BADAR.CO.ID

Skandal di Tubuh Inalum? Dua Karyawan Diduga Jadi Tersangka Penganiayaan, Perlakuan Berbeda Picu Tanda Tanya

Badar.co.id
Skandal di Tubuh Inalum? Dua Karyawan Diduga Jadi Tersangka Penganiayaan, Perlakuan Berbeda Picu Tanda Tanya.


Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara – Kabar tak sedap berhembus kencang di kalangan masyarakat Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dua oknum karyawan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternama, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Informasi yang beredar menyebutkan, kedua oknum karyawan tersebut adalah "FA", yang diduga merupakan seorang pejabat tinggi di perusahaan, dan "RP", seorang operator pabrik smelter Inalum di Kuala Tanjung.

Hingga berita ini diturunkan, kronologi detail yang menyebabkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka masih belum terungkap. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa "FA" dan "RP" telah dikenakan sanksi skorsing sejak 23 Oktober 2025 hingga 22 November 2025.

Fasilitas Mewah untuk Tersangka Pejabat, Diskriminasi?

Ironisnya, sanksi skorsing tersebut diduga tidak berdampak signifikan pada fasilitas yang diterima oleh tersangka "FA". Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa mobil Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi BK 1003 AFS, yang diduga merupakan kendaraan operasional perusahaan yang diberikan sebagai fasilitas transportasi untuk "FA", masih aktif beroperasi di seputar Kabupaten Batu Bara.

Perlakuan berbeda yang diterima kedua karyawan yang sedang menjalani proses hukum ini memicu berbagai komentar miring di kalangan masyarakat. Awak media mencoba menggali informasi lebih lanjut dengan mewawancarai Sari Darma Sembiring, Pimpinan Peneliti Teropong Angling Darma.

"Gawat ya, karyawan diduga terjerat Pasal 351 KUHP, bagaimana penerapan AKHLAK-nya ini? Jika benar informasi bahwa kedua karyawan sudah diberikan sanksi skorsing 30 hari ke depan, seharusnya dicabut seluruh fasilitas perusahaan terhadap tersangka 'FA', sekalipun dia seorang pejabat tinggi di PT Inalum. Ya, harus diperlakukan sama dengan tersangka 'RP', tidak boleh ada perbedaan perlakuan atas penegakan sanksi yang telah diputuskan," tegas Sari Darma Sembiring.

Ia menambahkan, "Jika masih menggunakan fasilitas mobil perusahaan, jangan-jangan tersangka 'FA' diduga belum mendapatkan sanksi serupa? Nanti coba kita tanyakan ke Humas."

Angling Darma: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Pria yang akrab disapa Angling Darma ini, yang juga pernah menjabat sebagai Deputi Intelijen Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia, meminta Direksi PT Inalum untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kedua karyawannya tersebut.

"Saya berharap Ibu Melati Sarnita bersama jajaran Direksi PT Inalum untuk bijak dalam menyikapi karyawan yang sedang menjalani atau tersandung persoalan hukum. Berikan mereka waktu dan kesempatan untuk menjalankan kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik, untuk melalui tahapan-tahapan proses hukum mulai dari pemeriksaan hingga proses sidang dan mendapatkan putusan yang telah inkrah di pengadilan," jelasnya.

Angling Darma menambahkan, "Jika keputusan hakim menyatakan benar ataupun bersalah, barulah kemudian perusahaan memberikan sanksi sesuai peraturan dan kode etik yang berlaku di perusahaan."

 

Mobil Operasional Disalahgunakan?

Sebelumnya, beredar informasi bahwa mobil operasional perusahaan untuk tersangka "FA" dengan tipe Toyota Reborn berwarna hitam terlihat melintas pada Jumat malam (24/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB di jalan lintas timur Medan – Pekanbaru, di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Sumber dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menduga kuat bahwa mobil tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan dan tidak untuk kepentingan operasional PT Inalum.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan dalam penegakan aturan di internal PT Inalum. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan sanksi yang setimpal jika terbukti bersalah. Sementara itu, Direksi PT Inalum diharapkan dapat mengambil langkah tegas dan adil dalam menyikapi kasus ini, serta memastikan bahwa seluruh karyawan diperlakukan sama di mata hukum.

(Khang's)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama