinformasikan, para tersangka akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan peredaran narkotika jenis I dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling banyak 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Selain itu, kasus ini juga akan menggunakan acuan Pasal 20 huruf c subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dapat meningkatkan beratnya pidana yang akan diterima oleh para tersangka jika terbukti bersalah dalam proses pengadilan.
Peran Masyarakat dalam Memerangi Narkoba
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan. Ia mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka dan segera melaporkannya ke pihak berwenang.
"Kami sangat menghargai dukungan dari masyarakat. Informasi yang akurat dan tepat waktu menjadi kunci keberhasilan dalam menangkap pelaku kejahatan narkotika. Jangan ragu untuk menghubungi nomor darurat kepolisian atau datang langsung ke kantor polisi terdekat jika menemukan adanya indikasi aktivitas narkotika," ujar IPDA Ruslan.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan selalu menjaga kerahasiaan sumber informasi dari masyarakat untuk melindungi keamanan mereka.
"Kami menjamin bahwa identitas sumber informasi akan tetap dirahasiakan dan terlindungi dengan baik. Bersama-sama kita bisa menciptakan Kota Tanjungbalai yang bebas dari narkotika," tandasnya.
Kini, ketiga tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tanjungbalai, dan kasus ini akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait dengan kasus peredaran narkotika ini, termasuk mencari tahu sumber barang haram yang diperjualbelikan oleh para tersangka.

