BADAR.CO.ID

OTT KPK di Banten-Jakarta: 9 Orang Termasuk Oknum Jaksa, Pengacara, dan Swasta Diamankan, Rp 900 Juta Disedot

OTT KPK
OTT KPK di Banten-Jakarta: 9 Orang Termasuk Oknum Jaksa, Pengacara, dan Swasta Diamankan, Rp 900 Juta Disedot.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengagetkan di wilayah Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12/2025) sore hingga malam. Operasi ini menjerat sembilan orang dari berbagai latar belakang, termasuk oknum jaksa, pengacara, dan pihak swasta, serta menyita uang tunai sebesar Rp 900 juta yang diduga terkait dugaan pemerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi pelaksanaan OTT dan penyitaan barang bukti. "Tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta. Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta," jelas Budi.

Ia juga menegaskan bahwa tim penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp 900 juta dalam rangkaian operasi tersebut. "Uang tunai ini menjadi bagian dari barang bukti yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui motif dan aliran dana yang diduga terkait praktik korupsi atau pemerasan," ujarnya.

Menurut keterangan Budi, kasus ini diduga berkaitan dengan pemerasan terhadap seorang WNA Korea Selatan dalam sebuah perkara yang penanganannya berada di wilayah Kabupaten Tangerang. "Semua pihak yang diaman kan saat ini masih diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK," katanya.

Wakil Ketua KPK Fit Roh Rohc Ahyan To juga mengkonfirmasi keterlibatan oknum jaksa dalam OTT ini. "Seperti yang disampaikan jubir, memang ada pengamanan yang melibatkan oknum jaksa," ucap Fit Roh. Ia menambahkan bahwa KPK telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Koordinasi sudah dilakukan, dan kita butuh waktu untuk melihat hasil selanjutnya," jelasnya.

Informasi yang beredar dari awak media menyebutkan bahwa oknum jaksa yang diamankan berjumlah tiga orang dengan inisial RZ, RVS, dan HMK, dengan salah satunya bertugas di Kabupaten Tangerang. Mereka diduga terlibat pengondisian perkara bersama pengacara agar proses penanganan dan pelimpahan perkara dapat dipercepat. Selain itu, KPK juga mengamankan seorang pengacara berinisial DF yang dikenal sebagai penasihat hukum dalam perkara tindak pidana umum.

Sumber internal juga mengungkapkan bahwa RZ, RVS, dan HMK diduga melakukan pengondisian perkara agar nantinya dapat dilimpahkan ke Kejagung RI dan diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Namun, KPK belum merilis kronologi lengkap dan konstruksi perkara secara rinci. "Perkembangannya seperti apa, siapa saja yang diamankan, status hukumnya, termasuk kronologi dan konstruksi perkara, akan kami sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya. Mari kita tunggu prosesnya," kata Budi.

Sementara itu, pihak Kejati Banten tidak membantah adanya kabar tentang anggota kejaksaan yang terseret kasus hukum. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, saat diwawancarai wartawan, ia membenarkan adanya anggota kejaksaan yang terlibat, namun meminta waktu sebelum memberikan keterangan lebih lanjut. "Tunggu sabar ya, teman-teman. Kami masih harus menunggu konfirmasi lebih lanjut," ujar Rangga pada Kamis (18/12/2025).

Hingga berita ini dibuat, wartawan masih menunggu keterangan resmi dari Kejati Banten yang dijadwalkan dilaksanakan hari ini (19/12/2025). Publik juga terus menantikan perkembangan terbaru dari kasus ini, terutama terkait penentuan status hukum para yang diaman kan dan pengungkapkan detail lebih lanjut tentang dugaan yang dialamatkan.

Keterlibatan oknum jaksa dan pengacara dalam OTT KPK menjadi perhatian publik, mengingat kedua profesi tersebut seharusnya menjadi penjaga keadilan dan hukum. Kasus ini juga memberikan sinyal bahwa KPK tidak ragu untuk mengejar praktik korupsi hingga ke ranah penegak hukum sendiri. (***)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama