BADAR.CO.ID

Dana Desa Menyusut, Formula Baru dan Kewajiban KDMP Jadi Tantangan Besar – Hanya Kades Visoner yang Mampu Bertahan


Dana Desa Menyusut, Formula Baru
Dana Desa Menyusut, Formula Baru dan Kewajiban KDMP Jadi Tantangan Besar – Hanya Kades Visoner yang Mampu Bertahan.


MEDAN, SUMATERA UTARA - Alokasi Dana Desa tahun 2026 mengalami penurunan signifikan, dengan besaran yang bervariasi di berbagai daerah akibat penerapan formula baru dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa meskipun ada pemangkasan pada komponen Dana Desa secara nominal, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung pembangunan desa melalui program prioritas lainnya, salah satunya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, kondisi ini membuat tugas Kepala Desa (Kades) semakin berat, dan hanya mereka yang memiliki visi jelas serta kemampuan inovatif yang mampu menjaga kelangsungan pembangunan desa dan menghindari risiko penyalahgunaan dana.

Rincian Penurunan Dana Desa dan Kebijakan Baru Pemerintah Pusat

Berdasarkan data dari berbagai daerah, penurunan Dana Desa tahun 2026 disebabkan oleh penyesuaian kebijakan transfer ke daerah yang diterapkan pemerintah pusat melalui formula baru. Formula ini mempertimbangkan sejumlah indikator seperti jumlah penduduk desa, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan kinerja penyerapan dana desa pada tahun sebelumnya.

Di Kabupaten Bengkulu Utara, total alokasi Dana Desa tahun 2025 sekitar Rp171,8 miliar dan turun menjadi Rp148,9 miliar pada tahun 2026, atau mengalami penurunan sebesar Rp23 miliar. Sementara itu, di Kabupaten Sumbawa, Alokasi Dana Desa (ADD) diperkirakan turun dari Rp153 miliar menjadi Rp132 miliar, atau sekitar 11,8 persen. Di Kabupaten Tabanan, Bali, pagu indikatif Dana Desa tahun 2026 sementara masih menggunakan pagu tahun 2025 dengan asumsi penurunan sebesar Rp136 juta per desa, dan besaran final akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Data Khusus Kabupaten Batubara

Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada tahun 2025 menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp130,627.176.000 yang didistribusikan ke seluruh desa di wilayahnya, dengan besaran alokasi per desa bervariasi tergantung pada indikator seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kemiskinan. Contohnya, Desa Lalang mendapatkan alokasi terbesar sebesar Rp1,485.382.000, sedangkan Desa Perkebunan Kwala Gunung menerima alokasi terkecil yaitu Rp586.545.000.

Untuk tahun 2026, mengacu pada tren penurunan nasional dan penerapan formula baru yang memperhitungkan kinerja penyerapan dana tahun sebelumnya, Kabupaten Batubara diperkirakan mengalami penurunan alokasi Dana Desa sekitar 12-15 persen dari tahun 2025. Berdasarkan perhitungan awal, total alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Batubara tahun 2026 diperkirakan berkisar antara Rp111,033.100.000 hingga Rp114,952.914.000. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025, sekitar 30% dari Dana Desa yang diterima setiap desa di Kabupaten Batubara wajib dialokasikan untuk mendukung pendirian dan pengembangan KDMP.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa prospek ekonomi Indonesia tetap positif di tengah ketidakpastian global, dan pengelolaan kebijakan fiskal yang tepat menjadi kunci untuk menjaga pertumbuhan. Meskipun Dana Desa mengalami penurunan nominal, pemerintah menyoroti bahwa ada alokasi anggaran sebesar Rp83 triliun untuk pembangunan KDMP sebagai bagian dari 8 prioritas pemerintah dalam RAPBN 2026. Total anggaran untuk pembangunan desa, koperasi, dan UMKM mencapai Rp181,8 triliun, yang terdiri dari Rp60,6 triliun Dana Desa dan Rp83 triliun untuk pinjaman ke KDMP dengan bunga rendah.

Namun, penjelasan ini tidak sepenuhnya meredakan kekhawatiran sebagian Kades di Kabupaten Batubara. Sebagian besar mengkhawatirkan fleksibilitas penggunaan dana, mengingat KDMP memiliki aturan dan target yang spesifik. Setelah mengalokasikan 30% untuk koperasi dan 20% untuk ketahanan pangan sesuai dengan arahan nasional, sisa anggaran untuk infrastruktur dan pembangunan lainnya menjadi sangat terbatas, sehingga diperlukan perencanaan yang lebih cermat dan efektif.

Dasar Penurunan Dana Desa

1. Penyesuaian Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD)

Berdasarkan evaluasi pemerintah terhadap implementasi anggaran tahun sebelumnya, terdapat penyesuaian skala prioritas pembangunan nasional. Alokasi anggaran dialihkan ke program strategis lainnya seperti KDMP, yang dianggap memiliki dampak lebih luas dalam meningkatkan kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan.

2. Penerapan Formula Alokasi Baru

Formula penentuan alokasi Dana Desa tahun 2026 memperhitungkan indikator baru seperti kinerja penyerapan dana desa tahun sebelumnya, tingkat kemandirian ekonomi desa, dan capaian target pembangunan desa. Daerah dengan penyerapan rendah atau belum optimal menggunakan dana akan mendapatkan potongan alokasi.

3. Pengendalian Defisit Anggaran

Pemerintah menetapkan kebijakan pengendalian defisit anggaran negara sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. Hal ini berdampak pada pemangkasan berbagai komponen anggaran, termasuk transfer ke daerah salah satunya Dana Desa.

4. Integrasi Program Pembangunan

Pemerintah mengintegrasikan beberapa program pembangunan desa ke dalam satu wadah yang lebih terpadu (seperti KDMP), sehingga anggaran yang semula dialokasikan secara terpisah kini digabungkan dan dialokasikan sesuai dengan target program baru.

Regulasi yang Mendukung Penurunan dan Pengelolaannya

1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Menetapkan dasar hukum penyesuaian mekanisme perimbangan keuangan, termasuk penyesuaian besaran dan kriteria alokasi Dana Desa.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Desa

Mengatur revisi kriteria penyaluran Dana Desa, termasuk pemberlakuan potongan alokasi bagi desa yang tidak memenuhi target penyerapan atau terdapat indikasi penyalahgunaan dana. Juga menetapkan kewajiban alokasi sebagian Dana Desa untuk mendukung program KDMP.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.07/2025 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Menetapkan pagu indikatif Dana Desa sebesar Rp60,6 triliun dan mengatur mekanisme pencairan serta pelaporan penggunaan dana yang lebih ketat.

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih

Menetapkan kewajiban desa untuk mengalokasikan minimal 30% dari Dana Desa untuk pendirian dan pengembangan KDMP, serta mengatur standar manajemen dan pengawasan koperasi tersebut.

5. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5/PMK.07/2025 dan Nomor 12/MDPPK/2025

Mengatur sinergi antara penggunaan Dana Desa dan anggaran KDMP, termasuk mekanisme pemantauan dan evaluasi kinerja penggunaan anggaran guna memastikan efektivitas dan transparansi.

Sebagai catatan, berdasarkan PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2025, sebelumnya dana desa disalurkan dalam dua tahap dengan mekanisme berlapis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan, dan prinsip pengelolaan yang baik tersebut juga diintegrasikan ke dalam regulasi terkait Dana Desa tahun 2026. Di Kabupaten Batubara, penyerapan Dana Desa tahun 2025 secara keseluruhan tergolong baik, dengan sebagian besar desa telah mencairkan dan menggunakan dana sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Desa (RKPD) yang telah disusun.

Risiko Penyalahgunaan Dana Desa yang Meningkat

Di tengah tekanan dana yang terbatas, risiko penyalahgunaan dana desa semakin menjadi perhatian serius. Kasus terbaru terjadi di Desa Balo Wond Rate, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, dimana Kades FW dan Bendahara WSW ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Juni 2025 atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023. Nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp310 juta lebih.

Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana untuk proyek jalan usaha tani, rumah tidak layak huni (RTLH), perahu fiberglas, perencanaan desa, dan box pemecah ombak yang sebagian besar tidak dikerjakan sama sekali (fiktif) namun uang sudah direalisasikan. Tersangka FW menggunakan sebagian uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online, sementara tersangka WSW juga menggunakan sebagian uang untuk bermain judi. Kasus ini menunjukkan bahwa integritas dan pengawasan yang ketat dari para pemimpin desa dan perangkat desa sangat penting untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Untuk Kabupaten Batubara, upaya pencegahan penyalahgunaan dana terus dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan yang ketat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batubara. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi secara berkala kepada Kades dan perangkat desa tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Kades Visoner Berinovasi dan Berkolaborasi untuk Mengatasi Tantangan

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, banyak Kades visoner telah mulai mengambil langkah proaktif untuk mengatasi penyusutan Dana Desa dan mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia. Mereka berfokus pada pengembangan ekonomi lokal, pemanfaatan potensi desa, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pendapatan desa secara mandiri.

Di Desa Pageraji, Kades Sutiono berusaha mencari solusi agar pembangunan tetap berjalan meskipun anggaran terbatas. Ia berencana untuk mengajukan bantuan keuangan ke kabupaten, provinsi, maupun pusat untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Selain itu, ia juga berharap bahwa dengan jumlah anggota KDMP yang banyak, koperasi dapat menjadi mandiri dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Di beberapa desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menjadi penerima Dana Desa terbesar di provinsi tersebut dengan alokasi Rp388,828 miliar, Kades telah merencanakan penggunaan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung sektor pariwisata dan pertanian berkelanjutan. Mereka juga bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk mengembangkan teknologi tepat guna yang dapat meningkatkan produktivitas petani dan usaha kecil menengah (UKM) lokal.

Di Kabupaten Batubara, beberapa Kades juga telah mulai mengambil langkah inovatif. Misalnya, Desa Lalang yang memiliki potensi pariwisata alam dan budaya, berencana untuk mengalokasikan sebagian dana yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata seperti jalan akses, tempat parkir, dan sanitasi umum. Selain itu, Kades juga bekerja sama dengan komunitas lokal dan pelaku usaha untuk mengembangkan paket wisata yang menarik dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Selain itu, Desa Mangkai Baru yang memiliki potensi pertanian yang besar, berencana untuk menggunakan sebagian dana untuk pengembangan sistem irigasi yang lebih efisien dan pembelian bibit unggul serta pupuk organik. Kades juga bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Batubara dan perguruan tinggi lokal untuk memberikan pelatihan kepada petani tentang teknik budidaya yang modern dan pengelolaan usaha tani yang lebih baik.

Selain itu, beberapa Kades di Kabupaten Batubara juga mulai mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi desa. Mereka melakukan restrukturisasi BUMDes, meningkatkan manajemen keuangan, dan mencari peluang usaha baru yang sesuai dengan potensi lokal seperti pengolahan hasil pertanian dan perdagangan online. Dengan demikian, BUMDes tidak hanya dapat menghasilkan pendapatan bagi desa tetapi juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Di samping itu, keberhasilan Gebyar Batubara Bertanjak 7 yang lolos sebagai salah satu event terpilih dalam program Karisma Event Nusantara (KEN) 2026 juga menjadi momentum bagi Kades di Kabupaten Batubara untuk mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Mereka berharap bahwa melalui event ini, potensi wisata dan produk lokal dari Kabupaten Batubara dapat dikenal lebih luas dan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa.

Harapan dan Rekomendasi untuk Masa Depan

Untuk menghadapi kondisi Dana Desa yang menyusut dan berbagai tantangan yang menyertainya, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan dukungan teknis dan keuangan yang tepat bagi desa, terutama dalam hal pengembangan kapasitas sumber daya manusia desa dan pendanaan untuk program-program inovatif. Selain itu, pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa perlu ditingkatkan secara signifikan melalui koordinasi yang erat antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas seperti Kejaksaan dan BPK.

Bagi para Kades, penting untuk memiliki visi jangka panjang dalam mengembangkan desa dan tidak hanya bergantung pada Dana Desa dari pemerintah pusat. Mereka perlu aktif mencari peluang kerja sama dengan berbagai pihak, seperti perguruan tinggi, perusahaan swasta, dan organisasi masyarakat sipil. Selain itu, mereka juga perlu meningkatkan kapasitas diri dan perangkat desa dalam hal pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk Kabupaten Batubara khususnya, diharapkan pemerintah kabupaten dapat memberikan dukungan lebih maksimal kepada desa-desa dalam mengembangkan potensi lokalnya, terutama dalam sektor pariwisata, pertanian, dan ekonomi kreatif. Selain itu, juga perlu dilakukan pemetaan ulang potensi desa dan penyusunan rencana pembangunan desa yang terintegrasi dengan rencana pembangunan kabupaten dan provinsi.

Dengan demikian, meskipun Dana Desa menyusut, desa tetap dapat berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakatnya. Hanya Kades yang memiliki visi, integritas, dan kemampuan inovatif yang mampu bertahan dan membawa desa menuju kemajuan yang lebih baik.

 (Khang's)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama