BATU BARA - Penertiban pedagang di kawasan Rest Area Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada hari Jumat (19/9/2025) berlangsung penuh dinamika dan meninggalkan dilema tersendiri bagi pemerintah daerah maupun para pedagang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan penertiban ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Koperasi dan UMKM Ardiansyah Lubis, Kabid UMKM Emi Optini, Kasi Trantib Kecamatan Saud Situmorang, Kasat Satpol PP, personel Polsek Labuhan Ruku, serta Ketua Asosiasi Pedagang Rest Area Sei Bejangkar, Alaiaro Nduru SH. Penertiban ini menyasar sejumlah pedagang yang dianggap melanggar aturan tata kelola Rest Area Sei Bejangkar, dengan tujuan untuk menata kembali area publik agar lebih tertib, bersih, dan sesuai dengan peruntukannya.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya keluhan dari pedagang resmi yang merasa dirugikan oleh keberadaan pedagang liar yang mengklaim memiliki hak penuh atas area tersebut. Situasi sempat memanas ketika seorang pedagang melontarkan kalimat provokatif kepada petugas, yang dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Proses penertiban berjalan di bawah pengawasan ketat aparat gabungan. Meskipun ada penolakan dari beberapa pedagang, kegiatan ini tetap berlangsung kondusif berkat pengawalan dari Satpol PP dan pihak kepolisian. Ketua Asosiasi Pedagang Rest Area Sei Bejangkar, Alaiaro Nduru SH, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menertibkan pedagang. Namun, ia juga meminta agar Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH., M.Si., turun tangan secara tegas untuk mengakhiri praktik klaim sepihak oleh oknum tertentu.
"Sangat miris melihat ada pedagang yang seolah menentang kebijakan pemerintah. Untuk itu, kami meminta Bupati bersikap tegas agar Rest Area Sei Bejangkar benar-benar tertata dan tidak ada lagi pihak yang merasa memiliki area tersebut," tegas Nduru.
Dinas Koperasi dan UMKM Batu Bara menjelaskan bahwa penertiban ini memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Memberikan keadilan bagi pedagang yang resmi.
2. Menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengunjung Rest Area.
3. Menghindari monopoli sepihak dari oknum pedagang tertentu.
4. Mendukung program pemerintah daerah dalam menata kawasan ekonomi UMKM yang sehat dan kompetitif.
Penertiban pedagang di Rest Area Sei Bejangkar ini mencerminkan dilema yang dihadapi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, sambil menghadapi resistensi dari sebagian pedagang. Meskipun penuh dengan tantangan, langkah ini dianggap sebagai upaya strategis untuk membangun lingkungan usaha yang tertib, adil, dan kondusif di Kabupaten Batu Bara.
(Tim)