"Karena adanya pengurangan dana transfer daerah, berkurang atau disesuaikan, untuk itu tahun 2026 Kepala OPD dan Camat harus bekerja lebih ekstra untuk pajak dan retribusi. Tentu jika hanya mengandalkan PAD asli, ke depan Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan kesulitan untuk pelaksanaan pembangunan," ujar Wabup Syafrizal.
Menurut Wabup Syafrizal, terdapat opsi lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara, yaitu melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang tepat. Ia menyoroti potensi DBH dari sektor industri dan perkebunan kelapa sawit yang belum terealisasi secara optimal.
"Ada opsi lainnya untuk menambah pendapatan daerah yaitu Dana Bagi Hasil dari industri-industri dan perkebunan kelapa sawit. Namun, kenyataan saat ini belum ada bagi hasil yang tepat. Hal tersebut dimohonkan kepada Kementerian Keuangan untuk ada Dana Bagi Hasil yang sesuai," lanjutnya.
Rapat evaluasi ini bertujuan untuk mengukur progres pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan, serta capaian target retribusi hingga triwulan ke-III.
"Setiap tahun, desa-desa yang menerima pajak dan retribusi dengan pencapaian tinggi, maka desa tersebut akan diberikan reward untuk menumbuhkan kesadaran akan pajak dan retribusi pada tiap-tiap desa," tutup Wabup Syafrizal.
Kegiatan ini juga diisi dengan penyampaian materi mengenai Peningkatan Evaluasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah serta Pencegahan Tindakan Korupsi oleh narasumber Yudi Purnomo Harahap, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri dan mantan Penyidik KPK RI.
Turut hadir dalam rapat tersebut Plt. Kepala Bapenda Mei Linda Suryanti Lubis, Kadis PMD Zamzamy Elwadiip, dan para camat se-Kabupaten Batu Bara.
(Khang's)

