![]() |
| Mangrove Park Batu Bara Diduga Jadi Sarang Pungli: Pengunjung Dipalak, PAD Nihil!. |
Batu Bara, Sumatera Utara - Kawasan wisata pantai yang dulunya dikenal sebagai area penangkaran kerang dan jalan usaha nelayan, kini berubah menjadi Mangrove Park di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi kebanggaan daerah, destinasi wisata ini justru diduga menjadi sarang pungutan liar (pungli) yang meresahkan pengunjung.
Pengakuan Pengunjung: Dipalak Tanpa Karcis Resmi
Keluhan demi keluhan mulai bermunculan dari para pengunjung yang merasa dipalak puluhan ribu rupiah tanpa mendapatkan karcis resmi yang jelas. Ironisnya, di tengah praktik pungli yang diduga merajalela, setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mangrove Park justru nihil. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada praktik ilegal yang mengakar kuat di lokasi wisata tersebut.
Helmi Syam, salah seorang pengunjung yang merasa kecewa, mengungkapkan pengalamannya saat mengunjungi Mangrove Park. Ia mengaku harus membayar Rp20.000 untuk masuk ke lokasi wisata yang seharusnya menjadi tempat edukasi bagi masyarakat.
"Pertama, Rp10.000 untuk tiket masuk, tapi karcisnya tidak jelas, tanpa stempel atau logo khusus dari pemerintah daerah. Lalu, Rp5.000 untuk parkir tanpa karcis, dan Rp5.000 lagi untuk masuk ke jembatan wisata. Semuanya tidak jelas peruntukannya, dan ini jelas-jelas pungli," ungkap Helmi dengan nada kesal.
Sejarah Pembangunan dan Dugaan Penguasaan oleh Kelompok Tertentu
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mangrove Park awalnya hanyalah jalan usaha nelayan dan lokasi penangkaran kerang. Namun, pada tahun 2020, kawasan ini direhabilitasi menjadi destinasi wisata dengan alokasi anggaran miliaran rupiah yang berasal dari uang rakyat dan bantuan pihak swasta.
Namun, ironisnya, pengelolaan Mangrove Park kini diduga dikuasai oleh kelompok tertentu yang mengatasnamakan kelompok petani mangrove. Mereka diduga bebas melakukan aksinya tanpa pengawasan dari pemerintah daerah, serta melakukan kutipan tanpa dasar dan aturan hukum yang berlaku.
Pemerintah Desa Angkat Bicara
Kepala Desa Perupuk, Anton, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan maupun pengelolaan Mangrove Park, meskipun lokasinya berada di wilayah desanya.
"Lokasinya memang di desa kami, tapi pemerintah desa tidak pernah diajak bicara. Semua diatur oleh kelompok masyarakat tertentu," ujarnya.
Dinas Perhubungan: Tidak Ada Setoran Retribusi Parkir?
Fakta mencengangkan lainnya diungkapkan oleh seorang petugas Dinas Perhubungan Batu Bara. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada setoran retribusi parkir dari Mangrove Park ke kas daerah. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pungutan yang terjadi di lokasi tersebut tidak resmi dan ilegal.
Masyarakat Geram dan Menuntut Tindakan Tegas.
Atas permasalahan yang terjadi, masyarakat meminta kepada Polres Batu Bara untuk segera membongkar dugaan pungli yang dinilai sudah berlangsung bertahun-tahun dan hanya menguntungkan kelompok tertentu. Mereka juga mencurigai adanya praktik kongkalikong antara pengelola dengan oknum pejabat demi memperkaya diri.
"Wisata ini dibangun dengan anggaran miliaran, tapi warga malah diperas. Kami minta polisi bergerak cepat," tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus dugaan pungli di Mangrove Park Batu Bara ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas untuk memberantas praktik ilegal ini dan mengembalikan fungsi Mangrove Park sebagai destinasi wisata yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah.
(Tim)

