BADAR.CO.ID

"Berjalan Selaras, Satu Frekuensi": Polri dan Kejaksaan Tandatangani MoU-PKS untuk Sinergi Penerapan KUHP-KUHAP Baru, Dorong Keadilan yang Lebih Cepat dan Past

MoU-PKS untuk Sinergi
Berjalan Selaras, Satu Frekuensi": Polri dan Kejaksaan Tandatangani MoU-PKS untuk Sinergi Penerapan KUHP-KUHAP Baru, Dorong Keadilan yang Lebih Cepat dan Past.


Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menempatkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai momentum transformatif untuk memastikan penanganan perkara pidana berjalan lebih rapi, efisien, dan memberi kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat. Kunci transisi ini bukan hanya soal penyesuaian aturan semata, melainkan bagaimana penyidikan dan penuntutan bergerak dalam pemahaman yang sama sejak tahap awal – sehingga perkara tidak tersendat karena perbedaan tafsir maupun hambatan teknis di tahap berikutnya.

Penguatan sinergi ini ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025). Acara yang dihadiri oleh pejabat teratas kedua lembaga menjadi bukti komitmen bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih terpadu dan efektif di era aturan pidana nasional yang baru.

MoU-PKS Sebagai Landasan: Sinergi dari Tahap Penyidikan Hingga Penuntutan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa rangkaian kerja sama yang ditandatangani hari itu tidak hanya sekadar simbolis, tetapi langsung mengikat pada praktik pelaksanaan di lapangan. “Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya dalam pidatonya.

Bagi Polri, penyamaan persepsi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi sangat penting agar proses penanganan perkara tidak bergerak “sendiri-sendiri” antarlembaga. Kapolri menekankan spirit kerja bersama agar aparat penegak hukum selaras dalam satu arah – atau dalam istilah beliau, “berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran.” Dengan cara itu, standar penerapan pasal, pemenuhan administrasi perkara, hingga kualitas pembuktian sejak tahap penyidikan diharapkan lebih konsisten dan tidak menimbulkan friksi teknis ketika perkara memasuki tahap penuntutan dan pengadilan.

“Kita tidak ingin lagi ada kasus di mana perkara terhenti karena perbedaan pemahaman antara penyidik dan jaksa tentang aturan baru. Dengan MoU dan PKS ini, kita membangun landasan untuk bekerja bersama sejak awal, sehingga setiap langkah memiliki tujuan yang sama,” tambah Jenderal Listyo.

Tautan Sinergi dengan Keadilan Masyarakat

Kapolri juga mengaitkan sinergi ini dengan tujuan besar penegakan hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat – yakni keadilan. Ia menegaskan harapan agar aturan baru benar-benar menghasilkan dampak substantif, bukan hanya perubahan bentuk aturan semata. “Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Jenderal Listyo turut menyoroti bahwa KUHP-KUHAP baru memuat banyak hal yang selama ini menjadi harapan publik. Di antaranya adalah ruang penyelesaian perkara yang mempertimbangkan kearifan lokal, situasi dan kondisi khusus, serta tetap menjaga komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan. “Aturan baru ini dirancang untuk lebih manusiawi, tetapi tidak berarti mengurangi kekuatan penegakan hukum. Kita ingin keadilan yang cepat, pasti, dan sesuai dengan nilai-nilai budaya kita,” jelasnya.

Kejaksaan RI yang diwakili pejabat teratasnya juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah ini. Dalam sambutannya, perwakilan Kejaksaan menekankan bahwa sinergi dengan Polri menjadi kunci sukses penerapan KUHP-KUHAP baru, karena kedua lembaga memiliki peran yang saling melengkapi dalam rantai penegakan hukum.

Enam Area Strategis Kerjasama: Dari Pertukaran Data Hingga Peningkatan Kapasitas SDM

Sebagai landasan kerja, ruang lingkup MoU yang ditandatangani mencakup enam area strategis yang dirancang untuk memperkuat koordinasi teknis dan memperlancar alur penanganan perkara, antara lain:

1. Pertukaran data dan informasi: Memastikan aliran informasi yang cepat dan akurat antara Polri dan Kejaksaan selama proses penyidikan dan penuntutan.

2. Bantuan pengamanan: Kerjasama dalam menjaga keamanan selama proses penanganan perkara, termasuk pengamanan saksi, jaksa, dan penyidik.

3. Penegakan hukum: Penyamaan langkah dalam penanganan perkara pidana, terutama yang melibatkan kasus kompleks atau lintas wilayah.

4. Peningkatan kapasitas SDM: Pelatihan dan sosialisasi bersama untuk meningkatkan kompetensi aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan KUHP-KUHAP baru.

5. Pemanfaatan sarana dan prasarana: Berbagi penggunaan fasilitas seperti laboratorium forensik, ruang interogasi, dan peralatan penunjang penegakan hukum.

6. Kerjasama lain yang disepakati: Ruang untuk mengembangkan kerja sama dalam bidang-bidang lain yang relevan dengan penegakan hukum.

Dari sisi kepolisian, poin-poin ini menjadi “alat kerja” untuk mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat dalam era aturan pidana nasional yang baru. “Kita ingin setiap langkah yang kita lakukan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam hal kecepatan dan keakuratan penanganan perkara,” ujar Kepala Bareskrim Polri yang juga turut hadir dalam acara tersebut.

Penguatan di Tingkat Daerah: Hindari Disparitas Praktik Implementasi

Untuk memastikan pesan sinergi tidak berhenti di tingkat pusat, Polri menekankan penguatan teknis melalui sosialisasi dan diskusi panel yang melibatkan jajaran kewilayahan – mulai dari Kepala Daerah Kepolisian (Kapolda) hingga unsur reserse lintas fungsi. Kegiatan ini juga akan melibatkan partisipasi jajaran Kepala Resor Kepolisian (Polres) dan Kepala Seksi Kepolisian (Polsek) secara daring, sehingga semua aparat di lini terdepan dapat terlibat.

Polri memandang pelibatan lini terdepan ini sangat penting agar implementasi KUHP-KUHAP baru tidak menimbulkan disparitas praktik antarwilayah ketika mulai diterapkan di lapangan. “Kita tidak ingin ada perbedaan cara kerja antara Polri di Jakarta dengan Polri di daerah. Semua harus memiliki pemahaman yang sama, sehingga kepastian hukum bisa dirasakan secara merata di seluruh Indonesia,” jelas Kapolri.

Sosialisasi dan diskusi panel yang direncanakan akan mencakup topik-topik penting seperti pemahaman pasal-pasal baru, prosedur administrasi perkara, dan teknik pembuktian yang sesuai dengan aturan baru. Acara ini juga akan menjadi wadah untuk bertukar pengalaman dan menangani kekhawatiran yang mungkin muncul di tingkat daerah.

Momentum Transformasi Penegakan Hukum

Acara penandatanganan MoU dan PKS ini dianggap sebagai momentum transformasi dalam penegakan hukum Indonesia. Dengan penyamaan persepsi dan sinergi yang lebih kuat antara Polri dan Kejaksaan, harapannya adalah penanganan perkara pidana akan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu untuk mendapatkan kepastian hukum, dan akhirnya memberikan rasa keadilan yang lebih nyata bagi masyarakat.

“Kita berdiri di ambang perubahan besar dalam sistem pidana nasional. Dengan kerja sama yang erat antara Polri dan Kejaksaan, kita yakin KUHP-KUHAP baru akan menjadi alat yang efektif untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum dengan adil,” tutup Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penutup pidatonya.

Acara berakhir dengan suasana yang penuh semangat dan komitmen dari kedua lembaga untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. Pejabat teratas Polri dan Kejaksaan sepakat akan segera melaksanakan langkah-langkah dalam MoU dan PKS, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat sesegera mungkin.

(Red)


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama