BADAR.CO.ID

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Sabu di Kuala Gunung, Seorang Tersangka Ditangkap

Satres Narkoba Polres Batu Bara


BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Pengungkapan ini terjadi pada hari Jumat, 14 November 2025, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AA, 38 tahun, yang merupakan warga Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,8 gram.

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., penangkapan AA berawal dari informasi yang akurat dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kuala Gunung. Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian yang intensif.

 

"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka AA di Desa Kuala Gunung. Saat penangkapan, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya," ujar AKP Ramses.

 

Selain sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa:

- 1 buah plastik transparan ukuran besar berisi sabu-sabu dengan berat brutto 2,37 gram.

- 4 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,43 gram.

- 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 20 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil.

- 2 buah pipet berbentuk skop.

- Uang tunai sebesar Rp 100.000.

Saat ini, tersangka AA telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan penyalahgunaan narkotika.

 

AKP Ramses menambahkan bahwa barang bukti yang disita akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kandungan dan kualitas sabu-sabu tersebut.

Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya. "Kami akan terus berupaya secara maksimal untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kerja sama dan dukungan dari masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya pemberantasan narkoba ini," tegas AKP Ramses.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Batu Bara menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan serta ketertiban masyarakat. Polres Batu Bara mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak kepolisian.

(Khang's)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama