![]() |
| Salah satu tersangka korupsi kasus yang diduga melibatkan Plt Kadis PUTR Binjai saat digiring ke mobil tahanan Kejari Binjai, Senin (06/10/2025) malam. |
BINJAI, SUMATERA UTARA – Kejaksaan Negeri Binjai telah menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota Binjai berinisial R.I.P. Penahanan ini dilakukan pada Senin malam, 6 Oktober 2025, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Kasus ini mencuat dari proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Iwan Setiawan SH, melalui Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Binjai, J Novrianto SH, pada Selasa (7/10), menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka R.I.P didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan R.I.P dalam praktik korupsi tersebut.
Novrianto merinci, kasus ini bermula dari alokasi DBH Sawit yang diterima Pemerintah Kota Binjai dari pemerintah pusat. Pada tahun 2023, Pemko Binjai menerima dana sebesar Rp7.913.265.000, yang seharusnya dialokasikan untuk tujuh paket kegiatan/proyek pemeliharaan jalan. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa proyek-proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan awal.
Kemudian, pada tahun 2024, Pemko Binjai kembali menerima DBH Sawit senilai Rp6.990.113.000, yang direncanakan untuk lima kegiatan. Ironisnya, Dinas PUTR Pemko Binjai justru melaksanakan total 12 proyek (gabungan dari alokasi 2023 dan 2024) secara bersamaan pada tahun 2024.
Tim Jaksa Penyidik menemukan adanya dua kegiatan vital yang sama sekali tidak pernah dikerjakan, meskipun uang muka telah ditarik secara penuh oleh pihak rekanan. Dua proyek fiktif tersebut adalah:
1. Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, yang seharusnya dikerjakan oleh CV. Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp1.499.928.418,61.
2. Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, yang kontraknya dipegang oleh CV. Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai proyek sebesar Rp2.511.712.745,10.
Selain dua proyek yang tidak dikerjakan sama sekali, sepuluh kegiatan/proyek lainnya yang seharusnya selesai pada tahun 2024 sesuai kontrak, baru rampung sekitar bulan Mei 2025. Namun, untuk menutupi keterlambatan dan dugaan pelanggaran, Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan telah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 24 Desember 2024 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan, seolah-olah pekerjaan telah selesai tepat waktu pada akhir tahun 2024. Praktik pemalsuan dokumen ini menjadi salah satu modus operandi utama dalam kasus ini.
Berdasarkan temuan awal yang mencurigakan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Binjai segera menurunkan tim ahli untuk melakukan pengecekan mutu dan menghitung volume dari sepuluh proyek jalan yang telah terhampar di lapangan. Hasil perhitungan tim ahli mengungkap fakta mengejutkan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Adanya kekurangan volume yang signifikan pada proyek-proyek ini menyebabkan kerugian negara mencapai angka Rp2.656.709.053.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan Negeri Binjai juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah SFP.Z sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang ditetapkan berdasarkan SPRIN No: Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025, serta TSD sebagai pihak Penyedia/Rekanan, yang ditetapkan berdasarkan SPRIN No: Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025. Penahanan R.I.P dan penetapan tersangka lainnya menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya dana DBH Sawit yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur vital demi kesejahteraan masyarakat Binjai, namun justru diduga diselewengkan oleh oknum pejabat dan pihak terkait. Kejaksaan Negeri Binjai berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.
(Sy)

