![]() |
| SAT NARKOBA POLRES BATU BARA TEGAS TANGKAS: 3 PENGEDAR NARKOBA + AIRSOFT GUN DIAMANKAN, LEBIH 1 KG SABU DISITA DI SEI SUKA DAN MEDANG DERAS. |
Batu Bara - Konferensi pers Kamis (11/12/2025) di Mako Polres Batu Bara menyaksikan pengumuman penangkapan beruntun yang menunjukkan komitmen tegas aparat dalam memerangi peredaran narkotika. Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan, didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Narkoba AKP R. Panjaitan, dan Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, mengungkapkan bahwa tiga tersangka pengedar berhasil ditangkap beserta barang bukti yang mencakup lebih satu kilogram sabu dan satu pucuk senjata airsoft gun.
Setelah serangkaian pengawasan dan penyelidikan yang mendalam, tim Sat Narkoba Polres Batu Bara mengambil tindakan tegas pada Rabu (10/12/2025) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Penindakan yang direncanakan matang ini menunjukkan kecepatan dan akurasi aparat dalam melacak dan memberantas jaringan peredaran narkoba yang mengganggu keamanan masyarakat.
PENANGKAPAN BERUNTUN: DARI SEI SUKA HINGGA MEDANG DERAS
Aksi pertama dilakukan pada pukul 18.30 WIB di Dusun VI, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka. Dalam penangkapan yang tanpa repot, petugas mengamankan tersangka dengan inisial AR (44 tahun). Dari tangan AR, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik putih transparan yang berisi sabu, satu gulungan lakban kuning yang digunakan sebagai pembungkus narkotika, serta satu unit handphone Samsung warna hitam yang dicurigai digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi ilegal.
Beberapa jam kemudian, pada pukul 20.30 WIB, tim Sat Narkoba kembali membekuk dua tersangka lainnya di Pajak Sore Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras. Kedua tersangka tersebut adalah MS (32 tahun) dan MY (40 tahun). Dari keduanya, aparat menyita barang bukti yang lebih banyak dan lebih beragam, termasuk satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu dan satu pucuk senjata airsoft gun merk Petro Bareta warna hitam. Senjata jenis ini dicurigai digunakan untuk melindungi transaksi narkoba dan menakut-nakuti pihak yang berpotensi mengganggu jaringan mereka.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti tambahan yang menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil. Antara lain: satu tas samping hitam sebagai tempat penyimpanan sabu, satu unit handphone Oppo warna biru, tiga plastik klip sedang berisi sabu, empat bungkus sabu berkode 100 gram, enam bungkus berkode 50 gram, dan sepuluh bungkus berkode 20 gram. Total keseluruhan sabu yang disita mencapai 1.021,91 gram – atau lebih dari satu kilogram – yang merupakan jumlah yang signifikan dan menunjukkan bahwa tersangka terlibat dalam peredaran narkoba skala menengah.
Barang bukti lain yang diamankan termasuk satu timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu sebelum transaksi, satu plastik biru bekas pembungkus narkoba, satu bungkus plastik klip berisi 56 lembar plastik klip kosong (yang akan digunakan untuk membungkus sabu), satu kantong biru penyimpanan narkotika, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria tanpa plat warna merah yang dicurigai digunakan sebagai alat transportasi dalam kegiatan peredaran.
ANCAMAN PIDANA MATI ATAU SEUMUR HIDUP
Dalam pidatonya di konferensi pers, AKBP Doly Nelson Nainggolan menegaskan bahwa para tersangka akan dikenai tuntutan hukum yang berat. "Kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya dengan tegas. Pasal tersebut mengancam pidana mati atau seumur hidup serta denda maksimal Rp12 miliar.
Ketika diwawancarai wartawan, para tersangka mengaku hanya telah melakukan peredaran narkoba satu kali. Namun, penyidik Sat Narkoba Polres Batu Bara tidak berhenti di situ. "Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat sebagai pemasok atau pengedar tingkat atas," jelas Kasat Narkoba AKP R. Panjaitan.
KOMITMEN MEMUTUS MATA RANTAI NARKOBA
Polres Batu Bara melalui Sat Narkoba menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan dalam memerangi peredaran narkotika. "Kami akan terus bekerja keras, tegas, dan tangkas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara. Tujuan kami adalah menjaga keamanan masyarakat dan melindungi masa depan generasi muda daerah ini dari bahaya narkotika," ungkap AKBP Doly.
Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin menambahkan bahwa penangkapan ini juga menjadi bukti kerja sama yang baik antara aparat dengan masyarakat. "Beberapa informasi yang kami terima dari warga membantu kami dalam melacak lokasi dan aktivitas tersangka. Kami harapkan kerja sama ini terus berlanjut agar narkotika benar-benar hilang dari wilayah Batu Bara," katanya.
Kegiatan penangkapan ini menjadi bagian dari serangkaian upaya Polres Batu Bara dalam program pemberantasan narkotika yang berkelanjutan. Sejak awal tahun 2025, Sat Narkoba Polres Batu Bara telah berhasil menangkap lebih dari 20 tersangka pengedar dan konsumen narkoba, serta menyita ribuan gram sabu dan berbagai jenis barang bukti lainnya.
Dengan kinerja tegas dan tangkas yang ditunjukkan Sat Narkoba Polres Batu Bara, diharapkan masyarakat akan semakin percaya pada aparat dan lebih aktif berpartisipasi dalam memerangi narkotika. Bahaya narkotika yang merusak kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat tidak boleh dibiarkan berkembang, dan aparat akan terus menjadi benteng pertama dalam melindungi daerah dari ancaman ini.
(Khang's)

