BADAR.CO.ID

Kabupaten Asahan Dapat Anggaran TKD Tak Dipotong, R-APBD 2026 Senilai Rp1,56 Triliun Bisa Dioptimalkan Kembali

Kabupaten Asahan
Kabupaten Asahan Dapat Anggaran TKD Tak Dipotong, R-APBD 2026 Senilai Rp1,56 Triliun Bisa Dioptimalkan Kembali.


Medan, Sumatera Utara – Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan telah resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja sebesar Rp1.567.159.986.889,00 pada tanggal 25 November 2025. Pengesahan ini sempat dilakukan dalam kondisi yang cukup menantang akibat kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang semula menyebabkan pengurangan anggaran bagi Kabupaten Asahan sebesar lebih kurang Rp247 miliar.

Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Asahan terpaksa melakukan penjadwalan ulang terhadap sejumlah program prioritas, salah satunya adalah pembangunan infrastruktur. Penataan ulang arah pembangunan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pelayanan dasar dan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Asahan tetap dapat terjaga dengan baik meskipun dalam kondisi keterbatasan anggaran.

Namun, dinamika terkait anggaran daerah ini mengalami perubahan signifikan setelah Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, mengajukan usulan agar dana TKD Tahun Anggaran 2026 untuk provinsi tersebut tidak dipotong. Usulan yang diajukan oleh Gubernur Bobby Nasution ini akhirnya mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat kemudian memutuskan bahwa TKD untuk Sumatra Utara akan dikembalikan sesuai dengan besaran yang diterima pada tahun 2025, tanpa adanya pemangkasan.

Keputusan penting ini disampaikan secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya berlokasi di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada hari Sabtu (17/1/2026).

Menurut penjelasan Menteri Tito Karnavian, sebelumnya pemerintah pusat telah menetapkan rencana pemangkasan TKD Provinsi Sumatra Utara sebesar Rp1,1 triliun untuk tahun 2026, dari total anggaran TKD sebesar Rp5,5 triliun yang diterima pada tahun 2025. Namun, rencana pemangkasan tersebut akhirnya dibatalkan dengan pertimbangan utama terkait dengan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra Utara. Presiden Prabowo Subianto juga kemudian memutuskan bahwa tidak hanya Sumatra Utara, seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat akan menerima TKD dengan besaran yang sama seperti yang diterima pada tahun 2025.

Pertimbangan pemerintah pusat dalam mengambil keputusan ini tidak hanya melihat pada daerah-daerah yang terkena dampak langsung oleh bencana alam tersebut. Namun, juga memperhitungkan efek lanjutan yang mungkin terjadi terhadap wilayah lain yang tidak secara langsung terdampak. Dari total 33 kabupaten/kota yang ada di Sumatra Utara, sebanyak 18 daerah mengalami dampak langsung akibat banjir, antara lain Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Batubara, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi. Sementara itu, di Sumatera Barat, sebanyak 16 dari 19 kabupaten/kota juga mengalami dampak serupa akibat bencana alam.

Bahkan daerah yang tidak secara langsung terdampak oleh bencana banjir dan longsor, seperti Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Humbang Hasundutan, Banda Aceh, dan Nias, tetap merasakan efek dari kejadian tersebut dalam bentuk peningkatan harga barang dan inflasi akibat gangguan pada rantai pasok barang dan jasa. Contohnya adalah Kota Gunungsitoli yang pada akhir Desember 2025 tercatat sebagai kota dengan tingkat inflasi tertinggi di antara 98 kota yang ada di seluruh Indonesia.

Kabupaten lain di Sumut yang juga telah menyetujui R-APBD 2026 di tengah ancaman pemangkasan TKD antara lain Kabupaten Simalungun dengan total belanja Rp1,82 triliun, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Rp1,2 triliun, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan dengan Rp987 miliar. Semua daerah tersebut sempat melakukan penyesuaian program, termasuk pembangunan jembatan, jalan raya, dan fasilitas kesehatan sebelum keputusan pemerintah pusat menetapkan bahwa TKD tidak akan dipotong.

Atas dasar kajian akhir yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan untuk tidak melakukan pemotongan terhadap TKD bagi Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada tahun anggaran 2026.

Dengan diterimanya keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Asahan beserta daerah-daerah lain di Provinsi Sumatra Utara seperti Simalungun, Tapanuli Utara, Labuhan Batu, dan Karo kini memiliki kesempatan untuk kembali menata dan mengoptimalkan program pembangunan yang telah direncanakan tanpa harus menghadapi beban pengurangan anggaran seperti yang semula direncanakan. Hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan yang signifikan bagi percepatan pembangunan di berbagai sektor dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Asahan belum memberikan penjelasan resmi terkait dengan keputusan pemerintah pusat yang sangat menguntungkan ini. Demikian pula, beberapa kabupaten lain di Sumut seperti Simalungun dan Tapanuli Utara juga masih dalam tahap menyusun langkah-langkah baru terkait alokasi anggaran yang kembali penuh tersebut. Masyarakat di seluruh Sumut pun menantikan langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh pemerintah daerah masing-masing dalam mengelola dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

(Khang's)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama