BADAR.CO.ID

MENDAGRI TITO KARNAVIAN: GUBERNUR SEBAGAI TITIK SENTRAL PENETAPAN UPAH MINIMUM 2026, SELURUH PROSES HARUS SELESAI 24 DESEMBER

MENDAGRI TITO KARNAVIAN

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan peran sentral gubernur dalam penetapan upah minimum tahun 2026, mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Dalam sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu (17/12/2025), Tito menjelaskan bahwa gubernur tidak hanya berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP, tetapi juga dapat menetapkan UMK dan UMSK guna memastikan keseragaman dan keterpaduan kebijakan di tingkat provinsi.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tapi ‘dapat’ – artinya, gubernur memiliki wewenang untuk melakukan itu jika diperlukan agar kebijakan upah di provinsinya lebih terkoordinasi,” ujar Tito Karnavian. Pernyataan ini menjadi titik penting dalam penyesuaian mekanisme penetapan upah minimum, yang mengedepankan peran provinsi sebagai perantara yang lebih efektif antara pemerintah pusat dan daerah kabupaten/kota, terutama dalam menghadapi perbedaan kondisi ekonomi antar daerah di satu provinsi.

Salah satu poin krusial yang ditegaskan Mendagri adalah tenggat waktu penetapan upah minimum 2026 yang sangat tegas. Dengan sisa waktu hanya sekitar tujuh hari sejak acara sosialisasi, ia menekankan bahwa seluruh proses penetapan – mulai dari perhitungan hingga penetapan resmi – harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025. “Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24. Tidak ada alasan keterlambatan, karena ini berkaitan langsung dengan kesejahteraan jutaan pekerja dan keberlanjutan usaha,” jelasnya.

Tito menekankan pentingnya agar proses penetapan berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di setiap daerah. Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi dengan Dewan Pengupahan, agar tidak ada ketidakpastian yang dapat menimbulkan keraguan bagi pekerja dan menambah beban bagi dunia usaha yang sedang menghadapi tantangan ekonomi.

Selanjutnya, Mendagri menjelaskan mekanisme penghitungan upah minimum yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Dalam prosesnya, Dewan Pengupahan akan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel kunci dalam penetapan upah. “Nilai alfa [itu] ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9 – angka ini akan menentukan seberapa besar peningkatan upah minimum dibandingkan indikator ekonomi dasar seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan biaya hidup,” katanya. Nilai alfa yang lebih tinggi akan menghasilkan peningkatan upah yang lebih besar, sedangkan yang lebih rendah akan menyesuaikan dengan kemampuan usaha di daerah.

Sebagai bagian dari prinsip yang harus dijunjung tinggi, Tito menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan keseimbangan yang kuat. Artinya, melindungi kesejahteraan pekerja dengan memberikan upah yang layak dan mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga, sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha agar tidak mengalami tekanan keuangan yang berlebihan yang dapat menyebabkan pengurangan tenaga kerja atau penutupan usaha. Untuk mencapai keseimbangan ini, ia menyatakan bahwa komunikasi tripartit yang terbuka, jujur, dan konstruktif antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.

“Tanpa komunikasi yang baik antara ketiga pihak ini, kemungkinan ada ketidakpuasan yang bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Jadi kita harus menjaga agar prosesnya kondusif, semua suara didengar, dan hasilnya dapat memberi manfaat bagi semua – baik pekerja maupun pengusaha,” tambah Tito.

Untuk mendukung proses tersebut, Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah ini penting guna memastikan bahwa proses penetapan upah minimum berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disnaker ditugaskan untuk memfasilitasi pertemuan tripartit, mengumpulkan dan memvalidasi data yang dibutuhkan, serta membantu Dewan Pengupahan dalam melakukan perhitungan yang akurat.

Terakhir, Tito Karnavian menegaskan bahwa Kemendagri akan melakukan pemantauan secara teratur terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh 38 provinsi di Indonesia. “Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum, dan kita akan memberikan bimbingan jika ada provinsi yang mengalami kesulitan,” tandasnya. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh provinsi memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan dan proses penetapan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

Penetapan upah minimum tahun 2026 menjadi topik yang sangat dinanti oleh jutaan pekerja dan pelaku usaha di seluruh Indonesia, mengingat dampaknya yang langsung terhadap kesejahteraan keluarga pekerja dan kemampuan usaha untuk bertahan serta berkembang. Dengan peran sentral gubernur, tenggat waktu yang tegas, dan prinsip keseimbangan yang dijunjung tinggi, diharapkan proses penetapan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil serta seimbang untuk semua pihak. (***)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama