![]() |
| Keterangan Foto: Kedua Tersangka saat Rekonstruksi di gelar. |
Asahan – Suasana haru dan tegang meliputi Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, pada Jumat (7/11) pukul 10.20 WIB. Di depan kantor desa, rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Leni (38), seorang ASN Kemenag Asahan, terhadap Ayah kandungnya sendiri, S (68), digelar. Prosesi ini disaksikan oleh pihak Polres Asahan, Kejaksaan Negeri Kisaran, penasihat hukum, wartawan, serta masyarakat yang penasaran.
Antusiasme warga yang memadati lokasi menunjukkan betapa kasus ini telah menyentuh emosi publik. Leni, yang mengenakan pakaian tahanan, tampak lesu saat mengikuti arahan petugas untuk memperagakan delapan adegan sesuai BAP. Adegan dimulai dari kedatangan Leni, makian yang dilontarkan, perusakan kaca pintu kamar, hingga pendorongan yang menyebabkan Ayahnya terjatuh ke parit.
Pada adegan terakhir, Leni mencoba mengelak dengan menyatakan bahwa ibunya berusaha membuka jilbabnya sehingga ia hanya menepisnya. Namun, S membantah klaim tersebut. Korban menolak memperagakan adegan tersebut, dan pihak kepolisian serta kejaksaan menggunakan peran pengganti untuk adegan yang dianggap sensitif.
Kepala dusun yang menjadi saksi mengungkapkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan damai. Kasus ini pun berlanjut ke meja hijau.
S, dengan suara bergetar, mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan anaknya. Selain penganiayaan fisik, Leni juga disebut telah meminjam uang sebesar Rp 150 juta dengan menggadaikan barang milik ayahnya. Janji pelunasan tak ditepati, dan S akhirnya melaporkan Leni ke polisi.
Usai rekonstruksi, Leni dan suaminya memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi. Kasus ini menjadi potret buram keluarga di tengah kehidupan, meninggalkan luka mendalam bagi semua pihak yang terlibat. (Andri)

